Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung
Permohonan KTP (Baru)
1. Surat Pengantar dari RT & RW
2. Fotocopy KK 1 lembar
3. Fotocopy AKTE LAHIR/IJASAH 1 lembar
4. Pas Photo 2x3 2 buah
5. Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)
Permohonan KTP (Perpanjangan/Perubahan Data)
1. Surat Pengantar dari RT & RW
2. Fotocopy KTP 1 lembar (yang asli terlampir)
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Pas Photo 2x3 2 buah
5. Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)
Permohonan KTP (Kehilangan)
1. Surat Pengantar dari RT & RW
2. Fotocopy Surat Kehilangan dari Kepolisian 1 lembar (yang asli terlampir)
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Pas Photo 2x3 2 buah
5.Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)
- Masyarakat Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan
- Pelaksanaan pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
- Registrasi di Kesekretariatan
- Pengesahan oleh Lurah/Seklur/Kasi
Penggunaan LAPOR! adalah gratis jika mengirimkan laporan melalui situs web https://lapor.go.id/. Untuk pengiriman melalui SMS 1708, akan dikenakan biaya SMS normal tergantung pada masing-masing operator pengguna. Balasan otomatis untuk pertama kali dikenakan biaya normal kepada pelapor. Untuk setiap notifikasi ataupun balasan lain untuk pendalaman substansi laporan yang diterima oleh pengguna, tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.
tidak ada pungutan biaya
KTP