Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Dasar Hukum
Perda No.08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sus / 2016

                                                                                                                                           

 

 

 

 

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG

NOMOR 08 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

KOTA BANDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

WALIKOTA BANDUNG,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;

 

Mengingat     :

1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar  dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 
 

4. Undang-Undang…

 

 


4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016  tentang  Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA

dan

WALIKOTA BANDUNG

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  2. Daerah adalah Kota Bandung.
  3. Pemerintahan ...
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
  7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  8. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah.
  9. Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah.
  10. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kota Bandung yang dipimpin oleh Camat.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  12. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pada Dinas dan Badan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

BAB ...

BAB II

PEMBENTUKAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat Daerah;
  4. Dinas Daerah;
  5. Badan Daerah; dan

 

Bagian Kedua

Tipelogi Perangkat Daerah

Pasal 3

Tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Inspektorat Daerah merupakan Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Inspektorat Daerah tipe A.
  2. Dinas Daerah Kota Bandung, terdiri dari:
  3. Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  4. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  5. Dinas Pekerjaan Umum tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
  6. Dinas Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang dan pemakaman;
  7. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan pertamanan;
  8. Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan aspek penanggulangan kemiskinan;
  9. Dinas Tenaga Kerja tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

 

  1. Dinas ...
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan  pemberdayaan masyarakat;
  3. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk  dan keluarga berencana;
  4. Dinas Pangan dan Pertanian tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Dinas Perhubungan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  8. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
  9. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
  10. Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
  11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu;
  12. Dinas Pemuda dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  13. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;

 

  1. Dinas ...
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana;
  4. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Badan Daerah Kota Bandung, terdiri dari:
  6. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
  7. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
  8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan;
  9. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pengelolaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
  10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan fungsi penunjang urusan kesatuan bangsa dan politik yang pelaksanaan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan umum ditetapkan.

 

Pasal 4

  • Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipelogi A.
  • Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Kecamatan Sukasari:
  2. Kecamatan Cidadap;
  3. Kecamatan Sukajadi;
  4. Kecamatan Cicendo;
  5. Kecamatan Andir;
  6. Kecamatan ...
  7. Kecamatan Coblong;
  8. Kecamatan Bandung Wetan;
  9. Kecamatan Sumur Bandung;
  10. Kecamatan Cibeunying Kidul;
  11. Kecamatan Cibeunying Kaler;
  12. Kecamatan Astana Anyar;
  13. Kecamatan Bojongloa Kaler;
  14. Kecamatan Bojongloa Kidul;
  15. Kecamatan Babakan Ciparay;
  16. Kecamatan Bandung Kulon;
  17. Kecamatan Regol;
  18. Kecamatan Lengkong;
  19. Kecamatan Batununggal;
  20. Kecamatan Ujungberung;
  21. Kecamatan Kiaracondong;
  22. Kecamatan Arcamanik;
  23. Kecamatan Cibiru;
  24. Kecamatan Rancasari;
  25. Kecamatan Antapani;
  26. Kecamatan Buah Batu;
  27. Kecamatan Bandung Kidul;
  28. Kecamatan Gedebage;
  29. Kecamatan Panyileukan;
  30. Kecamatan Cinambo;
  31. Kecamatan Mandalajati.

 

BAB III

PEMBENTUKAN UPT

Pasal 5

  • Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT sesuai dengan kebutuhan.
  • UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.

(3) Ketentuan ...

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

 

Pasal 6

  • Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPT Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kota Bandung.
  • Satuan pendidikan Daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non

 

Pasal 7

  • Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
  • Rumah sakit Daerah sebagaimana pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
  • Dalam hal rumah sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan rumah sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah ditetapkan dalam Peraturan Walikota berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal ...

Pasal 8

  • Pusat kesehatan masyarakat dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Walikota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota yang mengatur mengenai pembentukan UPT baru.

 

BAB IV

STAF AHLI

Pasal 10

  • Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.
  • Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.
  • Staf ahli Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  • Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota sesuai
  • Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli Walikota, dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata
  • Pembagian, uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja staf ahli diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

 

BAB V

JABATAN PERANGKAT DAERAH DAN PERANGKAT KECAMATAN

Pasal 11

  • Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Sekretaris ...

  • Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Sekretaris DPRD,   Inspektur   Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, dan Staf Ahli merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.
  • Kepala Bidang pada Dinas dan Badan serta Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator.
  • Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan Daerah, Kepala Seksi pada Dinas dan Badan Daerah, Kepala UPT pada Dinas dan Badan Daerah tipelogi A, serta Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
  • Kepala UPT pada Dinas dan Badan Daerah Tipelogi B, Kepala Sub Bagian pada UPT Dinas dan Badan Tipelogi A, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.
  • Kepala UPT Daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
  • Kepala UPT yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

 

BAB ...

BAB VI

KEPEGAWAIAN

Pasal 12

Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

  • Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
  • Kelembagaan Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Presiden mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah diundangkan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang dan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan diatur dalam Peraturan Walikota.

 

Pasal 14

  • Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya.
  • Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini di

 

(3) Pengisian ...

  • Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2016.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Bagan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja masing-masing Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
  • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja masing-masing Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari Tahun 2017.

 

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bandung, beserta perubahannya;
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat, beserta perubahannya;
  3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, beserta perubahannya;
  4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, beserta perubahannya;
  5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal ...

 

Pasal 17

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.

 

                                                                        Ditetapkan di Bandung

pada tanggal 18 Nopember 2016 

WALIKOTA BANDUNG,

TTD.

                                                                  MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

                                                                                                          

Diundangkan di Bandung

pada tanggal 18 Nopember 2016

SEKRETARIS DAERAH,

TTD.

      YOSSI IRIANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 08

NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT

(8/294/2016)

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM,

 

 

 

 

H. BAMBANG SUHARI, SH

Pembina, IV/a

NIP. 19650715 198603 1 027

 

 

 

 

Dasar Hukum
Perwal No.1388 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susun / 2016

WALIKOTA BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 1388 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN

FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANDUNG

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BANDUNG,

Menimbang

: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang

Pembentukan        dan             Susunan Perangkat Daerah Kota

Bandung, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga

Berencana Kota Bandung;

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 52              Tahun    2009    tentang

                                                       Perkembangan     Kependudukan     dan     Pembangunan

Keluarga;

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang

                                                       Perkembangan     Kependudukan     dan     Pembangunan

Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;

  1. Peraturan ...

Jalan Wastukancana No. 2 Bandung Telepon (022) 4232338 – 4207706 – 4240127 Fax.

(022) 4236150 Bandung – 402117 Provinsi Jawa Barat

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        : PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANDUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota  ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat          adalah         Pemerintah Republik

Indonesia.

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  2. Daerah adalah Kota Bandung.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
  4. Walikota adalah Walikota Bandung.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
  6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Bandung yang merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  8. Sekretariat ...
  9. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Bandung.

10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.

11.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung.

12.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga

Berencana yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung.

13.Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung.

14.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pada Dinas yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

15.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dinas.

16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

19.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  1. Rencana

20.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.

22.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKIP adalah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja suatu instansi pemerintah.

23.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD.

24.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan oleh Walikota kepada Pemerintah.

25.Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat IPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan oleh Walikota kepada masyarakat.

26.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

BAB II

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Kedudukan Pasal 2

(1)

Dinas      merupakan

unsur      pelaksana      Urusan

 

Pemerintahan         yang

menyelenggarakan        urusan

 

pemerintahan bidang keluarga berencana.

pengendalian penduduk dan

(2)

Dinas     sebagaimana

dimaksud      pada     ayat     (1)

berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Bagian ...

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 3

Susunan Organisasi Dinas ditetapkan sebagai berikut: a. Kepala Dinas;

  1. Sekretariat, yang membawahkan:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Program, Data dan Informasi.
  2. Bidang Penyuluhan          dan    Penggerakan,        yang membawahkan:
    1. Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
    2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
    3. Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana.
  3. Bidang Keluarga Berencana, yang membawahkan:
    1. Seksi Pengendalian        Distribusi    Alat   Obat Kontrasepsi;
    2. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
    3. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana.
  4. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,

yang membawahkan:

  1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
  2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia; dan
  3. Seksi Ketahanan Remaja.
  1. Bidang Pengendalian        Penduduk, yang membawahkan:
    1. Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan;
    2. Seksi Perencanaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan
    3. Seksi Informasi Penduduk dan Keluarga.
  2. UPT;
  3. Jabatan Pelaksana   dan    Kelompok    Jabatan

Fungsional.

BAB

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 4

  • Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan lingkup pengendalian penduduk  dan keluarga berencana;
    2. pelaksanaan kebijakan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, program kerja, dan anggaran Dinas berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. mendelegasikan tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Walikota agar tujuan dan sasaran tercapai;
    4. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
    5. melakukan ...
  1. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai;
  2. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas yang meliputi Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Kepala

Seksi;

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Dinas;
  2. melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian tata naskah dinas lingkup Dinas;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, protokol dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas;
  4. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi penetapan rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja, serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi penetapan laporan kinerja daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Dinas;
  7. membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan

Dinas;

  1. melaksanakan pembinaan, pengembangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian penduduk  dan keluarga berencana;
  2. menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan Dinas dalam lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. merumuskan

 

  1. merumuskan kebijakan teknis Daerah lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. menyelenggarakan dan mengoordinasikan perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. menyelenggarakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya dari Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua

Sekretariat Dinas

Pasal 5

  • Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas.
  • Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang;
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
    1. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
    2. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
    3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
    4. pengoordinasian
  1. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  2. pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Sekretaris Dinas adalah sebagai berikut:
    1. menyusun rencana kerja, program kerja, dan anggaran Sekretariat dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja, program kerja, dan anggaran Dinas berdasarkan kebijakan operasional

Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  1. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  2. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan

pengembangan karier bawahan lingkup Sekretariat;

  1. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengusulkan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Sekretariat dan Dinas;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Sekretariat dan Dinas;
  4. melaksanakan ...
  1. melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian tata naskah dinas lingkup Sekretariat dan Dinas;
  2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, protokol dan hubungan masyarakat di lingkungan

Sekretariat dan Dinas;

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja, serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundangundangan;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan laporan kinerja daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Sekretariat dan Dinas;
  4. membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan

Sekretariat dan Dinas;

  1. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas;
  3. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup kesekretariatan;
  4. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi dari unit kerja;
  5. mengolah, menata dan menyimpan data dan/atau informasi yang diperoleh dari unit kerja;
  6. melaksanakan pelayanan informasi publik;
  7. menyeleksi, pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
  8. melaksanakan
    1. melaksanakan kerjasama dengan pejabat pada unit kerja untuk melakukan pengujian guna

menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;

  1. melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
  2. melakukan koordinasi   dengan        PPID  dalam

pengelolaan       dan    pelayanan   informasi    serta dokumentasi;

  1. melaksanakan pengoordinasian perumusan, formulasi dan perencanaan kebijakan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. melaksanakan pengoordinasian implementasi dan evaluasi kebijakan lingkup pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup Sekretariat;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Sekretariat dan

Dinas; dan bb.melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Dinas membawahkan:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Program, Data dan Informasi.

Paragraf 1

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 6

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
  • ..
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan

Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan

Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja dan program sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
  4. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  5. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengumpulkan dan mengolah data bahan usulan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pension pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  6. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas;
  7. melaksanakan

 

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan;
  2. melaksanakan pengelolaan kearsipan naskah dinas dan dokumentasi kedinasan;
  3. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dinas;
  4. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kehumasan dan keprotokolan;
  5. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kerumahtanggaan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, dan keamanan serta pelayanan administrasi Dinas dan UPT;
  6. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
  7. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai;
  8. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan cuti pegawai;
  9. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, taspen, taperum, asuransi kesehatan pegawai, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran

Tunjangan Keluarga (SKUMPTK);

