Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tugas dan Fungsi serta Peran Kecamatan dan Kelurahan
Perda Kota Bandung Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota
Perda kota BAndung tentang Pelayanan Publik
Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
UNdang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
Perda Kota Bandung tentang tata cara pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan kelurahan.
Perda Kota bandung tentang Pembenbtukan organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Keputusan Walikota tentang Tugas pokok dan fungsi Organisasi kecamaan dan kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Keputusan Walikota Bandung tentang uraian jabatan struktural pada unit Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah
Ruang tunggu Kelurahan Ciseureuh
Sarana No Antrian pelayanan administrasi
Toilet di kelurahan ciseureuh
Tempat parkir yg cukup luas
Televisi untuk tontonan sambil menunggu panggilan nomor antrian
Tempat duduk di ruang tunggu
Meja pelayanan di kelurahan ciseureuh
Air Minum Panas, Dingin, Biasa Gratis
Kuesioner Survey kepuasan Masyarakat
Ruang Khusus Ibu Menyusui
Jalur Pemandu di kelurahan Ciseureuh
Loket Khusus
Toilet Khusus
1. WAKTU PELAYANAN
- Senin s/d Jumat : 08.00-15.00
- Istirahat
Senin - Kamis : 12.00-13.00
Jumat : 11.30-13.00
2. PENGUNJUNG MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DAN MENUNGGU DIPANGGIL PETUGAS DI RUANG TUNGGU.
3. PENGUNJUNG MEMBAWA BERKAS KELENGKAPAN SESUAI DENGAN PELAYANAN YANG DIINGINKAN.
4. PENGUNJUNG MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN DI RUANG PELAYANAN.
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK SEBAGAI BERIKUT :
Facebook Kelurahan Ciseureuh (
MEWUJUDKAN KELURAHAN JUARA
1. Meningkatkan sumberdaya Manusia yg berilmu, terampil, sehat dan bermoral
2. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
3. Meningkjatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
4. Meningkatkan sumberdaya aparat dalam pelayanan prima kepada masyarakat
5. meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat
5. Meningkatkan peranserta Ormas/OKP, lembaga kemasyarakatan
Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan. Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundanga undangan yg berlaku