Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidanng perumahan, permukiman, prasarana sarana dan utilitas, pertanahan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
1. Berkas surat permohonan pemangkasan/penebangan pohon
2. Pengadaan melalui telepon, Email, Media Sosial (Twitter, Instagram, Facebook, Wahtsapp)
3. Pengaduan melalui aplikasi Lapor
Bagan Alur
Pelayanan Pemangkata/Penebangan Pohon
-
- Meja Pelayanan
- Media Sosial dan Aplikasi Lapor
Tatap Muka dan Secara Daring
-
-