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan, ijin belajar/tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pengembangan karier, pemberian penghargaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi presensi kehadiran pegawai, apel pegawai dan hukuman disiplin;
  4. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi ijin perceraian pegawai;
  5. melaksanakan
    1. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar nominatif untuk kepangkatan (DUK);
    2. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi rencana kebutuhan dan penganggaran BMD lingkup

Dinas;

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,

pengamanan dan pemeliharaan BMD lingkup Dinas;

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan BMD lingkup Dinas;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi penatausahaan BMD lingkup Dinas;
  3. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  4. membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup administrasi umum dan kepegawaian;

bb.melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian;

  1. melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

dd.melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Sub Bagian Keuangan

Pasal 7

  • Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas lingkup keuangan.
  • Dalam
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;
    2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup keuangan;
    3. pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup keuangan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:
    1. menyusun rencana kerja dan program kerja sub bagian keuangan;
    2. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup keuangan;
  2. menyusun petunjuk teknis operasional administrasi dan pengelolaan keuangan Dinas;
  3. melaksanakan pengumpulan data bahan penyusunan anggaran, belanja dan pembiayaan

Dinas;

  1. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, anggaran dan belanja;
  2. melaksanakan penyusunan bahan dan pembuatan daftar gaji dan tambahan penghasilan bagi Aparatur

Sipil Negara (ASN) Dinas;

  1. menganalisa data untuk bahan penyusunan rancangan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  2. melaksanakan
  1. melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran dan belanja Dinas;
  2. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;
  3. melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran belanja dan pembiayaan

Dinas;

  1. melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
  2. melaksanakan pengelolaan kearsipan administrasi keuangan Dinas;
  3. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup keuangan;
  4. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum pengelolaan dan administrasi keuangan Dinas;
  5. melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;
  6. melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  7. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3

Sub Bagian Program, Data dan Informasi

Pasal 8

  • Sub Bagian Program, Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  • Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas

Sekretaris lingkup program, data dan informasi.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Program, Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
    2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
    3. pelaksanaan

 

  1. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup program, data dan informasi;
  3. pelaksanaan administrasi lingkup program, data dan informasi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi adalah sebagai berikut:
    1. menyusun rencana kerja dan program kerja sub bagian program, data dan informasi;
    2. melaksanakan penyiapan data dan informasi perumusan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
    3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. melaksanakan pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan

Dinas;

  1. melaksanakan pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari unit kerja;
  2. melaksanakan pelayanan informasi publik;
  3. melaksanakan penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
  4. melakukan kerjasama dengan pejabat pada unit

kerja untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;

  1. melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
  2. melakukan ...
  1. melakukan koordinasi   dengan        PPID  dalam

pengelolaan       dan    pelayanan   informasi    serta dokumentasi;

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi program dalam rangka penyiapan bahan dan pengoordinasian data dan informasi rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja serta rencana kerja dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan laporan kinerja Daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan-laporan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan pengelolaan data, penyajian dan pengembangan aplikasi serta sistem informasi;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan data dan informasi;
  5. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup program, data dan informasi;
  6. membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup program, data dan informasi;
  7. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  8. melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup program, data dan informasi;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program, data dan informasi; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian ...

Bagian Ketiga

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan Pasal 9

  • Bidang Penyuluhan dan Penggerakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Penyuluhan dan Penggerakan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup penyuluhan dan penggerakan;
    2. penyiapan bahan perumusan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
    3. pelaksanaan kebijakan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup penyuluhan dan penggerakan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Bidang        Penyuluhan dan

Penggerakan adalah sebagai berikut:

  1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  2. menyusun rencana dan program kerja lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina ...
  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  2. melaksanakan perumusan, formulasi dan pengkajian kebijakan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  3. melaksanakan pembinaan dan pengembangan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  4. melaksanakan kebijakan teknis lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  5. melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kegiatan penyuluhan dan penggerakan, meliputi organisasi, tatalaksana, penyuluhan dan penggerakan, pengembangan dan pembiayaan penyuluhan dan penggerakan, serta pemasaran dan promosi penyuluhan dan penggerakan;
  6. melaksanakan hubungan kerjasama lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  7. melaksanakan pengolahan data penyuluhan dan penggerakan;
  8. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  9. membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  10. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup penyuluhan dan penggerakan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup penyuluhan dan penggerakan; dan
  13. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan membawahkan:
  1. Seksi ...
    1. Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan

Edukasi;

  1. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
  2. Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana.

