Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjaKecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Bandung
Peraturan Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kondisi Sarana Televisi di Kelurahan Jatihandap masih berfungsi dengan baik.
Pendingin Ruangan Terdapat di Setiap Ruangan Baik Ruang Pelayanan, Aula dan Ruang Kerja para Kasi dan Unsur lainnya.
Tempat Parkir yang ada di Kantor Klurahan Jatihandap dalam keadaan baik. tempat parkir mempunyai luas 45 m2 dan hanya bisa memuat untuk parkir kendaraan roda 2. Muat sekitar +- 20 kendaraan roda dua.
Mushola yang ada di Kantor Kelurahan Jatihandap masih sangat sederhana. keadaan Mushola bersih dan rapih. lokasi mushola berada di luar kantor Kelurahan tapi masih dalam satu gedung.
Toilet Kelurahan Jatihandap dalam keadaan baik dan masih termasuk kategori layak. FAsilitas Toilet menggunakan Kloset Konvensional Kloset Jongkok, Bak , gayung dan ember. Sumber air yang digunakan oleh toilet berasal dari Perusahaan Air yang dikelola oleh Kelurahan, Tirta Jatihandap.
Sarana Antrian Tiket di Kelurahan Jatihandap masih konvensional belum menggunakan sistem antrian cetak elektronik. Meskipun masih mengguakan sarana Antrian konvensional tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap wara masyarakat.
Merupakan sarana indikator kepuasan pelayanan di Kelurahan Jatihandap
1. Seluruh warga masyarakat Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.
2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.
4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.
5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.
1. Menjaga nama baik pemerintah Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;
2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;
3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;
4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;
5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;
7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;
8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;
10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
komputer dan Internet
Telefon
Brosur/ Booklet, dan liflet
Apar
Toilet Khusus
Bagan Alur
X Baner Pelayanan
Aplikasi
Papan Informasi
Pejabat Pengaduan
Pelayanan dan Pengaduan
Ruang Pengaduan
Waktu Penyelesaian
TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA YANG UNIK (UNGGUL, NYAMAN, INDAH, KONDUSIF) DI KECAMATAN MANDALAJATI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG JUARA
1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas.
2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipasif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.
BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Harmonis dan Nyaman)
UNIK (Unggul, Nyaman, Indah dan Kondusif)
MAKLUMAT KELURAHAN JATIHANDAP