Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Syarat Penerbitan E-KTP
1. WARGA DATANG DENGAN MEMBAWA :
2. JIKA BERKAS LENGKAP DILANJUTKAN DENGAN MEMBUAT SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT YANG BERWENANG
KTP
KTP