Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Jatihandap merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Secara Sejarah Kelurahan Jatihandap masuk kedalam Kecamatan Mandalajati yang merupakan kecamatan baru hasil pemekaran dari Kecamatan Cicadas lama (sekarang Kecamatan Antapani dan Kecamatan Arcamanik dan telah di resmikan pada tahun 2007). Luas Wilayah Kelurahan Jatihandap adalah 205 Ha dengan lokasi ketinggian berada pada ketinggian 700 mdpal.
Secara Admisnistratif Kelurahan Mandalajati dibatasi oleh :
Kelurahan Jatihandap memiliki jumlah penduduk sebesar 22.505 jiwa, terdiri dari 11.532 jiwa laki-laki dan 10.973 jiwa perempuan, Jumlah kepala keluarga (KK) di Kelurahan Jatihandap 6.281 KK.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Mandalajati dibagi dalam 17 RW dengan jumlah 117 RT.
1. PENGANTAR RT/RW SETEMPAT
2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN KTP (F-1.07)
4. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)
5. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG
6. APABILA ADA PERUBAHAN DATA, HARUS MELAMPIRKAN :
a. FOTOKOPI AKTE LAHIR ATAU FOTOKOPI AKTE IJASAH
b. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN
c. FOTOKOPI SURAT NIKAH
d. FOTOKOPI SURAT CERAI
e. SURAT KETERANGAN PINDAH (ANTAR KECAMATAN)
f. SURAT IJIN MENETAP (DARI LUAR KOTA BANDUNG)
g. SURAT YANG MENDUKUNG UNTUK PERUBAHAN DATA
1. PERMOHONAN SURAT PENGANTAR KE RT RW
2. MEMBAWA BERKAS SURAT PENGANTAR DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA KE KANTOR KELURAHAN
3. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN KTP (F-1.07) SEBAGAI PENGANTAR DARI KELURAHAN UNTUK KE KECAMATAN
4. BERKAS NO 1,2 DAN 3 DISERAHKAN KE KECAMATAN SEBAGAI SYARAT PENERBITAN KTP
5. PEREKAMAN E-KTP DI KECAMATAN
6. KEPING E-KTP AKAN DIDISTRIBUSIKAN OLEH KECAMATAN KE KELURAHAN, KELURAHAN KE RW, RW KE RT/WARGA
KETERANGAN:
- KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)
- SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG
- APABILA ADA PERUBAHAN DATA, HARUS MELAMPIRKAN :
a. FOTOCOPY AKTE LAHIR ATAU FOTOKOPI AKTE IJASAH
b. FOTOCOPY SURAT KEMATIAN
c. FOTOCOPY SURAT NIKAH
d. FOTOCOPY SURAT CERAI
e. SURAT KETERANGAN PINDAH (ANTAR KECAMATAN)
f. SURAT IZIN MENETAP (DARI LUAR KOTA BANDUNG)
g. SURAT YANG MENDUKUNG UNTUK PERUBAHAN DATA
- Datang langsung ke kantor Kelurahan Jatihandap
- Pengaduan melalui lapor.go.id, Facebook, Twitter, Email
SESUAI UU NO.24 TH. 2013 PASAL 79 PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk