Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Jalan Nuansa Mas Raya No. 2 Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung
22-87303993
disperdagin_bdg@yahoo.com
Persyaratan

Cost Structure (Struktur Biaya);

Commercial Invoice (Faktur Penjualan);

Packing List  (Daftar Kemasan);

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Persetujuan Ekspor (PE). Barulah kemudian PE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.

Dokumen Pengiriman Bill of Lading (B/L) atau Airways Bill (AWB) (Surat Muatan)

AirWaybill adalah dokumen non-negotiable seperti bills of lading yang dinegosiasikan. Kata-kata non-negotiable yang tercetak jelas di atas air waybill, ini berarti bahwa air waybill adalah kontrak untuk transportasi saja dan tidak mewakili (nilai) barang yang disebutkan dalam sifat kotak dan kuantitas barang. Bill of lading laut, jika dinegosiasikan, dapat mewakili (nilai) barang dan harus disetujui oleh pihak akhirnya menerima barang. Meskipun AWB adalah dokumen non-negotiable, dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini dapat dilakukan hanya melalui perantara bank dan hanya jika kereta tunduk pada letter of credit. The air waybill dilaksanakan menurut ketentuan letter of credit memungkinkan pengirim untuk menyajikan asli dari air waybill ke bank dan mengumpulkan nilai ditagih dari barang yang dikirim dari bank. Jumlah yang dibayarkan oleh bank kepada pengirim akan didebet ke penerima yang memerintahkan barang. Di tempat tujuan operator hanya akan menyerahkan barang ke penerima pada penerimaan order rilis bank dari bankir penerima barang.

NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Surat Pernyataan Via Udara (Khusus Via Udara)

Prosedur
Prosedur   1

SOP Pelayanan SKA Kota Bandung

Biaya
Biaya   1

Biaya untuk pembelian per form

Produk
Produk   1

FORM A

General System Of Preferences (GSP) EROPA/AMERIKA

FORM B

Non Preference

FORM D ”ATIGA”

ASEAN Free Trade Area (AFTA)

FORM E

ASEAN China FTA (ACFTA)

FORM AK

ASEAN Korea FTA (AKFTA)

FORM IJEPA

Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

FORM AANZ

ASEAN Australia New Zealand (AANZFTA)

FORM AI

ASEAN India FTA (AIFTA)

FORM IP

INDONESIA - PAKISTAN

Pengaduan