Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. Warga Negara Indonesia
2. berusia 17 tahun
3. berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah menikah dengan melampirkan surat nikah
4. melampirkan pengantar dari RT dan RW setempat
5. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga
6. melampirkan KTP yang sudah tidak berlaku untuk perpanjangan masa berlaku KTP
7. Melampirkan Akte Kelahiran bagi wajib KTP baru/pemula
8. Melampirkan Surat Pindah dari daerah asal bagi wajib KTP Pindahan
9. Melampirkan Surat Ijin Tinggal dari Dinas Kependudukan Kota Bandung bagi pindahan dari luar kota/kabupaten,propinsi
10. melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, jika salah satu persyaratan tidak ada/hilang.
untuk pelayanan KTP di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung, sama sekali tidak dipungut biaya (GRATIS)
Kelurahan Sadang Serang hanya memberikan pengantar untuk permohonan KTP kepada masyarakat yang seterusnya diteruskan ke tingkat kecamatan