Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Lebakgede

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Lebakgede
Jl. Tubagus Ismail Bawah No. 5
(022) 2512563
kelurahanlebakgede2016@gmail.com

Kelurahan Lebakgede mempunyai luas wilayah 100,3 hektar. Dengan jumlah penduduk 16.125 orang terdiri dari

1. Laki - laki sebanyak 7.953 orang

2. Perempuan 8.172 orang.

3. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 2.663 KK

Batas - Batas wilayah Kelurahan LebaKgede :

- Sebelah Selatan : Kelurahan Citarum Kec. Bandung Wetan

- Sebelah Utara : Kelurahan Sekeloa

- Sebelah Timur : Kelurahan Sadang Serang

- Sebelah Barat : Kelurahan Lebak Siliwangi dan Kelurahan Dago

Kelurahan Lebakgede memiliki 13 RW dan 64 RT

Persyaratan

E-KTP BARU :

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Foto copy Kartu Keluarga

3. Foto copy Akte Kelahiran

 

BERKAS TAMBAHAN PERUBAHAN DATA E-KTP :

1. Perubahan Status Pernikahan:

    a. Sebab Pernikahan (Foto Copy Surat Nikah)

    b. Sebab Perceraraian (Foto Copy Akta Cerai)

    c. Sebab Cerai Mati ( Foto Copy Akta Kematian Suami/Istri)

2. E-KTP Hilang :

    a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

 

 

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon datang ke RT RW meminta surat pengantar RT/RW
  2. Pemohon membawa kelengkapan dan pengantar RT/RW ke Kelurahan
  3. Petugas Pelayanan Kelurahan menerima berkas permohonan
  4. Diverifikasi dan diregistrasi
  5. Diparaf oleh Kasi Pemerintahan
  6. Ditanda tangani oleh Sekretaris Kelurahan / Lurah
  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui sarana telepon, whatsapp, LAPOR, dan media sosial Kelurahan Lebakgede
  2. Setiap pengaduan untuk menyebutkan nama, alamat, dokumentasi dan aduan
  3. Petugas pelayanan pengaduan akan menerima dan mencatat pengaduan
  4. Pengaduan yang masuk akan disampaikan kepada pimpinan
  1. Masyarakat datang ke Kelurahan
  2. Menuliskan pengaduan dalam selembar kertas dengan menyebutkan nama, alamat dan contact yang bisa dihubungi
  3. Pengaduan dapat dimasukkan ke dalam kotak pengaduan yang telah disediakan
  4. Petugas akan mencatat aduan dan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti
Biaya
Biaya   1

gratis

Produk
Produk   1

Formulir E-KTP

Pengaduan