Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Pungkur

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Pungkur
Jl. Pangampaan No.16
225230828
pungkur16@gmail.com

Kelurahan Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung

Persyaratan

Permohonan KTP (Baru)

1. Surat Pengantar dari RT & RW

2. Fotocopy KK 1 lembar

3. Fotocopy AKTE LAHIR/IJASAH 1 lembar

4. Pas Photo 2x3 2 buah

5. Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)

 

Permohonan KTP (Perpanjangan/Perubahan Data)

1. Surat Pengantar dari RT & RW

2. Fotocopy KTP 1 lembar (yang asli terlampir)

3. Fotocopy KK 1 lembar

4. Pas Photo 2x3 2 buah

5. Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)

 

Permohonan KTP (Kehilangan)

1. Surat Pengantar dari RT & RW

2. Fotocopy Surat Kehilangan dari Kepolisian 1 lembar (yang asli terlampir)

3. Fotocopy KK 1 lembar

4. Pas Photo 2x3 2 buah

5.Mengisi Form F-1.07 (FORMULIR PERMOHONAN KTP)

Prosedur
Prosedur   1

- Masyarakat Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan

- Pelaksanaan pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi

- Registrasi di Kesekretariatan

- Pengesahan oleh Lurah/Seklur/Kasi

Penggunaan LAPOR! adalah gratis jika mengirimkan laporan melalui situs web https://lapor.go.id/. Untuk pengiriman melalui SMS 1708, akan dikenakan biaya SMS normal tergantung pada masing-masing operator pengguna. Balasan otomatis untuk pertama kali dikenakan biaya normal kepada pelapor. Untuk setiap notifikasi ataupun balasan lain untuk pendalaman substansi laporan yang diterima oleh pengguna, tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.

Biaya
Biaya   1

tidak ada pungutan biaya

Produk
Produk   1

KTP

Pengaduan