Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PP NOMOR 73 TAHUN 2005 Tentang kelurahan
Pedoman Standar Pelayanan
Pelaksanaan Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Pelayanan Publik
Kepwal Kota Bandung Nomor 470//Kep.1385-Pem/2018 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tempat / Area untuk merokok
Warga masyarakat yang sedang menunggu permohonan adminduk bisa memakai fasilitas pojok baca ini.
Dalam upaya pencegahan Covid19, warga yang akan melakukan adminduk memasuki box sterilisasi.
Grbang sterilisasi kendaraan bermotor dan mobil saat hendak memasuki lingkungan kantor Kelurahan Sukawarna
Rooftop Garden yang dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Sukawarna
Menanam sayuran dengan media hidroponik di halaman kantor Kelurahan Sukawarna
Tempat untuk charger hp, bisa digunakan oleh karyawan kelurahan dan warga
Sebagai sarana informasi kepada warga melalui running text
Menyediakan wifi gratis kepada warga sambil menunggu pelayanan permohonan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Sukawarna
Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada warga yang akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Sukawarna
Penyediaan Kotak Kepuasan Masyarakat untuk mengukur Kinerja Pelayanan di Kelurahan Sukawarna
Pencegahan virus covid-19
pencegahan virus covid-19
Pencegahan virus Covid-19
Pengeras Suara untuk memanggil nomor antrian dan informasi kepada warga
Penyediaan Kursi Roda untuk warga penyandang cacat yang akan melakukan permohonan administrasi kependudukan
1. Waktu Kehadiran Pukul 08.00 WIB
2. Diwajibkan Berpakaian Rapih sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan memakai lencana korpri, name tag dan papan nama
3. selalu siap melayani maysrakat yang meminta pelayanan
4. selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standar operasional pelayanan
5. menjunjung tinggi nilai integritas sebagai bagian dari peawai Pemerintah Kota Bandung
6. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan
7. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
8. Bersikap sesuai dengan etika dan norma yang berlaku
9. menjaga kebersihan dan kerapihaan ruangan
10. dilarang merokok pada saat melayani
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan, Kode Etik kami sebagai berikut :
Media Sosial Instagram
Media Sosial Facebook
Media Sosial Twitter
Website Kelurahan Sukawarna
Kelurhan Sukawarna sebagai kelurahan yang maju, sejahtera dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan serta memperhatikan keseimbangan lingkungan
"KEPUASAN ANDA TUJUAN PELAYANAN KAMI "
MENGAMBAN AMANAH, MEMEGANG ATURAN, SABAR DAN RAMAH ADALAH DASAR PELAYANAN KAMI