Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Dago

Dasar Hukum
25 / 2009

Undang-undang No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Public

Dasar Hukum
24 / 2013

Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas undnag-undang no 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
08 / 2002

Peraturan daerah No 08 tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
503.3/1400/III / 2009

Perda No 503.3/1400/III/2009 Tentang Dasar Hukum Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris 

Dasar Hukum
470/SE.028 DISDUKCAPIL / 0

Tentang Perubahan kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Sarana
Tempat Parkir Tamu Kelurahan
Baik
Sarana
Meja pelayanan
Baik
Sarana
Televisi
Rusak
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
tempat duduk
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
KIPAS ANGIN
Rusak
Sarana
LOKET ANTRIAN
Sarana
RUANG MENYUSUI
Sarana
Ruangan Lurah Ruangan Sekretaris Lurah Ruangan Kasie Pemerintahan Ruangan Kasie Kesos Ruangan Kasie Ekbang
Sarana
Ruangan Arsip Kelurahan
Sarana
Ruangan LPM Kelurahan
Sarana
Ruagan TPPKK Kelurahan
Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik. 

3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik 

 

Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung 

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.

3. Berpakain Sopan dan Rapi.

4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan. 

5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.

6. selalu datang tepat waktuy.

7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.

SI Pelayanan Publik

Banner

SI Pelayanan Publik

pelayanan khusus

SI Pelayanan Publik

Sosial media Instagram

SI Pelayanan Publik

Sosial Media Twiter

SI Pelayanan Publik

Sosial Media Facebook

Visi Misi & Motto

Memajukan dan mensejahterakan Masyarakat Demi Kesejahteraan Masyarakat

Untuk Mewujudkan masyarakat Ke Arah yang Lebih baik dan Lebih Maju

Dago Bersinar (Bersih Indah Menarik )

Maklumat

Sebagai Aparatur Kelurahan Dago Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Tertuang Dalam Peraturan Perundang - undangan yang Berlaku, Dan Berkomitmen Untuk Tetap Propesional dan Berintegritas"