Paragraf 1

Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi  dan Edukasi

Pasal 10

  • Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang  Penyuluhan dan Penggerakan lingkup  Penyuluhan,  Komunikasi, Informasi  dan Edukasi.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan  edukasi;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan  edukasi;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan  edukasi;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan  edukasi;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan  edukasi;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Penyuluhan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi adalah sebagai berikut:
    1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
    2. menyusun rencana dan program kerja lingkup penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
    3. menjelaskan ...
  1. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  2. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan penyuluhan,

komunikasi, informasi  dan edukasi;

  1. menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan pembiayaan penjaminan mutu penyuluhan, komunikasi,

informasi  dan edukasi;

  1. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi implementasi penyuluhan,

komunikasi, informasi  dan edukasi;

  1. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pengelola penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pencapaian standar nasional penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi dan fasilitasi penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  7. menyiapkan ...
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  9. memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan di bidang penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  10. menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  11. menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  12. memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  14. menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  15. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat;

  1. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi;
  2. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi; dan
  3. melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Seksi Advokasi dan Penggerakan

Pasal 11

  • Seksi Advokasi dan Penggerakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala ...
  • Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup advokasi dan penggerakan;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup advokasi dan penggerakan;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup advokasi dan penggerakan;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup advokasi dan penggerakan;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup advokasi dan penggerakan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan adalah sebagai berikut:
    1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup advokasi dan penggerakan;
    2. menyusun rencana dan program kerja lingkup advokasi dan penggerakan;
    3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup advokasi dan penggerakan;
  2. menyusun ...
  1. menyusun dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu urusan advokasi dan

penggerakan;

  1. mengkaji bahan rumusan penetapan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan advokasi dan penggerakan;
  2. membina dan mengawasi implementasi data advokasi dan penggerakan;
  3. mengkaji bahan penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan advokasi dan penggerakan;
  4. mengkaji bahan penetapan kebijakan koordinasi dan supervisi advokasi dan penggerakan;
  5. melaksanakan sosialisasi kerangka dasar advokasi dan penggerakan;
  6. melaksanakan sosialisasi, fasilitasi dan pembinaan implementasi advokasi dan penggerakan;
  7. meningkatkan aksesibilitas          advokasi     dan penggerakan;
  8. memberdayakan dan memfasilitasi pengembangan advokasi dan penggerakan;
  9. melaksanakan kolaborasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pemerintah, masyarakat atau pihak swasta  di bidang advokasi dan penggerakan;
  10. mengembangkan inovasi sarana dan prasarana lingkup advokasi dan penggerakan;
  11. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
  12. membuat telaah staf sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan penggerakan;
  13. melakukan hubungan kerja fungsional dengan unit kerja di lingkungan Dinas, perangkat daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program; t. melaksanakan ...
  14. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program advokasi dan penggerakan dan komunikasi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3

Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan

Kader Keluarga Berencana

Pasal 12

  • Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian ...

(4) Uraian tugas Kepala Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:

  1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  2. menyusun rencana dan program kerja lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
  5. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  6. menyusun dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu urusan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  7. mengkaji bahan rumusan penetapan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  8. membina dan mengawasi implementasi data pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  9. mengkaji bahan penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  10. mengkaji bahan penetapan kebijakan koordinasi dan supervisi pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  11. melaksanakan sosialisasi kerangka dasar pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  12. melaksanakan ...
  13. melaksanakan sosialisasi, fasilitasi dan pembinaan implementasi pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  14. meningkatkan aksesibilitas          pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  15. memberdayakan dan memfasilitasi pengembangan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  16. melaksanakan kolaborasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pemerintah, masyarakat atau pihak swasta di bidang pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  17. mengembangkan inovasi sarana dan prasarana lingkup pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  18. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  19. membuat telaah staf sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  20. melakukan hubungan kerja fungsional dengan unit kerja di lingkungan Dinas, Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program;
  21. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  22. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian ...

