Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian Wilayah Pengembangan Cibeunying Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 34 Ha.
Secara administratif Kelurahan Cipaganti dibatasi oleh :
Secara geografis Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Cipaganti berada pada ketinggian 765 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Cipaganti berkisar 24-28 oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 1.135 mm/ tahun dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Cipaganti dibagi dalam jumlah 52 RT serta 7 RW
Kelurahan Cipaganti memiliki jumlah penduduk 10.211 jiwa pada bulan Januari tahun 2017 terdiri dari 5.139 jiwa laki-laki dan 5.072 jiwa perempuan. Jumlah Kepala Keluarga di Kelurahan Cipaganti saat ini mencapai sekitar 2.932 KK. Berdasarkan data kependudukan dari Kelurahan Cipaganti pada tahun 2017 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 450 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya terus berkurang dari waktu ke waktu
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Fotocopy Akta Kelahiran
B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Paspor
4. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah
C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN PERUBAHAN DATA
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Akta Kawin
4. Akta Cerai
5. Akta Kematian
6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Dalam Wilayah Daerah
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri karena Pindah
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga yang rusak
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
4. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Pemohon
Membawa Dokumen Yang di Perlukan
( Akte Kelahiran, Akte Nikah, Surat Cerai atau Dokumen Lain)
Sesuai Kebutuhan Pemohon
RT / RW
Memberikan Legalitas Berupa Tanda tangan dan Stempel
Memeriksa Keterangan Berkas Pemohon
Kelurahan
Tidak dipungut Biaya (Gratis)
Contoh Kartu Keluarga yang Telah Jadi di terbitkan Oleh Disdukcapil Kota Bandung