Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Sukawarna

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Sukawarna
Jl. Lemah Neundeut No. 10 RT 05 RW 04 Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi Kota Bandung 40164
2006796
kel.skwarna@gmail.com
Persyaratan

1. KTP Baru

  • Berusia 17 Tahun
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah

2. Kehilangan

  • Pengantar RT / RW
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Foto Copy Kartu Keluarga

3. Perpanjang / Rusak

  • Pengantar RT / RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • KTP Lama / Rusak

4. Perubahan Data

  • Pengantar RT / RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • KTP Lama
  • Dokument Pendukung :
  1. Foto Copy Akta Kelahiran
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Foto Copy Surart Nikah
  4. Foto Copy Surat Pindah
  5. Foto Copy Akta Cerai

Prosedur
Prosedur   1

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Setiap Keluhan akan diterima dan dicatat dalam buku catatan kelurahan masyarakat dengan mencantumkan :

- Tanggal diterima keluhan

- Isi keluhan

- Status penyelesaian keluhan 

Biaya
Biaya   1

Tidak dikenakan Biaya (Gratis)

Produk
Produk   1

Permohonan Kartu Tnda Penduduk (KTP)

Pengaduan