Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Kebonjayanti

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Kebonjayanti
Jl. Stasiun Lama No. 39
85315659191
kebonjayantibdg@gmail.com

KELURAHAN KEBON JAYANTI

KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG

        Kelurahan Kebon Jayanti Adalah Pembagian Wilayah Administratif Di Indonesia Di Bawah Kecamatan Kota Bandung. Dalam Konteks Otonomi Daerah Di Indonesia, Kelurahan Kebonjayanti Merupakan Wilayah Kerja Lurah Sebagai Perangkat Daerah Kota Bandung. Kelurahan Kebon Jayanti Dipimpin Oleh ABDUL MANAF S.AP., M.M.

        Kelurahan Kebon Jayanti merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung berada diketinggian 700 mdpl dan memiliki luas sekitar 27,5 Ha. Wilayah kelurahan Kebon Jayanti apabila dibagi menurut pemanfaatannya akan terbagi menjadi wilayah lahan pemukiman seluas 27,350 Ha, perkantoran seluas 700m2, dan luas prasarana umum lainnya 780m2.

         Luas Kelurahan Kebon Jayanti seluas 27, 5 Ha yang terbagi atas 27,35 Ha tanah pemukiman, 700m² perkantoran dan 780m² prasarana umum. Luas wilayah Kelurahan Kebon Jayanti dibagi ke dalam 14 Rukun Warga dan 89 Rukun Tetangga. Secara administratif Kelurahan Kebon Jayanti mempunyai batas – batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara : Kelurahan Babakan Sari                   
Sebelah Selatan : Kelurahan Kebon Kangkung
Sebelah Timur : Kelurahan Sukapura
Sebelah Barat : Kelurahan Kebon Gedang

 

.

Persyaratan

1. Surat pengantar RT/RW

2. PBB

3. foto copy KTP dan KK

4. surat pernyataan posisi usaha/jenis usaha

Prosedur
Prosedur   1

-Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKU

-Ketua RT dan RW menerima permohonan dan menerbitkan Surat Pengantar SKU

-Petugas pelayanan dan melakukan validasi data pemohon untuk selanjutnya mengeluarkan formulir permohonan penerbitan  SKU

1. warga melaporkan masalah yang di komplain ke petugas pelayanan

2. petugas pelayanan melaporkan ke petugas pengaduan/kasi

3. warga langsung diterima oleh petugas pengaduan untuk melaporkan masalahnya

Biaya
Biaya   1

SESUAI UU NO.24 TH. 2013 PASAL 79 PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

 

 

Produk
Produk   1

Formulir yang di isi oleh Pemohon dan di Tandatangani serta di Cap oleh Lurah dan atau Kasi Pem/Pel

Pengaduan