Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong
1. Keterangan dari RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
1. Keterangan dari RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Dokumen Pendukung Lainnya Apabila di Perlukan
Sesuai Dengan Perarturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan maka PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS
Legalisasi :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Legalisir