Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Ciseureuh berada di wilayah kecamatan Regol Kota Bandung provinsi Jawa Barat
Alamat kelurahan Ciseureuh di Jalan babakan Priangan I No.2
Permohonan NA (Numpang Akad/Pengantar Nikah)
1. Fotocopy KTP yang bersangkutan, Orang Tua Kandung dan Calon
2. Fotocopy KK
3. Surat Penggantar RT/RW
4. Mengisi Surat Pernyataan yang bersangkutan dengan mencantumkan Tangggal dan tempat Nikah yang sudah di tanda tangani oleh RT dan RW beserta Cap
5. Fotocopy Surat Cerai (opsional yang berstatus sudah pernah menikah/Cerai Hidup)
6. Fotocopy Surat Kematian (opsional yang berstatus Cerai Mati)
1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
2. Setelah lengkap, petugas dari kelurahan mencatat dan meregister permohonan Kartu Keluarga
3. Permohonan yang sudah di register di tandatangani, pemohon di arahkan ke KUA untuk proses selanjutnya.
Penggunaan LAPOR! adalah gratis jika mengirimkan laporan melalui situs web https://lapor.go.id/. Untuk pengiriman melalui SMS 1708, akan dikenakan biaya SMS normal tergantung pada masing-masing operator pengguna. Balasan otomatis untuk pertama kali dikenakan biaya normal kepada pelapor. Untuk setiap notifikasi ataupun balasan lain untuk pendalaman substansi laporan yang diterima oleh pengguna, tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Permohonan Pembuatan Numpang Akad