Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Rancabolang

Dasar Hukum
Perwal 185 / 2015

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG  KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTATATAKERJAKECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 / 2012

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PP Republik Indonesia No 96 / 2012

Tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 / 2013

Tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik

Dasar Hukum
Permenpam & RB No 38 / 2012

Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Permenpam & RB No 16 / 2014

Tentang Pedoman  Standar Pelayanan

Dasar Hukum
Permenpam & RB No 16 / 2014

Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No 16 / 2012

Tentang Pelayanan Publik

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Pelayanan
Rusak
Sarana
Ruang Menyusui
Baik
Sarana
Aula Kantor Kelurahan Rancabolang
Baik

Keadaan Baik namun Kondisi Kurang Luas

Sarana
Toilet
Baik

Hanya tersedia 1 Toilet dan belum memenuhi standar WC duduk

Sarana
Mushalla
Baik

Tersedia 1 Mushalla dengan Kapasitas 3 Orang

Sarana
Taman Indoor
Baik
Sarana
Taman Outdoor
Baik
Sarana
Area Parkir
Baik

Kurang Luas

Sarana
Air Conditioner
Baik

Diruang Menyusui, Aula dan Kasi

Sarana
Televisi
Rusak

Kondisi masih baik tapi TV tunnernya rusak sehingga tidak bisa menyiarkan saluran TV

Sarana
Booklet/Pamfler/Banner Informasi 
Sarana
Kipas Angin di Ruang Pelayanan dan Aula
Baik
Sarana
Dapur
Baik
Sarana
Nomer Antrian
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik

Ruangan Sekretaris Lurah

Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket Khusus Difable

Sarana
Indeks Kepuasan Masyarakat 

Quisioner 

Sarana
Ruang Laktasi/Akses Khusus Disabilitas
Sarana
Jalur Pemandu
Rusak
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN KELURAHAN RANCABOLANG

  1. Pegawai Kelurahan Rancabolang dalam memberikan Pelayanan Wajib bersikap Ramah, Santun, dan Adil serta mendahulukan kepentingan Masyarakat.
  2. Sulurh Warga Masyarakat Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage berhak untuk mendapatkan pelayanan
  3. Pemohon Layanan diwajibkan untuk membawa Surat Pengantar RT/RW dan dokumen lengkap sesuai Jenis Pelayanan yang dibutuhkan
  4. Pemohon Layanan dilarang untuk memberikan Tips berupa uang atau barang yang diduga berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Aparat Kelurahan Rancabolang
  5. Penerima Layanan dapat menjaga kebersihan Ruang Pelayanan
  6. Penerima Layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan dan Penerika Pelayanan Tidak Boleh Merokok, Makan dan Minum di Ruang Pelayanan

KODE ETIK PEGAWAI KELURAHAN RANCABOLANG

  1. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib menjaga nama baik Pemerintahan Kelurahan Rancabolang, Kecanatan Gedebage dan Kota Bandung pada umumnya
  2. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib  saling hormat menghormati sesama rekan kerja
  3. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pimpinan
  4. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib  memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas
  5. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib  menolak segala pemberian tip berupa uang maupun barang lainnya yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hubungan pelaksanaan tugas aparat pemerintahan Kota Bandung
  6. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib  menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas
  7. Setiap pegawai Pemerintahan Kelurahan Rancabolang wajib  untuk dapat menjadi contoh tauladan baik dilingkungan kerja maupun diluar jam kerja
  8. Setiap Atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi tauladan ke-Profesionalisme-annya
  9. Setiap Atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  10. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas
  11. Menolah setiap tugas yang bertetangan dengan peraturan perundang-undangan
SI Pelayanan Publik

Facebook

https://www.facebook.com/kel.rancabolang/

SI Pelayanan Publik

Twitter : @KEL.RANCABOLANG

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM : ranbol.juara

SI Pelayanan Publik

Email

Alamat Email : ranbol.juara@gmail.com

Visi Misi & Motto

VISI

PELAYANAN KELURAHAN RANCABOLAG

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DI KELURAHAN RANCABOLANG

DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG YANG NYAMAN,

UNGGUL DAN SEJAHTERA YANG BERMARTABAT

 

MISI

PELAYANAN KELURAHAN RANCABOLANG

  1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas;
  2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan ass penyelenggara pelayanan publik;
  3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipatif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
  4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pegukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.

MOTTO

BERCAHAYA

(BERSIH, CEPAT, HARMONIS DAN NYAMAN)

 

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima saksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.