Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
tentang pemerintahan daerah
tentang penbgelolaan pengaduan pelayanan publik
tentang pedoman survey indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
tentang pelayanan publik
tentang pelimpahan sebagian urusan Walikota Bandung kepada Camat dan Lurah
Terdapat Toilet untuk Karyawan
Terdapat Ruangan AC
Sarana Tempat Parkir Mobil, Motor dan Sepeda
Ruang Laktasi
Tersedianya Nomor Antrian
Tersedianya CCTV
Tersedianya Pojok Baca (Reading Corner)
Tersedianya Sarana Jalur Khusus Disabilitas
Tersedianya Tombol pemanggil petugas Pelayanan
Tersedianya Sarana Khusus Ruang Ibu Menyusui
Tersedianya Jalur Pemandu
TATA TERTIB
PELAYANAN KELURAHAN CIMINCRANG
KECAMATAN GEDEBAGE, KOTA BANDUNG
KODE ETIK
PEGAWAI KELURAHAN CIMINCRANG
Facebook Kelurahan
Alamat : https://www.facebook.com/cimincrang.ok
Twitter kelurahan
https://twitter.com/cimincrang1
SIP Bandung Juara
http://sip.bandung.go.id/kecamatan/gedebage/kelurahan/cimincrang
https://www.instagram.com/kelurahan_cimincrang99/
Kelurahan Cimincrang dalam Perspektif Kelurahan yang Mandiri
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Misi SKPD/Kecamatan Gedebage Unit Organisasi Kelurahan Cimincrang Kota Bandung adalah sebagai berikut :
Kelurahan Cimincrang OK "On Kolaborasi"
Kelurahan Cimincrang
Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
Maklumat Pelayanan
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI
STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP
MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU"