Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Sejarah keberadaan Kelurahan Cigending tidak terlepas dari keberadaan Grote Postweg oedjoengberong, yakni ketika Pemerintah Hindia Belanda dibawah Gubernur Jenderal Deandels (tahun 1810-an) membangun ruas jalan raya Ujungberung pada waktu itu dibuat loji di kampoeng tjigending yaitu semacam pos pengawas tepat di alun-alun Ujungberung sekarang (Lintas Sedjarah Kab.Bandung, 1968) kampung Cigending yang dikenal sebagai kota lama Ujungberung ini selanjutnya berkembang menjadi tempat permukiman, pedagang/ jasa sehingga menjadi pusat keramaian Kota Bandung Timur seperti sekarang.
Pada awalnya Kampung Cigending ini termasuk kedalam wilayah Desa Pakemitan Kecamatan Ujungberung Kabupaten Bandung yang pada tahun 1982 oleh Pemerintah Kabupaten Dati II Bandung dimekarkan menjadi desa Ujungberung Utara (cikal bakal Kelurahan Cigending sekarang) dan desa Ujungberung Selatan (sekarang kecamatan Cinambo).
Pada tahun 1987, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Batas Wilayah Kodya Dati II Bandung, Desa Ujungberung Utara dipecah menjadi 6 (enam) desa, 3 (tiga) desa saat ini masuk kedalam wilayah Kecamatan Ujungberung Kota Bandung yaitu Desa Cigending, Desa Pasir Endah, Desa Pasir Wangi.
Status Cigending berubah dari Desa menjadi Kelurahan sejak dilaksanakannya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelurahan dalam jajaran Pemerintah Kota Bandung.
Kelurahan Cigending dalam perjalanan sejarahnya senantiasa terus melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan dan berusaha mensejajarkan diri dengan kelurahan lainnya yang telah lama masuk wilayah Kota Bandung.
Dalam sejarah perkembngan yang panjang Kelurahan Cigending dituntut mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas dan pelayanan pemerintah.
Selama ini periodesasi kepemimpinan kelurahan Cigending dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. PENGANTAR RT DAN RW
2. FC KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)/SUKET
3. FC KARTU KELUARGA (KK)
4. SURAT PERSNYATAAN YBS (TERSEDIA DI RT/RW/KELURAHAN)
5. BUKTI LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNA (PBB) TAHUN BERJALAN
5. FOTO USAHA
SOP Penerbitan Surat Keterangan Usaha
Bagan Alur Penerbitan Surat Keterangan Usaha
SELURUH PELAYANAN KELURAHAN CIGENDING GRATIS
Contoh Surat Keterangan Usaha