Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cisaranten Kidul

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cisaranten Kidul
Jl.Gedebage Selatan No.243 RT 001 RW 006
(022) 7510684
cisarantenkidul@gmail.com
Persyaratan

  1. PENGANTAR/KETERANGAN RT/RW
  2. FOTO COPY KK
  3. BERUSIA 17 TH / PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TH (PERMOHONAN BARU)
  4. BAWA KTP LAMA ( YANG ASLI ) BILA PERPANJANGAN
  5. PAS FHOTO 3X4, 2 LBR
  6. KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA HILANG

Prosedur
Prosedur   1

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

 

 

Bagan Alur

SOP Pengaduan :

1.

2.

Biaya
Biaya   1

Tidak dipungut biaya ( GRATIS )

Produk
Produk   1

e-KTP

Pengaduan