Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cimincrang

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 / 2013

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 / 2012

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 / 2009

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU no 23 / 2014

tentang pemerintahan daerah

Dasar Hukum
Per Pres No 76 / 2013

tentang penbgelolaan pengaduan pelayanan publik

Dasar Hukum
Permen Pan RB No 15 / 2014

tentang pedoman survey indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No 16 / 2011

tentang pelayanan publik

Dasar Hukum
Perwal Kota Bandung No 185 / 2014

tentang pelimpahan sebagian urusan Walikota Bandung kepada Camat dan Lurah

Sarana
Sistem Pelayanan Terpadu dalam Satu Atap / Satu Pintu
Baik
Sarana
Ruang tunggu
Baik
Sarana
Terdapat Tempat duduk (Standar Pelayanan)
Baik
Sarana
Terdapat Toilet (Standar Pelayanan)
Baik
Sarana
Terdapat Televisi (Standar Pelayanan)
Baik
Sarana
Toilet Karyawan
Baik

Terdapat Toilet untuk Karyawan

Sarana
Ruangan AC
Baik

Terdapat Ruangan AC

Sarana
PARKIR
Baik

Sarana Tempat Parkir Mobil, Motor dan Sepeda

Sarana
Loket Pengaduan
Baik
Sarana
Ruang Staff Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
LOKET PELAYANAN
Baik
Sarana
RUANG MENYUSUI
Baik

Ruang Laktasi

Sarana
RUANG PELAYANAN
Baik
Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik

Tersedianya Nomor Antrian

Sarana
Closed Circuit Television (CCTV)
Baik

Tersedianya CCTV

Sarana
Pojok Baca (Reading Corner)
Baik

Tersedianya Pojok Baca (Reading Corner)

Sarana
Jalur Khusus Disabilitas
Baik

Tersedianya Sarana Jalur Khusus Disabilitas

Sarana
Tombol Pemanggil
Baik

Tersedianya Tombol pemanggil petugas Pelayanan

Sarana
Ruang Laktasi
Baik

Tersedianya Sarana Khusus Ruang Ibu Menyusui

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Tersedianya Jalur Pemandu

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB

PELAYANAN KELURAHAN CIMINCRANG

KECAMATAN GEDEBAGE, KOTA BANDUNG

  1. Pegawai Kelurahan Cimincrang dalam memberikan pelayanan Wajib bersikap ramah dan santun.
  1. Seluruh warga Masyarakat Kelurahan Cimincrang, kecamatan Gedebage berhak untuk mendapatkan pelayanan;
  1. Pemohon wajib mengisi buku tamu terlebih dahulu sebelum pengajuan permohonan terhadap pelayanan.
  1. Pemohon wajib membawa surat keterangan dari RT/RW dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan yang akan dibutuhkan.
  2. Pemohon layanan dilarang untuk memberikan tips berupa uang maupun barang terhadap petugas pelayanan.
  1. Penerima layanan harus dapat menjaga kebersihan ruang layanan
  1. Penerima layanan harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.

KODE ETIK

PEGAWAI KELURAHAN CIMINCRANG

 

  1. Setiap pegawai Kelurahan Cimincrang wajib menjaga nama baik pemerintahan kelurahan Cimincrang, kecamatan Gedebage dan pemerintah Kota Bandung pada umumnya.

 

  1. Setiap pegawai Kelurahan Cimincrang wajib saling hormat menghormati kepada sesama rekan kerja

 

  1. Setiap pegawai Kelurahan Cimincrang wajib saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pimpinan

 

  1. Seluruh pegawai Kelurahan Cimincrang wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai pelaksanaan tugas

 

  1. Seluruh pegawai pemerintah Kelurahan Cimincrang wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelayanan.

 

  1. Setiap pegawai Pemerintah Kelurahan Cimincrang Wajib menguasai dan memahami peraturan perundang – undangan yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

 

  1. Setiap pegawai pemerintah Kelurahan Cimincrang wajib untuk menjadi contoh tauladan baik dilingkungan kerja maupun diluar jam kerja.

 

  1. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan.

 

  1. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas

 

  1. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
SI Pelayanan Publik

Facebook Kelurahan

Alamat : https://www.facebook.com/cimincrang.ok

SI Pelayanan Publik

Twitter kelurahan

https://twitter.com/cimincrang1

SI Pelayanan Publik

SIP Bandung Juara

http://sip.bandung.go.id/kecamatan/gedebage/kelurahan/cimincrang

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM

https://www.instagram.com/kelurahan_cimincrang99/

Visi Misi & Motto

Kelurahan Cimincrang dalam Perspektif Kelurahan yang Mandiri

MISI

Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Misi SKPD/Kecamatan Gedebage Unit Organisasi Kelurahan Cimincrang Kota Bandung adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia
  • Membuka peluang bagi seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan
  • Membuat dan menyempurnakan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat
  • Membangun daerah sesuai potensi sumber daya lokal (SDL) dan aspirasi masyarakat setempat
  • Meningkatkan aksebilitas wilayah dalam rangka Pemerataan
  • Mengendalikan Kegiatan Pembangunan agar Kelestarian Lingkungan dan kelanjutan lebih terjamin

Kelurahan Cimincrang OK "On Kolaborasi"

Maklumat

Kelurahan Cimincrang

Kecamatan Gedebage, Kota Bandung

 

Maklumat Pelayanan

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI

STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP

MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU"