Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Perdagangan
Tentang Perindustrian
Tentang Pemerintah Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
Tempat parkir mobil/motor yang ada kurang memadai karena tidak cukup untuk menampung mobil/motor pegawai ataupun masyarakat yang datang ke Disdagin Kota Bandung
Mushola dan tempat berwudhu terletak di bagian samping gedung kantor dan tidak jauh dari loket/meja pelayanan
Ruang Uji pada UPT Metrologi Legal Kota Bandung
Ruang Uji pada UPT Metrologi Legal Kota Bandung
Ruang Tunggu UPT Balai Industri
AC UPT Balai Industri
Tempat Duduk UPT Balai Industri
Toilet UPT Balai Industri
TV UPT Balai Industri
Meja Pelayanan UPT Balai Industri
Tempat Parkir UPT Balai Industri
Ruang Pelatihan UPT Balai Industri
A. KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT/PERUSAHAAN YANG MENGAJUKAN PELAYANAN
Hari : Senin - Jumat
Pukul : 08:00 WIB - 16:00 WIB
B. LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN
Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :
Kewajiban Pelayanan Publik :
Media Sosial Disdagin Kota Bandung (Tiktok)
Media Sosial Disdagin Kota Bandung (Instagram)
website disdagin.bandung.go.id
Media Informasi di Ruang Pelayanan
MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS
Misi 3 Kota Bandung :
Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan
MELAYANI SEPENUH HATI
Dengan ini, kami selaku pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara normatif dan prosedural dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa meminta imbalan apapun serta tidak menyalahgunakan wewenang.