Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Karangpamulang

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Karangpamulang
Jalan Pasir Impun No.39 A Kota Bandung
228785986
kel.karangpamulang@gmail.com
  1. DATA STATIS
  2. KONDISI EKSISTING KELURAHAN KARANG PAMULANG KECAMATAN MANDALAJATI

Kelurahan Karang Pamulang.Kecamatan Mandalajati. merupakan salah satu bagian wilayah Bandung Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 188 Ha.

 Secara administratif Kelurahan Karang Pamulang dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Antapani wetan Kecamatan Antapani
  • Bagian Utara          : Desa Cikadut Kabupaten Bandung
  • Bagian Timur : Kelurahan Pasir Impun
  • Bagian Barat : Kelurahan Jatihandap

 

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah

 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

 

1.

2.

3.

4.

 

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

Jumlah

 

5  Ha

15 Ha.

-

168 Ha.

188 Ha

 

  1. Kondisi Geografis

 

Secara geografis Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati memiliki bentuk wilayah datar sebesar 60% dan bentuk berombak sebesar 40% dari total keseluruhan Luas Wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Karang Pamulang berada pada ketinggian 700 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Karang Pamulang  berkisar 19 – 30 oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2.400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 90 hari.

 

 

  1. Administrasi Pemerintahan
  1. Instansi Pemerintah di Wilayah Kelurahan Karang pamulang Kecamatan mandalajati.

Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kelurahan Karang Pamulang tediri dari :

  • Instansi Vertikal berjumlah 2 unit, terdiri dari : Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan mandalajati dan LPTQ
  • Instansi BUMN/BUMD berjumlah 1 Unit , terdiri dari : Bank BRI Kantor Cabang Pembantu
  • Instansi Otonomi berjumlah 9 Unit terdiri dari :
    1. Kantor Kelurahan
    2. Puskesmas Mandiri Karang pamulang
    3. Puskesmas Mandiri Giri Mande
    4. Puskesmas gigi ( Balai Kesehatan Gigi ) BKG Karang Pamulang
    5. Sekolah Dasar Negeri Pasir Impun 1 dan 2
    6. Sekolah Dasar Negeri Cikadut 1,2 dan 3

 

Persyaratan

A. PENERBITAN KTP BARU

a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

b. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun , sudah kawin atau pernah kawin

c. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

d. Foto Copy : Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun, Kutipan Akta Kelahiran

B. PENERBITAN KTP KARENA KEHILANGAN

a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

c. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak

d. Foto Copy Kartu Keluarga

C. PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG

a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

b. Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

c. Foto Copy Kartu Keluarga

d. Surat Keterangan Pindah Datang

D. PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN

a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

b. Formulir permohonan KTP (F-1. 21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

c. Foto Copy Kartu Keluarga

d. KTP Lama

E. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

c. Foto Copy Kartu Keluarga

d. KTP Lama

e. Surat Keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

    - Foto Copy Akta Kelahiran

    - Foto Copy Ijazah

    - Foto Copy Surat Nikah

    - Foto Copy Surat Cerai

    - Surat Keterangan lain yang berkesesuain

Prosedur
Prosedur   1

1.PEMOHON MEMBAWA / MELENGKAPI BERKAS

2. REGISTARIS BERKAS MASUK DAN FERIVIKASI DATA KEPENDUDUKAN 

3. SURAT YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN DI SERAHKAN KE SEKLUR UNTUK DI PARAF

4.BERKAS YANG TELAH DI PARAF DI TANDATANGANI LURAH 

5. SURAT YANG TELAH DI TTD DI BERIKAN KEPADA WARGA

6. KEMUDIAN DISERAHKAN KE KEC 

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

KTP

Pengaduan