Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) Sekolah :
1. PENGANTAR RT/RW
2. Fhoto Copy KARTU KELUARGA (KK)
3. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat Pengantar dari Sekolah
5. Fhoto Copy BPJS PBI/KIP/KIS
6. Surat Pernyataan Tidak mampu dan Form ceklis Kriteria tidak mampu
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU RUMAH SAKIT
1. PENGANTAR RT/RW
2. Fhoto Copy KARTU KELUARGA (KK)
3. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat Pernyataan dan Form ceklis kriteria tidak mampu
1. PEMOHON MENGISI BUKU TAMU
2. PEMOHON MENUNGGU ANTRIAN PANGGILAN
3. PEMOHON MENDAFTAR DAN MENYERAHKAN BERKAS PADA PETUGAS
4. PETUGAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN. APABILA LENGKAP DAN MEMENUHI SYARAT MAKA BERKAS LANGSUNG DI PROSES DAN APABILA TIDAK MEMENUHI SYARAT BERKAS AKAN DIKEMBALIKAN UNTUK DILENGKAPI
5. PETUGAS MEMPROSES/MENGETIK SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
6. BERKAS DI TELITI OLEH KEPALA SEKSI KEMAS, JIKA SUDAH BENAR DIBUBUHI PARAF, JIKA TIDAK DIKEMBALIKAN UNTUK DI PERBAIKI
7. PETUGAS MENERIMA BERKAS YANG SUDAH DI PARAF KEPALA SEKSI KEMAS KEMUDIAN MENGAJUKAN TANDA TANGAN KE LURAH/SEKRETARIS
8. LURAH/SEKRETARIS MENANDATANGAI KEMUDIAN DIBERIKAN KEPADA PETUGAS UNTUK DI STEMPEL
9. PETUGAS MENYETEMPEL SURAT KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PEMOHON
10. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
PENGADU MENULISKAN DELIK ADUANNYA DI KERTAS YANG TELAH DI SEDIAKAN DAN MEMASUKKANNYA KE KOTAK PENGADUAN. KOTAK PENGADUANAKAN DI BUKA OLEH PETUGAS SETIAP HARINYA KEMUDIAN DI PELAJARI SETIAP SARAN/ADUAN YANG ADA. SARAN/ADUAN DI LAPORKAN KEPADA LURAH UNTUK DITINDAK LANJUTI DAN DILAKUKAN EVALUASI
1. MENDAFTAR DI BUKU TAMU DAN MENDAPAT ANTRIAN
2. MENUNGGU PANGGILAN ANTRIAN
3. MENGHADAP PETUGAS DAN MENYEBUTKAN JENIS PENGADUAN
4. DIARAHKAN KE RUANG PENGADUAN
5. MENGADUKAN MASALAHNYA PADA PETUGAS TERKAIT
1. LAPOR MELALUI SITUS WEB HTTP.//LAPOR.UKP.GO.ID
2. LAPOR MELALUI LAYANAN SMS KE NOMOR 1708
3. LAPOR MELALUI APLIKASI MOBILE
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU