Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sadangserang

Dasar Hukum
58 / 2009
  1. Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2009 ;

Tentang Pelayanan Publik

  1. Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2006

   Tentang Administrasi Kependudukan

  1. Undang-undang Nomor : 24 Tahun 2014

   Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor :23        Tahun 2006

  1. Men. Pan. Nomor : 13 Tahun 2009

   Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;

  1. Men. Pan. Nomor : 38 Tahun 2013;

   Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik    Indonesia Nomor : 1 Tahun 2006;

   Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah     Nomor : 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat         Pembuat Akta Tanah

  1. Perda Nomor : 8 Tahun 2012;

   Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

  1. Surat Edaran Walikota Bandung Nomor : 593.311.1400    Huk.Ham;

   Tentang Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Edaran Walikota Bandung Nomor : 973/SE-072-   Disyanjak tahun 2015.

       Tentang Himbauan melampirkan Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 (lima) tahun dalam setiap Pelayanan

Sarana
Ruang tunggu
Baik

Ruang tunggu pelayanan terdapat dua tempat dimana terdapat ruang tunggu untuk pelayanan umum dan ruang tunggu untuk pelayanan Ahli Waris, Domisili Perusahaan dan tamu yang mempunyai keperluan diluar pelayanan.

Sarana
pendingin ruangan/AC
Baik

pendingin yang terdapat pada kantor kelurahan sadang serang berupa kipas angin yang dipasng di ruang pelayanan

Sarana
tempat duduk
Baik

tempat duduk untuk tamu/masyarakat yang terdapat di ruang tunggu dan ruang pelayanan

Sarana
sarana antrian (tiket)
Baik

dikarenakan sarana antrian/tiket secara elektronik belum terdapat di kantor kelurahan sadang serang, maka kami menggunakan antrian secara manual

Sarana
toilet
Baik

terdapat 3 (tiga) toilet yang terdapat di kantor kelurahan

Sarana
tempat parkir
Baik

tempat parkir yang terdapat di kantor kelurahan sadang serang terdapat cukup luas, hanya belum tersedianya tempat parkir yang ditutup oleh atap agar terhindar dari hujan

Sarana
Televisi
Baik

untuk menghilangkan kejenuhan, maka disediakan Televisi untuk tamu pelayanan dimana televisi tersebut dapat menghibur warga masyarakat

Sarana
loket/meja pelayanan
Baik

di dalam ruangan pelayanan terdapat satu paket meja pelayanan dimana pada meja tersebut terdapat dua unit komputer untuk menunjang pelayanan warga tersebut

Sarana
demi kenyamanan warga masyarakat, maka kelurahan sadang serang menyediakan Air Minum khusus bagi masyarakat serta jika di hari jumat, Kelurahan Sadang Serang menyediakan Kopi bagi warga yang menyukai kopi
Baik
Sarana
ruang laktasi ibu menyusui
Baik

ruang laktasi ibu menyusui dapat digunakan oleh warga yang membawa bayi agar tidak terganggu oleh warga yg lain

Tata Tertib & Kode Etik
  1. Dilarang Merokok di Ruang Pelayanan;
  2. Dilarang Membawa Binatang Peliharaan ;
  3. Dilarang Membawa Senjata Tajam ;
  4. Tetap Menjaga Ketentraman dan Ketertiban di Ruang Pelayanan.
  1. Adil dan Tidak Diskriminatif;
  2. Cermat ;
  3. Sapa,Sopan,Senyum dan Ramah ;
  4. Tegas, Andal dan Tidak Memberikan Putusan yang Berlarut ;
  5. Profesional ;
  6. Tidak Mempersulit ;
  7. Patuh pada Perintah Atasan yang Sah dan Wajar ;
  8. Menjungjung Tinggi Nilai-nilai Akuntabilitas dan Integritas Institusi Penyelenggara ;
  9. Tidak Membocorkan Informasi serta Dokumen yang Wajib dirahasiakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ;
  10. Terbuka dan Mengambil Langkah yang Tepat untuk Menghindari Benturan Kepentingan ;
  11. Tidak Menyalahgunakan Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Publik ;
  12. Tidak Memberikan Informasi yang Salah atau Menyesatkan dalam Menanggapi Permintaan Informasi serta Proaktif dalam Memenuhi Kepentingan Masyarakat ;
  13. Tidak Menyalahgunakan Informasi, Jabatan dan Kewenangan yang dimiliki ;
  14. Sesuai dengan Kepantasan;
  15. Tidak Menyimpang pada Prosedur.
SI Pelayanan Publik

1. Urban Reneval Smart City

2. Facebook (anakbuahkotabandung@yahoo.co.id)

3. Twiter (@2serang)

4. Web (sadangserang.com)

5. Blogspot (sadangserang131.com)

6. e-Kelurahan

SI Pelayanan Publik

7. email (sadangserang131@gmail.com)

Visi Misi & Motto

“ Terwujudnya Sadang Serang Herang “

(Hegar-Endah-Raharja-Aman-Nanjeur-Guyub)

  • Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Guna Mendorong Kinerja Aparatur yang Efektif dan Efisien;
  • Mengembangkan Sistem Administrasi Pelayanan Publik, Pembangunan serta Pemerintah yang   Transparan dan akuntabel;
  • Meningkatkan Pola Kemitraan dengan Lembaga- lembaga Formal dan Informal untuk Menumbuhkan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Membuka Peluang bagi Seluruh Unsur Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Pembangunan.

" kami siap melayani anda sesuai dengan peraturan yang berlaku"

Maklumat

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN

Sanggup Menyelenggarakan PelayananSesuai Dengan Standar Pelayanan yang Tertuang dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku dan Berkomitmen untuk tetap Profesional dan Berintegritas