Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Rancabolang terbentuk dari hasil pemekaran kecamatan Rancasari pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2006 tentang pemekaran dan pembentukan wilayah kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Awalnya Kelurahan Rancabolang terdiri dari 7 RW dan pada tahun 2010 ada penambahan 1 RW, kemudian di tahun 2016 bertambah lagi 1 RW, sehingga sampai saat ini Kelurahan Rancabolang berjumlah 10 RW dan 57 RT.
Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage merupakan salah satu bagian wilayah Gedebage Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 276,57 Ha.
Secara administratif Kelurahan Rancabolang dibatasi oleh :
Bagian Selatan : Kelurahan Derwati/ Tol Padaleunyi
Bagian Utara : Kelurahan Cisaranten Kidul
Bagian Timur : Kelurahan Cisaranten Kidul/Sungai Cinambo
Bagian Barat : Kelurahan Derwati
I.PEMULA 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah ; 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 6. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .
II.PERPANJANGAN 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah . 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. KTP lama asli ; 6. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila ktp hilang) ; 7. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 8. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).
II.PENDUDUK PENDATANG 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah ; 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. Surat Pindah datang dari Kecamatan asal (kota bandung) ; 6. Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota) ; 7. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian -Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan). |
1. Pemohon membawa berkas lengkap
2. Antri
3. Proses di Pelayanan oleh petugas
4. Berkas di tanda tangan oleh Lurah atau Kasie
Tidak Dipungut Biaya
Formulir Permohonan E-KTP dari Kelurahan yang tertanda tangan dan dicap