Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Jl. Caringin No. 103 Bandung
225410403
dpkp3bandung@gmail.com

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidanng perumahan, permukiman, prasarana sarana dan utilitas, pertanahan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.

Persyaratan

1. Berkas surat permohonan pemangkasan/penebangan pohon

2. Pengadaan melalui telepon, Email, Media Sosial (Twitter, Instagram, Facebook, Wahtsapp)

3. Pengaduan melalui aplikasi Lapor

Prosedur
Prosedur   1

Bagan Alur

Pelayanan Pemangkata/Penebangan Pohon

Biaya
Biaya   1

-

Produk
Produk   1
Permohonan Pemangkasan/Penebangan Pohon
Pengaduan
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon

- Meja Pelayanan

- Media Sosial dan Aplikasi Lapor

Tatap Muka dan Secara Daring

-

-