Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Burangrang

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Burangrang
Jl.lodaya Nno.18
082218155999
kelurahanburangrang18@gmail.com

Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong

Persyaratan

1. Keterangan dari RT/RW

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

1. Keterangan dari RT/RW

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Dokumen Pendukung Lainnya Apabila di Perlukan

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Legalisasi (Seperti : Surat SKTM, Legalisir dsb)
  2. Petugas Kelurahan Menerima,Memeriksa dan Meneliti Keabsahan Dokumen
  3. Jika Dokumen/ Berkas tidak lengkap dan sesuai maka Berkas Dikembalikan/Ditolak    
  4. Jika Dokumen/Berkas sudah lengkap dan sesuai maka dapat di Paraf dan Ditandatangani oleh Kasi Pelayana dan Lurah
  5. Dokumen Diproses,diinput,dicetak dan Diterbitkan Oleh Kelurahan
  6. Selesai
  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Legalisasi (Seperti : Surat SKTM, Legalisir dsb)
  2. Petugas Kelurahan Menerima,Memeriksa dan Meneliti Keabsahan Dokumen
  3. Jika Dokumen/ Berkas tidak lengkap dan sesuai maka Berkas Dikembalikan/Ditolak    
  4. Jika Dokumen/Berkas sudah lengkap dan sesuai maka dapat di Paraf dan Ditandatangani oleh Kasi Pelayana dan Lurah
  5. Dokumen Diproses,diinput,dicetak dan Diterbitkan Oleh Kelurahan
  6. Selesai
Biaya
Biaya   1

Sesuai Dengan Perarturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan maka PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS

Produk
Produk   1

Legalisasi :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

2. Legalisir

Pengaduan