Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP):
1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
2. Membawa FotoCopy Kartu Keluarga
3. Membawa KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
4. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian Bagi yang KTPnya hilang
5. Mengisi Formulir Pembuatan KTP ( Dikantor Kelurahan )
*PROSES SELANJUTNYA PROSES PEMBUATAN KTP DILANJUTKAN DI KECAMATAN LENGKONG OLEH YANG BERSANGKUTAN
BAGAN ALUR PROSEDUR KTP
TIDAK ADA BIAYA PADA SEMUA PRODUK PELAYANAN
KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)