Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung adalah Satuan Kerja Perengkat Daerah yang mempunyai dua urusan wajib yaitu Urusan Wajib Pengendalian Penduduk dan Urusan Wajib Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan Sumber Daya Manusia sebanyak 85 orang, dengan rincian sebagai berikut:
TABEL 1.1
DATA JENJANG PENDIDIKAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017
|
NO |
JENJANG PENDIDIKAN |
JUMLAH |
|
1. |
S3 |
0 |
|
2. |
S2 |
13 |
|
3. |
S1 |
38 |
|
4. |
Diploma |
5 |
|
5. |
SLTA |
19 |
|
6 |
SLTP |
1 |
|
7 |
SD |
0 |
|
Jumlah |
76 |
|
|
Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017 |
||
TABEL 1.2
DATA JENJANG GOLONGAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017
|
NO |
GOLONGAN |
JUMLAH |
|
1. |
Golongan IV |
30 |
|
2. |
Golongan III |
40 |
|
3. |
Golongan II |
6 |
|
4. |
Golongan I |
0 |
|
Jumlah |
76 |
|
|
Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017 |
||
TABEL 1.3
DATA JABATAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017
|
NO |
JABATAN |
JUMLAH |
|
1. |
Eselon II |
1 |
|
2. |
Eselon III |
5 |
|
3. |
Eselon IV |
15 |
|
4. |
JFU |
19 |
|
5 |
JFT |
36 |
|
Jumlah |
76 |
|
|
Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017 |
||
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1388 Tahun 2016, Tanggal 4 Desember 2007 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung,dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Susunan Organisasi Dinas ditetapkan sebagai berikut: a. Kepala Dinas;
yang membawahkan:
1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia; dan
3. Seksi Ketahanan Remaja.
5. Bidang Pengendalian Penduduk, yang membawahkan:
1. Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan;
2. Seksi Perencanaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan
3. Seksi Informasi Penduduk dan Keluarga.
6. UPT;
7. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
PEDOMAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
1. pasien datang dan mendaftar
2. Petugas pendaftaran meregister dan mengantarkan buku rekam medis ke ruang KB
3. Bidan memberikan pelayanan KB (memberikan rujukan internal jika diperlukan Dan/atau rujukan eksternal jika diperlukan)
Pedoman Pelayanan pada DPPKB
Prosedur Manajemen Pelayanan KB
Pelapor menghubungi website resmi DPPKB Kota Bandung dengan alamat dppkb.bandung.go.id
Melalui website aplikasi, dan media sosial Instragram, Facebook, twiter
Tidak adanya biaya karena fasilitas pelayanan dan alokon KB kita terima dari Anggaran BKKBN Provinsi
Pelayanan Keluarga Berencana
Melalui online dengan alamat Website dppkb.bandung.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
Website: https://www.lapor.go.id dan https://dppkb.bandung.go.id/
Aplikasi mobile LAPOR!
SMS: 1708 (format: Nama#Alamat#Isi Laporan)
Kotak Saran dan Pengaduan di Kantor DPPKB
Media Sosial Resmi DPPKB Kota Bandung
Instagram / Facebook / Twitter: @dppkb_bandung
Telepon dan Email Resmi
Email: dppkbjuara@gmail.com
Website Resmi DPPKB Kota Bandung
Formulir pengaduan online di: dppkbjuara@gmail.com
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal LAPOR! atau langsung ke DPPKB. Setiap laporan akan diverifikasi, didisposisikan ke unit terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Respon diberikan maksimal 5 hari kerja dan hasilnya dapat dipantau oleh pelapo
1. Penyampaian Laporan
2. Penerimaan dan Pencatatan
3. Verifikasi Awal
4. Disposisi ke Unit Terkait
5. Tindak Lanjut oleh Unit Teknis
6. Tanggapan kepada Pelapor
7. Evaluasi dan Dokumentasi
DPPKB Kota Bandung telah menyediakan prosedur layanan pengaduan melalui LAPOR! untuk menjamin keterbukaan, kecepatan respons, dan perbaikan pelayanan. Setiap pengaduan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 5 hari kerja dan hasilnya diinformasikan kembali kepada pelapor.