Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : 180/Kep. 185-Bag.HukHAM/2016
TENTANG
TIM ASISTENSI PENERBITAN PRODUK HUKUM DAERAH NON PERATURAN DAERAH
Kursi tunggu bagi masyarakat yang akan melakukan pelayanan
KIPAS ANGIN UNTUK MEMBUAT SUASANA KANTOR LEBIH SEJUK
RUANGAN TEMPAT MENYUSUI BAYI BAGI IBU-IBU YANG SEDANG MELAKUKAN PELAYANAN
JALUR PEMANDU YANG MENUNJUKKAN ALUR/DENAH KELURAHAN
TATA TERTIB
1. PELAYANAN BUKA PUKUL 08.00 WIB
2. TAMU MEGISI BUKU TAMU
3. BERKAS DISERAHKAN DALAM KEADAAN MEMENUHI PERSYARATAN
4. DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN
5. TAMU BERPAKAIAN RAPI DAN BERSEPATU
6. PETUGAS TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN
7. PELAYANAN TUTUP PUKUL 16.00 WIB
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
FACEBOOK : Kelurahan Cicaheum
Twitter : @lurah_cicaheum
Instagram : lurah_cicaheum
TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, DAN SEJAHTERA
1. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
2. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih dan melayani
3. Membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing
4. Membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan.
BANDUNG JUARA
MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN DAN PROSEDUR PELAYANAN
"MAKLUMAT PELAYANAN"
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN (MEMBERIKAN LAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENIH HATI ) TEGURLAH DAN LAPORKAN KE UNIT PENGADUAN