Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Jatihandap

Dasar Hukum
Perwal 14 / 2007

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjaKecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Bandung

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO 185 / 2015

Peraturan Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
UNDANG - UNDNAG NO.24 / 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERWAL NO. 250 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Dasar Hukum
PERWAL NO.237 / 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sarana
Loket Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Duduk Ruang Tunggu Pelayanan 
Baik
Sarana
Televisi 
Baik

Kondisi Sarana Televisi di Kelurahan Jatihandap masih berfungsi dengan baik. 

Sarana
AC/ Pendingin Ruangan 
Baik

Pendingin Ruangan Terdapat di Setiap Ruangan Baik Ruang Pelayanan, Aula dan Ruang Kerja para Kasi dan Unsur lainnya. 

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir yang ada di Kantor Klurahan Jatihandap dalam keadaan baik. tempat parkir mempunyai luas 45 m2 dan hanya bisa memuat untuk parkir kendaraan roda 2. Muat sekitar +- 20 kendaraan roda dua. 

Sarana
Mushola
Baik

Mushola yang ada di Kantor Kelurahan Jatihandap masih sangat sederhana. keadaan Mushola bersih dan rapih. lokasi mushola berada di luar kantor Kelurahan tapi masih dalam satu gedung.

Sarana
Taman/ Halaman
Baik
Sarana
Gudang
Baik
Sarana
Toilet
Baik

Toilet Kelurahan Jatihandap dalam keadaan baik dan masih termasuk kategori layak. FAsilitas Toilet menggunakan Kloset Konvensional Kloset Jongkok, Bak , gayung dan ember. Sumber air yang digunakan oleh toilet berasal dari Perusahaan Air yang dikelola oleh Kelurahan, Tirta Jatihandap.  

Sarana
Sarana Atrian Tiket
Baik

Sarana Antrian Tiket di Kelurahan Jatihandap masih konvensional belum menggunakan sistem antrian cetak elektronik. Meskipun masih mengguakan sarana Antrian konvensional tidak mengurangi kualitas  pelayanan terhadap wara masyarakat.    

Sarana
KOIN KEPUASAN PELAYANAN
Baik

Merupakan sarana indikator kepuasan pelayanan di Kelurahan Jatihandap

Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Pegangan/ Rambatan
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Aula Serbaguna
Sarana
Loket Pelayanan Khusus
Sarana
Ruang Karang Taruna
Sarana
Ruang Kasi Ekbang
Sarana
Ruang Kasi Pemerintahan
Sarana
Ruang Kasi Kesos
Sarana
Ruang Sekretaris Lurah
Sarana
Ruang Staff Pelayanan
Tata Tertib & Kode Etik

1. Seluruh warga masyarakat Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.

2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.

4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.

5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.

1. Menjaga nama baik pemerintah Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;

2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;

3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;

4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;

5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;

6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;

7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;

8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;

10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

SI Pelayanan Publik

komputer dan Internet 

SI Pelayanan Publik

Telefon 

SI Pelayanan Publik

Brosur/ Booklet, dan liflet

SI Pelayanan Publik

Apar

SI Pelayanan Publik

Toilet Khusus

SI Pelayanan Publik

Bagan Alur 

SI Pelayanan Publik

X Baner Pelayanan

SI Pelayanan Publik

Aplikasi 

SI Pelayanan Publik

Papan Informasi 

SI Pelayanan Publik

Pejabat Pengaduan 

SI Pelayanan Publik

Pelayanan dan Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Ruang Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Waktu Penyelesaian 

Visi Misi & Motto

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA YANG UNIK (UNGGUL, NYAMAN, INDAH, KONDUSIF) DI KECAMATAN MANDALAJATI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG JUARA

1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas.

2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik.

3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipasif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.

BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Harmonis dan Nyaman)

UNIK (Unggul, Nyaman, Indah dan Kondusif)

Maklumat

MAKLUMAT KELURAHAN JATIHANDAP