Bagian Keempat

Bidang Keluarga Berencana Pasal 13

  • Bidang Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Keluarga Berencana.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keluarga berencana;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup keluarga berencana;
    3. pelaksanaan kebijakan lingkup keluarga berencana;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keluarga berencana;
    5. pelaksanaan administrasi         lingkup       keluarga berencana; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
    1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup keluarga berencana;
    2. menyusun rencana dan program kerja lingkup keluarga berencana;
    3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina ...
  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup keluarga berencana;
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan distribusi alat obat kontrasepsi, jaminan pelayanan keluarga dan pembinaan kesertaan keluarga berencana;
  3. melaksanakan pembinaan pelayanan distribusi alat obat kontrasepsi, jaminan pelayanan keluarga dan pembinaan kesertaan keluarga berencana;
  4. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang distribusi alat obat kontrasepsi, jaminan pelayanan keluarga dan pelayanan kesertaan keluarga berencana;
  5. membuat telaah staf sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan keluarga berencana;
  6. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat;

  1. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang distribusi alat obat kontrasepsi, jaminan pelayanan keluarga dan pelayanan kesertaan keluarga berencana sebagai bahan pertanggungjawaban atasan; dan
  2. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4), Kepala Bidang Keluarga Berencana membawahkan:

  1. Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi;
  2. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
  3. Seksi Pembinaan  dan    Peningkatan Kesertaan

Keluarga Berencana.

Paragraf ...

Paragraf 1

Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi

Pasal 14

  • Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi mempunyai tugas melaksanakan  sebagian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana lingkup Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkaitdengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengendalian Distribusi Alat Obat Kontrasepsi adalah sebagai berikut:
    1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup pengendalian distribusi alat obat

kontrasepsi;

  1. menyusun ...
  1. menyusun rencana dan program kerja lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  2. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  3. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup

pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;

  1. menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  2. menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  3. menganalisa data untuk bahan kajian penyusunan

                                                                     rencana     pengendalian      distribusi     alat     obat

kontrasepsi;

  1. mengidentifikasi data fasilitasi pengembangan program pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi untuk menyusun kebijakan

pelaksanaan dibidang keluarga berencana;

  1. menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan pembinaan proses pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  2. melaksanakan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  3. menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan pengendalian

distribusi alat obat kontrasepsi;

  1. membuat ...
  2. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di lingkup pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
  3. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat;

  1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi sebagai bahan

pertanggungjawaban kepada atasan; dan

  1. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan 

Paragraf 2

Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana

Pasal 15

  • Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana lingkup Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
    5. pelaksanaan administrasi lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkaitdengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian ...

(4) Uraian tugas Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:

  1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
  2. menyusun rencana dan program kerja lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
  3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
  2. menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan administrasi jaminan        pelayanan   keluarga berencana;
  3. menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan jaminan pelayanan keluarga berencana;
  4. menganalisa data untuk bahan kajian penyusunan rencana jaminan pelayanan keluarga berencana;
  5. mengidentifikasi data fasilitasi pengembangan program jaminan pelayanan keluarga berencana untuk menyusun kebijakan pelaksanaan dibidang keluarga berencana;
  6. menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan pembinaan proses jaminan pelayanan keluarga berencana bagi klinik swasta dan pemerintah;
  7. melaksanakan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
  8. menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan jaminan pelayanan keluarga berencana;
  9. membuat ...
  1. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di lingkup jaminan pelayanan keluarga berencana;
  2. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat;

  1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan jaminan pelayanan keluarga berencana sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  2. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3

Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan

Keluarga Berencana

Pasal 16

  • Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Keluarga Berencana lingkup

Pembinaan    dan    Peningkatan Kesertaan  Keluarga Berencana.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    5. pelaksanaan ...
  1. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
    1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    2. menyusun rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
    3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan

sasaran tercapai;

  1. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
  2. menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
  3. menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan pembinaan dan

peningkatan kesertaan keluarga berencana;

  1. menganalisa data untuk bahan kajian penyusunan rencana pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
  2. mengidentifikasi data fasilitasi pengembangan program pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana untuk menyusun kebijakan pelaksanaan dibidang keluarga berencana;
  3. menyiapkan ...
  1. menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan pembinaan proses pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
  2. melaksanakan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup pembinaan dan

peningkatan kesertaan keluarga berencana;

  1. menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana;
  2. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di lingkup pembinaan dan

peningkatan kesertaan keluarga berencana;

  1. melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat;

  1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan kesertaan keluarga berencana sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  2. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Pasal 17

  • Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    2. penyiapan ...
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan kebijakan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. pelaksanaan administrasi lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Kepala Bidang        Ketahanan dan

Kesejahteraan Keluarga adalah sebagai berikut:

  1. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. menyusun rencana dan program kerja lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
  5. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  6. menyusun dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu urusan pembinaan dan pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  7. mengkaji bahan rumusan penetapan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  8. membina dan mengawasi implementasi data ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  9. mengkaji ...
  1. mengkaji bahan penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. mengkaji bahan penetapan kebijakan koordinasi dan supervisi pengembangan ketahanan dan

kesejahteraan keluarga;

  1. melaksanakan sosialisasi kerangka dasar pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan

keluarga;

  1. melaksanakan sosialisasi, fasilitasi dan pembinaan implementasi ketahanan dan kesejahteraan

keluarga;

  1. mengembangkan inovasi pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. membina, melaksanakan dan mengembangkan pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan

keluarga;

  1. membina dan mengembangkan kualitas pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan

keluarga;

  1. melaksanakan kolaborasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pemerintah, masyarakat atau pihak swasta  di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. mengembangkan inovasi sarana dan prasarana pada pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. melaksanakan evaluasi pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. membuat telaah staf sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  5. melakukan hubungan kerja fungsional dengan unit kerja di lingkungan Dinas, Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program; u. melaksanakan ...
  6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penyuluhan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  7. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(5) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga membawahkan:

  1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
  2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan

Lansia; dan

  1. Seksi Ketahanan Remaja.

Paragraf 1

Seksi Pemberdayaan Keluarga Seja

Dasar Hukum
Lampiran Permendagri Nomor 86 tahun 2017 / 2017
Dasar Hukum
25 / 2021

PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
2009 / 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Sarana
Sarana Gedung Bangunan kantor
Rusak

Gedung Bangunan yang kurang presentatif untuk kegiatan kantor

Sarana
Sarana Peralatan kerja
Baik

Sarana Kerja seperti :

1. Komputer /PC

2. Meja Kerja dan Kursi 

3. Lemari Arsip 

4. Fasilitas parkir 

5. Ruang Tunggu Tamu 

6. Aula Ruang Rapat

7. AC

Sarana
Sarana Pelayanan KB
Baik

1. Mobil Pelayanan KB

2. Peralatan Pelayanan KB

Sarana
Papan Pengumuman
Baik

Papan Pengumuman Dinas 

Sarana
Pos Pengaduan
Baik

Pos Pengaduan Masyarakat

Sarana
Leaflet
Baik

Brosur atau Leflet Informasi

Sarana
Mobil Keliling
Baik

Mobil Unit Penerangan KB DPPKB

Sarana
Ruangan Ibu Menyusui
Baik

Ruang Menyusui Anak

Sarana
Mobil Pelayanan AKseptor KB IUD/Implat
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik. 

3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

KAMI PEGAWAI  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT:

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT, SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN , DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF, UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME, DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

SI Pelayanan Publik

Website Pelayanan Dinas

dppkb.bandung.go.id

Visi Misi & Motto

Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis

Membangun Masyarakat yang Humanis, Agamis, Berkualitas dan Berdaya Saing

Meningkatnya Pengendalian Penduduk Melalui Keluarga yang Berkualitas

Maklumat

" DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"