Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
Jl. Maskumambang No.4 Kota Bandung, Jawa Barat 40264
22 7305023
dppkbkotabandung@gmail.com
  • Gambaran umum

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung adalah Satuan Kerja Perengkat Daerah yang mempunyai dua urusan wajib yaitu Urusan Wajib Pengendalian Penduduk dan Urusan Wajib Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan Sumber Daya Manusia sebanyak 85 orang, dengan rincian sebagai berikut:

TABEL 1.1

DATA JENJANG PENDIDIKAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017

NO

JENJANG PENDIDIKAN

JUMLAH

1.

S3

0

2.

S2

13

3.

S1

38

4.

Diploma

5

5.

 SLTA

19

6

SLTP

1

7

SD

0

          Jumlah

76

Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017

 

 

TABEL 1.2

DATA JENJANG GOLONGAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017

NO

GOLONGAN

JUMLAH

1.

Golongan IV

30

2.

Golongan III

40

3.

Golongan II

6

4.

Golongan I

0

          Jumlah

76

Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017

 

TABEL 1.3

DATA JABATAN PNS DI DPPKB KOTA BANDUNG TAHUN 2017

NO

JABATAN

JUMLAH

1.

Eselon II

1

2.

Eselon III

5

3.

Eselon IV

15

4.

JFU

19

5

JFT

36

          Jumlah

76

Sumber : Data Kepegawaian DPPKB Thn. 2017

 

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1388 Tahun 2016, Tanggal 4 Desember 2007 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung,dengan struktur organisasi sebagai berikut  :

Susunan Organisasi Dinas ditetapkan sebagai berikut: a. Kepala Dinas;

  1. Sekretariat, yang membawahkan:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Program, Data dan Informasi.
  2. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan, yang membawahkan:
    1. Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
    2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
    3. Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana.
  3. Bidang Keluarga Berencana, yang membawahkan:
    1. Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi;
    2. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
    3. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana.
  4. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,

           yang membawahkan:

           1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;

           2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia; dan

           3. Seksi Ketahanan Remaja.

5.   Bidang Pengendalian Penduduk, yang membawahkan:

      1. Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan;

      2. Seksi Perencanaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan

      3. Seksi Informasi Penduduk dan Keluarga.

6. UPT;

7. Jabatan Pelaksana   dan    Kelompok    Jabatan Fungsional.

 

Persyaratan

PEDOMAN PELAYANAN KELUARGA BERENCAN

1. pasien datang dan mendaftar

2. Petugas pendaftaran meregister dan mengantarkan buku rekam medis ke ruang KB

3. Bidan memberikan pelayanan KB (memberikan rujukan internal jika diperlukan Dan/atau rujukan eksternal jika diperlukan)

    1. Laboratorium
    2. Unit Umum
    3. Rumah Sakit
  1. Kasir
  2. Pengambilan obat (jika diperlukan

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Manajemen Pelayanan KB

Pelapor menghubungi website resmi DPPKB Kota Bandung dengan alamat dppkb.bandung.go.id

Melalui website aplikasi, dan media sosial Instragram, Facebook, twiter

Biaya
Biaya   1

Tidak adanya biaya karena fasilitas pelayanan dan alokon KB kita terima dari Anggaran BKKBN Provinsi

Produk
Produk   1

Pelayanan Keluarga Berencana

Melalui online dengan alamat Website dppkb.bandung.go.id

Pengaduan