Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Dasar Hukum
UU Nomor 07 / 2014

Tentang Perdagangan

Dasar Hukum
UU Nomor 03 / 2014

Tentang Perindustrian

Dasar Hukum
UU Nomor 23 / 2014

Tentang Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Perda Nomor 03 / 2021

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
Perda Nomor 05 / 2017

Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Dasar Hukum
Perwal Kota Bandung Nomor 10 / 2021

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Toilet Pria/Wanita
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Media Elektronik/Televisi
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Tempat Parkir Mobil/Motor Kurang Memadai
Baik

Tempat parkir mobil/motor yang ada kurang memadai karena tidak cukup untuk menampung mobil/motor pegawai ataupun masyarakat yang datang ke Disdagin Kota Bandung

Sarana
Mushola dan Tempat Berwudhu
Baik

Mushola dan tempat berwudhu terletak di bagian samping gedung kantor dan tidak jauh dari loket/meja pelayanan

Sarana
Loket Pelayanan UPT Metrologi Legal Kota Bandung
Baik
Sarana
Tempat Parkir UPT Metrologi Legal Kota Bandung
Baik
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan UPT Metrologi Legal Kota Bandung
Baik
Sarana
Ruang Uji Meter Air
Baik

Ruang Uji pada UPT Metrologi Legal Kota Bandung

Sarana
Ruang Uji Meter Timbangan
Baik

Ruang Uji pada UPT Metrologi Legal Kota Bandung

Sarana
Ruang Tunggu UPT Balai Industri
Baik

Ruang Tunggu UPT Balai Industri

Sarana
AC UPT Balai Industri
Baik

AC UPT Balai Industri

Sarana
Tempat Duduk UPT Balai Industri
Baik

Tempat Duduk UPT Balai Industri

Sarana
Toilet UPT Balai Industri
Baik

Toilet UPT Balai Industri

Sarana
TV UPT Balai Industri
Baik

TV UPT Balai Industri

Sarana
Meja Pelayanan UPT Balai Industri
Baik

Meja Pelayanan UPT Balai Industri

Sarana
Tempat Parkir UPT Balai Industri
Baik

Tempat Parkir UPT Balai Industri

Sarana
Ruang Pelatihan UPT Balai Industri
Baik

Ruang Pelatihan UPT Balai Industri

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui (Lactation Room)
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

A. KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT/PERUSAHAAN YANG MENGAJUKAN PELAYANAN

  1. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan mengajukan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu :

Hari       : Senin - Jumat

Pukul     : 08:00 WIB - 16:00 WIB

  1. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan memakai baju rapi dan tidak memakai sandal.
  2. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan disiplin dan sesuai antrian.
  3. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan mematuhi peraturan dari setiap pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN

  1. Anak kecil dibawah umur/balita.
  2. Membuat keramaian di lingkungan Dinas.
  3. Masuk ke ruangan lebih dari 2 orang.
  4. Membawa barang berharga.
  5. Berada`di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung diluar jam pelayanan.

Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :

  1. Tangkas, cermat dan tepat dalam melaksanakan pelayanan;
  2. Menunjukkan sikap empati terhadap persoalan pemohon informasi, bersikap santun dan ramah;
  3. Profesional, tidak mempersulit; dan
  4. Membuka diri terhadap kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari pemohon informasi.

Kewajiban Pelayanan Publik :

  1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  2. Menghindar perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsive, transparan dan professional sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  5. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  7. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
  8. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  9. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  10. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
SI Pelayanan Publik

Media Sosial Disdagin Kota Bandung (Tiktok)

SI Pelayanan Publik

Media Sosial Disdagin Kota Bandung (Instagram)

SI Pelayanan Publik

website disdagin.bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

Media Informasi di Ruang Pelayanan

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS

Misi 3 Kota Bandung :

Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan

MELAYANI SEPENUH HATI

Maklumat

Dengan ini, kami selaku pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara normatif dan prosedural dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa meminta imbalan apapun serta tidak menyalahgunakan wewenang.