Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidanng perumahan, permukiman, prasarana sarana dan utilitas, pertanahan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Pengajuan sewa baru
1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Photocopy Akta Pendirian untuk Badan Hukum.
3. Photocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
4. Photocopy pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan terakhir.
5. Surat Tanda Kepemilikan Bangunan dari Lurah, Camat setempat, dan/atau Akta Notaris.
6. Surat-surat lain berkaitan dengan sewa tanah dan/atau bangunan.
Perpanjangan sewa :
1. KTP & KK yang masih berlaku.
2. Photocopy Akta Pendirian untuk Badan Hukum.
3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan/atau Bangunan/Surat Izin Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan.
4. Photocopy SPPT, STTS, PBB terakhir.
5. SIMB dan/atau Surat Tanda Kepemilikan Bangunan dari Lurah, Camat setempat, dan/atau Akta Notaris.
6. Photocopy bukti pembayaran Sewa Tanah dan/atau Bangunan terakhir.
7. Surat-surat lain berkaitan dengan Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
Prosedur perpanjangan sewa tanah dan atau bangunan
Bagan Alur Pelayanan Sewa Tanah dan Atau Bangunan
Tarif/Biaya Sewa : Koefisien x NJOP x Luas Tanah
Perjanjian sewa