Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038)
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 55, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3041) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3890)
TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3851)
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2004 NOMOR 125, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 4437)
Anak-anak dapat mempergunakan fasilitas Gerobak Baca yang telah disediakan oleh Kelurahan
Tata Tertib
Senin s/d kamis pukul : 08.00 s/d 15.00 WIB
istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB
Jum'at pukul : 08.00 s/d 15.00 WIB
Istirahat pukul : 11.30 s/d 13.00 WIB
2. Menjelaskan persyaratan yang diperlukan pada setiap jenis pelayanan
3. Pelayanan hanya diberikan oleh petugas pelayanan
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan yang diberikan
Kode Etik
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memberikan Pelayanan secara cepat, tepat terbuka dan adil tidak diskriminatif.
3. Berpakaian rapih.
4. Menjaga tingkah laku dan perbuatan
5. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualiatas pelaksanaan tugas.
6. selalu dang tepat waktu
7. Perofesionalisme dan selalu berusah untuk mencapai hasil terbaik untuk masyarakat.
BROSUR PERSYARATAN KK, KTP, KELAHIRAN, KEMATIAN. IZIN TINGGAL.
pemberitahuan jam kerja
informasi mengenai pelayanan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
DENAH WILAYAH KELURAHAN LEBAKGEDE
INFORMASI PUBLIK DAN LAYANAN PENGADUAN ONLINE
email : kelurahanlebakgede2016@gmail.com
Instagram : kelurahan_lebakgede
twitter :@kelurahanlebakG
Facebook : kelurahan lebakgede
LAPOR : www.lapor.go.id
Telepon : (022) 2512563
Whatsapp : 087821171112
Terwujudnya pelayanan Prima dalam pelayanan Publik
1. Melayani dengan Sepenuh Hati
2. Melayani dengan cermat Akurat
3. Melayani dengan Ramah, Sopan dan senyum
Cermat, Akurat dan Terampil Kerja (CANTIK)
KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN. DAN APABILA TIDAK MENEPATI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU