Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Sukagalih

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Sukagalih
Jl. Babakan Jeruk II No.35 - Sukagalih - Sukajadi Bandung
82115522747
sukagalih1@gmail.com
Persyaratan

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :

 

A.  TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN

1.   Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;

2.   KK Lama ;

3.   Kutipan Akta Kelahiran.

 

B.  MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG

1.   Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;

2.   KK Lama atau KK yang ditumpangi;

3.   Paspor;

4.   Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah.

 

C.  KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN / ATAU PERUBAHAN DATA

1.   Surat Pengantar RT / RW dan Lurah;

2.   KK lama;

3.   KK yang akan ditumpangi;

4.   Akta Cerai;

5.   Akta Kawin;

6.   Akta Kematian;

7.   Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;

8.   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

 

D.  KARENA HILANG ATAU RUSAK

1.   Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;

2.   Surat Keterangan kehilangan kepolisian;

3.   Kartu Keluarga yang rusak;

4.   Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga.

 



Prosedur
Prosedur   1

Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga

Biaya
Biaya   1

SEGALA BENTUK PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

“GRATIS”

STOP GRATIFIKASI !

Produk
Produk   1
FORMULIR KARTU KELUARGA YANG DI TANDATANGANI KELURAHAN
Pengaduan
DEDEN EDI JUANDI, S.A.P.

1. Kotak Pengaduan (Kotak saran/pengaduan yang ditempatkan di lokasi layanan)

2. Layanan Tatap Muka (Front Office/Help Desk) (Petugas penerima pengaduan langsung di kantor pelayanan)

3. Media Sosial Resmi (Akun resmi instansi (Facebook, Instagram) sebagai kanal interaktif)

1. Penyampaian Pengaduan

Masyarakat/ pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan, misalnya:

  • Datang langsung ke loket/help desk,

  • Mengisi formulir/kotak saran,

  • Melalui telepon, SMS, WA, email, aplikasi, atau website resmi.


2. Penerimaan dan Pencatatan

  • Petugas menerima pengaduan, mencatat identitas pelapor, isi aduan, dan bukti pendukung.

  • Memberikan tanda bukti penerimaan pengaduan (nomor registrasi/laporan).


3. Verifikasi dan Klarifikasi

  • Pengaduan diperiksa kelengkapan datanya.

  • Jika kurang jelas, petugas menghubungi pelapor untuk klarifikasi.

  • Pengaduan diseleksi: masuk kategori layak ditindaklanjuti atau tidak (misalnya bukan wewenang instansi).


4. Tindak Lanjut / Penanganan

  • Pengaduan yang sah diteruskan ke unit terkait.

  • Unit melakukan investigasi, pengecekan, atau konfirmasi.

  • Menentukan langkah perbaikan atau penyelesaian.


5. Penyelesaian dan Umpan Balik

  • Hasil penanganan disampaikan kepada pelapor.

  • Jika selesai, pengaduan dinyatakan tuntas.

  • Jika belum, dilakukan tindak lanjut lanjutan.


6. Dokumentasi dan Evaluasi

  • Semua pengaduan didokumentasikan dalam sistem.

  • Data pengaduan digunakan untuk evaluasi mutu pelayanan dan peningkatan kualitas.

  • Pengaduan Disampaikan

    • Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia (tatap muka, telepon, email, aplikasi, kotak pengaduan, media sosial resmi, dll).

    • Wajib menyertakan identitas, uraian pengaduan, dan bukti pendukung (jika ada).

  • Penerimaan dan Registrasi

    • Petugas menerima dan mencatat pengaduan dalam buku/sistem registrasi.

    • Pelapor mendapat nomor registrasi sebagai bukti.

  • Verifikasi Awal

    • Petugas memeriksa kelengkapan data.

    • Jika belum lengkap, pelapor diminta melengkapi informasi.

    • Jika pengaduan bukan kewenangan instansi, diarahkan/disampaikan ke instansi yang berwenang.

  • Penelaahan / Disposisi

    • Pengaduan yang sah diteruskan kepada pejabat/unit terkait.

    • Dilakukan penelaahan dan analisis permasalahan.

  • Tindak Lanjut Pengaduan

    • Unit terkait melakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau investigasi.

    • Menentukan solusi/perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penyampaian Jawaban kepada Pelapor

    • Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor secara tertulis atau elektronik.

    • Jawaban mencakup: hasil pemeriksaan, tindakan perbaikan, dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

  • Penyelesaian dan Penutupan

    • Jika pelapor menerima jawaban → kasus ditutup.

    • Jika pelapor belum puas → bisa mengajukan keberatan/banding sesuai mekanisme lebih lanjut.

  • Dokumentasi dan Evaluasi

    • Seluruh proses dicatat dan diarsipkan.

    • Data pengaduan digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.

  • -