Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-undang No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Public
Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas undnag-undang no 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan daerah No 08 tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perda No 503.3/1400/III/2009 Tentang Dasar Hukum Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
Tentang Perubahan kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.
3. Berpakain Sopan dan Rapi.
4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan.
5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.
6. selalu datang tepat waktuy.
7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.
Banner
pelayanan khusus
Sosial media Instagram
Sosial Media Twiter
Sosial Media Facebook
Memajukan dan mensejahterakan Masyarakat Demi Kesejahteraan Masyarakat
Untuk Mewujudkan masyarakat Ke Arah yang Lebih baik dan Lebih Maju
Dago Bersinar (Bersih Indah Menarik )
Sebagai Aparatur Kelurahan Dago Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Tertuang Dalam Peraturan Perundang - undangan yang Berlaku, Dan Berkomitmen Untuk Tetap Propesional dan Berintegritas"