Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Administrasi Kependudukan
tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayan Publik
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tentang Petunjuk Teknis Belanja Hibah Kesehatan (BAWAKU SEHAT) di Kota Bandung Tahun Anggaran 2012
tentang Surat Keterangan Ahli Waris
Televisi di Ruang Pelayanan Kelurahan Sukagalih
Ruang Khusus Ibu Menyesui dan Anak
Kewajiban Pemohon :
1. Mengisi Daftar Tamu/Pemohon
2. Menyerahkan Persyaratan Pengajuan Pelayanan Sesuai dengan Persyaratan Pelayanan yang Telah di Tentukan
3. Berlaku Tertib, Sopan, dan Santun
4. Menjaga Kebersihan di ruang tunggu
5. Tidak Merokok di Ruang Tunggu
6. Tidak Membawa Senjata Tajam
7. Tidak Mencoret, Merusak Fasilitas Kantor Yang Ada
8. Tidak Membuat Keributan/ Mengganggu Kenyaman Ruangan
HAK-HAK PEMOHON :
1. Mendapatkan Layanan Yang Baik Dari Petugas
2. Mendapatkan Informasi Tentang Prosedur Pelayanan dan Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Pelayanan
3. Mendapatkan Keterangan, Kenyamanan Dalam Penyelesaian Pelayanan
4. Mengajukan Kritik dan Saran Yang Bersifat Membangun Demi Kemajuan Kinerja Kelurahan dan Berhak Memperoleh Pelayanan Yang Dibutuhkan Sesuai Dengan Tata Tertib Yang Berlaku
KODE ETIK PELAYANAN DI LINGKUNGAN KELURAHAN SUKAGALIH KECAMATAN SUKAJADI KOTA BANDUNG :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
3. BERPAKAIAN SOPAN DAN RAPIH4. MENJAGA TINGKAH LAKU UCAPAN DAN PERBUATAN
5. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
6. SELALU DATANG TEPAT WAKTU
7. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT
Facebook : Kelurahan sukagalih (sukagalih1@gmail.com)
Twitter : @kelsukagalih
Instagram : kel_sukagalih
Sistem Informasi Bentuk Pelayanan Pada Kelurahan Sukagalih
banner dan brosur
" MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT, AKUNTABEL,DAN SIMPATIK"
1. Memberikan pelayanan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku
2. Memberikan pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan
3. Memberikan pelayanan dengan Senyum, Salam, Sapa, dan Simpatik
PERMUDAH URUSAN ORANG LAIN NANTI YANG MAHA KUASA MEMPERMUDAH URUSANMU
Maklumat Pelayanan
Kelurahan Sukagalih
DENGAN INI KAMI APARAT KELURAHAN SUKAGALIH
MENYELENGGARAKAN PELAYANANSESUAI STANDAR PELAYANAN YANG
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG
UNDANGAN BERLAKU