Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :
A. TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Surat Keterangan RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. KK Lama
4. Kutipan Akta Kelahiran
B. MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. KK Lama atau KK yang ditumpangi
4. Paspor
5. Surat keteranganpindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
C. KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN / ATAU PERUBAHAN DATA
1. Surat Pengantar RT / RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani pemohon dan Lurah
3. KK lama
4. KK yang akan ditumpangi
5. Akta Cerai
6. Akta Kawin
7. Akta Kematian
8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
9. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. Surat Keterangan kehilangan kepolisian
4. Kartu Keluarga yang rusak
5. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga
Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
Semua Pelayanan " GRATIS "
Pengesahan formulir permohonan Kartu Keluarga yang diajukan masyarakat, dicatat/register dan di tandatangani