Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
SEKILAS MONOGRAFI
KELURAHAN MERDEKA
Kelurahan Merdeka Kecamatan Sumur Bandung merupakan salah satu bagian wilayah daratan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 140 Ha.
Secara Administratif Kelurahan Merdeka dibatasi oleh :
Bagian Selatan Bagian Utara Bagian Timur Bagian Barat |
: : : :
|
Kelurahan Kebon Pisang ( Kec. Sumur Bandung ) dan kelurahan Kacapiring ( Kec.Batunggal ) Kelurahan Citarum dan kelurahan Cihapit ( Kec. Bandung Wetan ) Kelurahan Cihapit ( Kec. Bandung Wetan ) Kel. Babakan Ciamis ( Kec. Sumur Bandung ) |
Data Pertanahan dan Pemerintahan
dengan pembagian area tanah sebagai berikut :
NO | PENGGUNAAN | LUAS ( Ha ) |
1. | Tanah Sawah | - |
2. | Tanah Kering ( Daratan ) | 125, 15 |
3. | Tanah Basah | - |
4. | Fasilitas Umum | 14,85 |
Dalam menjaklankan roda Pemerintahan Kelurahan Merdeka di bantu oleh Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT)
jumlah RW dan RT di kelurahan Merdeka Sebanyak 9 Ketua RW dan 58 Ketua RT.
selain itu Kelurahan Merdekla dibantu oleh Organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam LKK diantaranya :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Tim Penggerak PKK
3. Karang Taruna
4. RT dan RW
Administrasi Pemerintahan
Intansi Pemerintahan yang ada di wilayah Kelurahan Merdeka antara lain :
A. Instansi Vertikal terdiri dari 20 unit, antara lain :
|
|
|
B. Instansi BUMN / BUMD, berjumlah 8 ( delapan ) unit terdiri dari :
|
|
C. Instansi OTONOMI , berjumlah 2 ( dua ) unit terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan
2. Kecamatan Sumur Bandung
I. PEMULA 1. Surat Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP ( F-1.07) yang disediakan oleh kelurahan, ditandatangani Pemohon dan Lurah ; 4. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. Apabila ada perubahan data : - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ; - FC Surat Kematian ; - FC Surat Nikah ; - FC Surat Cerai ; - Surat Keterangan lain berkesesuaian 6. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ;
II. PERPANJANGAN : 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) ; 3. Formulir Pemohonan KTP ( F-1.07 ) yang di sediakan dikelurahan, tandatangani Pemohon dan Lurah 4. KTP asli ( bila masih berlaku ) ; 5. FC KTP ( bila sudah habis masa berlaku ) ; 6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bila KTP hilang ) ; 7. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 8. Apabila ada perubahan data : - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ; - FC Surat Kematian ; - FC Surat Nikah ; - FC Surat Cerai ; - Surat Keterangan lain berkesesuaian 9. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ;
III. PENDUDUK PENDATANG 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Formulir Permohonan KTP ( F-1.07) yang disediakan dikelurahan, ditandatangani Pemohon dan Lurah ;
|
3. Pas Foto 2 lembar ukuran 3x4 cm, latar merah Untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kecamatan Asal (pindah antar Kec se-Kota Bandung) ; 5. Surat Ijin Menetap dari Disdukcapil (pindah dari luar Kota Bandung) 6. Apabila ada perubahan data : - FC Akte Kelahiran/FC Ijazah ; - FC Surat Kematian ; - FC Surat Nikah ; - FC Surat Cerai ; - Surat Keterangan lain berkesesuaian 7. Surat Kuasa ( bagi yang mewakilkan ) ; |
Pembuatan e-KTP
Dalam Proses Pembuatan e-KTP Kelurahan hanya membuat Surat Pengatar yang untuk di jadikan Data Bahwa Pemohon tersebut adalah Benar Warga Kelurahan
Dengan membawa persyaratan Administratif yang diperlukan
dan membawa Surat Pengatar Pembutan e-KTP dari RT dan RW setempat