Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KARTU KELUARGA
1. Pemohon membawa/melengkapi berkas.
2. Verifikasi dan validasi data penduduk dan kelengkapan persyaratan.
3. Berkas tidak memenuhi persyaratan dikembalikan, berkas yang telah lengkap di teruskan ke operator untuk di proses, dan di paraf kasi pelayanan.
4. KK diserahkan kepada Sekcam dan Camat untuk di paraf. untuk KK selanjutnya di proses ke Disdukcapil Kota Bandung.
5. Proses di Disdukcapil kota Bandung.
6. Kartu keluarga di serahkan kepada warga/pemohon.
1. Masyarakat menuliskan pengaduan dalam secarik kertas yang di masukan ke dalam kotak pengaduan
2. 1X24 Jam Pengaduan akan di Collect data dan ditindak lanjuti oleh petugas atau Operator
3. Pemilahan pengaduan oleh petugas atau operator Skala berat ditindak lanjuti ke Pucuk Pimpinan ( Lurah )
Bisa Melalui Kolom Mention, Comment atau pun Privat Messanger
Warga yang bersangkutan bisa langsung menghadap ke ruang pengaduan langsung
Setiap Ada Pengaduan dari masyarakat diarsipkan secara tertulis oleh petugas/operator lalu di bukukan untuk menjadi bahan evaluasi kinerja
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Kartu Keluarga