Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Ciseureuh

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

Tugas dan Fungsi serta Peran Kecamatan dan Kelurahan

Dasar Hukum
14 / 2007

Perda Kota Bandung Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota

Dasar Hukum
16 / 2011

Perda kota BAndung tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
8 / 2012

Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
32 / 2004

UNdang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah

Dasar Hukum
09 / 2000

Perda Kota Bandung tentang tata cara pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan kelurahan.

Dasar Hukum
08 / 2001

Perda Kota bandung tentang Pembenbtukan organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
329 / 2001

Keputusan Walikota tentang Tugas pokok dan fungsi Organisasi kecamaan dan kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
335 / 2001

Keputusan Walikota Bandung tentang uraian jabatan struktural pada unit Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah

Sarana
Ruang tunggu Kelurahan Ciseureuh
Baik

Ruang tunggu Kelurahan Ciseureuh

Sarana
Sarana Antrian
Baik

Sarana No Antrian pelayanan administrasi

Sarana
Toilet 
Baik

Toilet di kelurahan ciseureuh

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat parkir yg cukup luas

Sarana
Televisi
Baik

Televisi untuk tontonan sambil menunggu panggilan nomor antrian

Sarana
Tempat duduk
Baik

Tempat duduk di ruang tunggu

Sarana
Meja Pelayanan
Baik

Meja pelayanan di kelurahan ciseureuh

Sarana
Air Minum Panas, Dingin, Biasa
Baik

Air Minum Panas, Dingin, Biasa Gratis

Sarana
Terdapat Survey Kepuasan Masyarakat
Baik

Kuesioner Survey kepuasan Masyarakat

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui
Baik

Ruang Khusus Ibu Menyusui

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Jalur Pemandu di kelurahan Ciseureuh

Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket Khusus

Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Khusus

Tata Tertib & Kode Etik

1. WAKTU PELAYANAN

   - Senin s/d Jumat : 08.00-15.00

   - Istirahat

     Senin - Kamis  : 12.00-13.00

     Jumat             : 11.30-13.00

2. PENGUNJUNG MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DAN MENUNGGU DIPANGGIL PETUGAS DI RUANG TUNGGU.

3. PENGUNJUNG MEMBAWA BERKAS KELENGKAPAN SESUAI DENGAN PELAYANAN YANG DIINGINKAN.

4. PENGUNJUNG MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN DI RUANG PELAYANAN.

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.
  2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
  3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DAN PROGAM PEMERINTAH.
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG.
  5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI.
  6. MEMBBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF.
  7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RENPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS.
  8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH  KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

Facebook Kelurahan Ciseureuh ( 

https://www.facebook.com/profile )
 
Twitter Kelurahan Ciseureuh ( https://twitter.com/ciseureuh_bdg )
 
Instaggram Kelurahan Ciseureuh ( @kelurahan_ciseureuh )
 
 

 

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KELURAHAN JUARA

1. Meningkatkan sumberdaya Manusia yg berilmu, terampil, sehat dan bermoral

2. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat

3. Meningkjatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan

4. Meningkatkan sumberdaya aparat dalam pelayanan prima kepada masyarakat

5. meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat

5. Meningkatkan peranserta Ormas/OKP, lembaga kemasyarakatan

Maklumat

Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan. Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundanga undangan yg berlaku