Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Merdeka

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Merdeka
Jl. Patrakomala No. 36. A
4224602
kelmerdeka@gmail.com

SEKILAS MONOGRAFI

KELURAHAN MERDEKA

Kelurahan Merdeka Kecamatan Sumur Bandung merupakan salah satu bagian wilayah daratan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 140 Ha.

Secara Administratif Kelurahan Merdeka dibatasi oleh :

Bagian Selatan

Bagian Utara

Bagian Timur

Bagian Barat 

 

:

:

:

:

 

Kelurahan Kebon Pisang ( Kec. Sumur Bandung ) dan kelurahan Kacapiring ( Kec.Batunggal )

Kelurahan Citarum dan kelurahan Cihapit ( Kec. Bandung Wetan )

Kelurahan Cihapit ( Kec. Bandung Wetan )

Kel. Babakan Ciamis ( Kec. Sumur Bandung )

 

Data Pertanahan dan Pemerintahan

dengan pembagian area tanah sebagai berikut :

NO PENGGUNAAN LUAS ( Ha )
1. Tanah Sawah -
2. Tanah Kering ( Daratan ) 125, 15
3. Tanah Basah -
4. Fasilitas Umum 14,85

Dalam menjaklankan roda Pemerintahan Kelurahan Merdeka di bantu oleh Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT)

jumlah RW dan RT di kelurahan Merdeka Sebanyak 9 Ketua RW dan 58 Ketua RT.

selain itu Kelurahan Merdekla dibantu oleh Organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam LKK diantaranya :

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

2. Tim Penggerak PKK

3. Karang Taruna

4. RT dan RW

 

Administrasi Pemerintahan

Intansi Pemerintahan yang ada di wilayah Kelurahan Merdeka antara lain :

A. Instansi Vertikal terdiri dari 20 unit, antara lain :

  • DENMA KODAM
  • KODIKLAT
  • KODIM
  • DISJARAH
  • BENGRAH
  • PALDAM
  • DITKU
  • DITAJEN
  • DENKESLAT
  • ARHANUD
  • TOPOGRAFI
  • MINVETCAD
  • LAFIAD
  • RINDAM
  • DENPOM
  • POMDAM
  • JIDAM
  • PENGADILAN MILITER
  • BALAI BAHASA
  • K U A

B. Instansi BUMN / BUMD, berjumlah 8 ( delapan ) unit terdiri dari :

  • BANK BUKOPIN SYARIAH
  • BANK BTPN
  • BANK NIAGA
  • BANK ARTOS
  • BANK MITRA SAYRIAH
  • BANK BHAMA
  • BANK DANAMON
  • BANK BJB

C. Instansi OTONOMI , berjumlah 2 ( dua ) unit terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan

2. Kecamatan Sumur Bandung

Persyaratan

       I.            PEMULA

1. Surat Pengantar RT/RW setempat ;

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ;

3. Formulir Permohonan KTP ( F-1.07) yang disediakan oleh kelurahan,

    ditandatangani Pemohon dan Lurah ;

4. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah 

    untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir  

    genap ;

5. Apabila ada perubahan data :

    - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ;

    - FC Surat Kematian ;

    - FC Surat Nikah ;

    - FC Surat Cerai ;

    - Surat Keterangan lain berkesesuaian

6. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ;

 

    II.            PERPANJANGAN :

1. Pengantar RT/RW setempat ;

2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) ;

3. Formulir Pemohonan KTP ( F-1.07 ) yang di sediakan dikelurahan,

    tandatangani Pemohon dan Lurah

4. KTP asli ( bila masih berlaku ) ;

5. FC KTP (  bila sudah habis masa berlaku ) ;

6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 

    (bila KTP hilang ) ;

7. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah

    untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir

    genap ;

8. Apabila ada perubahan data :

    - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ;

    - FC Surat Kematian ;

    - FC Surat Nikah ;

    - FC Surat Cerai ;

    - Surat Keterangan lain berkesesuaian

9. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ;

 

 III.            PENDUDUK PENDATANG

1. Pengantar RT/RW setempat ;

2. Formulir Permohonan KTP ( F-1.07) yang disediakan dikelurahan,

    ditandatangani Pemohon dan Lurah ;

 

 

3. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah

    Untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir

    genap ;

4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kecamatan

    Asal (pindah antar Kec se-Kota Bandung) ;

5. Surat Ijin Menetap dari Disdukcapil (pindah dari

    luar Kota Bandung)

6. Apabila ada perubahan data :

    - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ;

    - FC Surat Kematian ;

    - FC Surat Nikah ;

    - FC Surat Cerai ;

    - Surat Keterangan lain berkesesuaian

7. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ;

Prosedur
Biaya
Produk
Produk   1

Pembuatan e-KTP

Dalam Proses Pembuatan e-KTP Kelurahan hanya membuat Surat Pengatar yang untuk di jadikan Data Bahwa Pemohon tersebut adalah Benar Warga Kelurahan

Dengan membawa persyaratan Administratif yang diperlukan

dan membawa Surat Pengatar Pembutan e-KTP dari RT dan RW setempat

 

Pengaduan