Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Jl. Caringin No. 103 Bandung
225410403
dpkp3bandung@gmail.com

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidanng perumahan, permukiman, prasarana sarana dan utilitas, pertanahan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.

Persyaratan

Pengajuan sewa baru    

1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

2. Photocopy Akta Pendirian untuk Badan Hukum.

3. Photocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

4. Photocopy pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan terakhir.

5. Surat Tanda Kepemilikan Bangunan dari Lurah, Camat setempat, dan/atau Akta Notaris.

6. Surat-surat lain berkaitan dengan sewa tanah dan/atau bangunan.

 

Perpanjangan sewa :

1. KTP & KK yang masih berlaku.

2. Photocopy Akta Pendirian untuk Badan Hukum.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan/atau Bangunan/Surat Izin Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan.

4. Photocopy SPPT, STTS, PBB terakhir.

5. SIMB dan/atau Surat Tanda Kepemilikan Bangunan dari Lurah, Camat setempat, dan/atau Akta Notaris.

6. Photocopy bukti pembayaran Sewa Tanah dan/atau Bangunan terakhir.

7. Surat-surat lain berkaitan dengan Sewa Tanah dan/atau Bangunan.

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur perpanjangan sewa tanah dan atau bangunan

Bagan Alur Pelayanan Sewa Tanah dan Atau Bangunan

Biaya
Biaya   1

Tarif/Biaya Sewa : Koefisien x NJOP x Luas Tanah

Produk
Produk   1

Perjanjian sewa

Pengaduan