Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KELURAHAN KEBON JAYANTI KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG Kelurahan Kebon Jayanti Adalah Pembagian Wilayah Administratif Di Indonesia Di Bawah Kecamatan Kota Bandung. Dalam Konteks Otonomi Daerah Di Indonesia, Kelurahan Kebonjayanti Merupakan Wilayah Kerja Lurah Sebagai Perangkat Daerah Kota Bandung. Kelurahan Kebon Jayanti Dipimpin Oleh ABDUL MANAF S.AP., M.M. Kelurahan Kebon Jayanti merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung berada diketinggian 700 mdpl dan memiliki luas sekitar 27,5 Ha. Wilayah kelurahan Kebon Jayanti apabila dibagi menurut pemanfaatannya akan terbagi menjadi wilayah lahan pemukiman seluas 27,350 Ha, perkantoran seluas 700m2, dan luas prasarana umum lainnya 780m2. Luas Kelurahan Kebon Jayanti seluas 27, 5 Ha yang terbagi atas 27,35 Ha tanah pemukiman, 700m² perkantoran dan 780m² prasarana umum. Luas wilayah Kelurahan Kebon Jayanti dibagi ke dalam 14 Rukun Warga dan 89 Rukun Tetangga. Secara administratif Kelurahan Kebon Jayanti mempunyai batas – batas wilayah sebagai berikut :
|
.
1. Surat pengantar RT/RW
2. PBB
3. foto copy KTP dan KK
4. surat pernyataan posisi usaha/jenis usaha
-Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKU
-Ketua RT dan RW menerima permohonan dan menerbitkan Surat Pengantar SKU
-Petugas pelayanan dan melakukan validasi data pemohon untuk selanjutnya mengeluarkan formulir permohonan penerbitan SKU
1. warga melaporkan masalah yang di komplain ke petugas pelayanan
2. petugas pelayanan melaporkan ke petugas pengaduan/kasi
3. warga langsung diterima oleh petugas pengaduan untuk melaporkan masalahnya
Formulir yang di isi oleh Pemohon dan di Tandatangani serta di Cap oleh Lurah dan atau Kasi Pem/Pel