Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
a. Warga Negara Indonesia ( WNI )
1. Pengantar RT / RW dan Kelurahan
2. Fotocopy Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
3. Surat Keterangan Pindah Datang
4. Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
1. Pengantar RT / RW dan Kelurahan
2. Fotocopy Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Kawin / Akta Perceraian
3. Surat Keterangan Pindah DAtang
4. Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
KARTU KELUARGA