Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. KTP Baru
2. Kehilangan
3. Perpanjang / Rusak
4. Perubahan Data
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
Setiap Keluhan akan diterima dan dicatat dalam buku catatan kelurahan masyarakat dengan mencantumkan :
- Tanggal diterima keluhan
- Isi keluhan
- Status penyelesaian keluhan
Tidak dikenakan Biaya (Gratis)
Permohonan Kartu Tnda Penduduk (KTP)