Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Menjadi Lurah Kelurahan Cimincrang di Lantik Tanggal 23 Maret 2017 Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 821/Kep.403-BKPP/2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Administrator Dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
1. Pengantar dari RT/RW 2. Kartu Keluarga lama (Asli) Jika akan dimuktahirkan/perpanjang 3. Surat Pindah dari Kecamatan Sebelumnya, Jika Pendatang Baru ( FC 4 Rangkap) 4. Surat Izin Menetap Di Wilayah Kota Bandung, Jika Pendatang Baru dari Luar Kota 5. Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Apabila Hilang ) |
-Pemohon mengajukan permohonan penerbitan KTP melalui RT dan RW
-Ketua RT dan RW menerima permohonan dan menerbitkan Surat Pengantar
-Petugas pelayanan dan melakukan validasi data pemohon untuk selanjutnya mengeluarkan formulir permohonan penerbitan KK untuk dilanjutkan ke kecamatan
1. warga melaporkan masalah yang di komplain ke petugas pelayanan
2. petugas pelayanan melaporkan ke petugas pengaduan/kasi
3. warga langsung diterima oleh petugas pengaduan untuk melaporkan masalahnya
Tidak dipungut Biaya (Semua Pelayanan Gratis)
Formulir yang di isi oleh Pemohon dan di Tandatangani serta di Cap oleh Lurah dan atau Kasi Pem/Pel