Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
RUANG TUNGGU PELAYANAN DI LENGKAPIDENGAN DATA TANGIBLE INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Lahan Parkir terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Disebelah Sisi Kanan Kantor Kelurahan Sukamulya
2. Disebelah Sisi Kiri Kantor Kelurahan Sukamulya
Tersedianya televisi di ruang tunggu pelayanan, akan tetapi kondisi sudah rusak.
Tersedianya tempat duduk di dalam dan luar ruang tunggu/pelayanan Kelurahan Sukamulya
Tersedianya Loket / Meja Pelayanan di kelurahan sukamulya
Tersedianya Sarana Antrian/ Tiket di Ruang Pelayanan kelurahan sukamulya
Tersedianya Toilet Khusus Pegawai dan Toilet untuk Umum di kelurahan sukamulya
tersedianya pojok bacaan berupa rak yang berisi buku berada di ruang tunggu/pelayanan kelurahan sukamulya
Pendingin Ruangan / AC Portable kondisi baik di ruang Pelayanan
Adanya Jalur Pemandu di jalan paving menuju kantor kelurahan sukamulya
Diperuntukan Toilet khusus untuk warga Masyarakat kelurahan sukamulya yang berkebutuhan khusus
adanya loket Khusus diruang pelayanan untuk warga masyarakat kelurahan sukamulya yang berkebutuhan khusus
adanya ruangan khusus yang diperuntukan untuk ibu menyusui ataupun anak sehingga tidak mengganggu kinerja pegawai kelurahan sukamulya
Pegangan Rambatan digunakan bagi masyarakat berkebutuhan khusus
TATA TERTIB PELAYANAN KELURAHAN SUKAMULYA
KEWAJIBAN PEMOHON :
1. Mengisi daftar tamu/pemohon
2. Menyerahkan persyaratan pengejuan pelayanan sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan
3. Berlaku tertib, sopan dan santun
4. Menjaga kebersihan diruang tunggu pelayanan
5. Tidak merokok di dalam ruang baca
6. Tidak membawa senjata tajam
7. Tidak mencoret dan merusak fasilitas kantor yang ada
8. Tidak membuat keributan atau mengganggu kenyamanan dalam ruangan
HAK-HAK PEMOHON
1. Mendapatkan layanan yang baik dari petugas
2. Mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan
3. Mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam penyelesaian pelayanan
4. Mengajukan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kinerja kecamatan dan berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan tata tertib
yang berlaku
Kode Etik
KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Pemerintah Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Tanggap, Terbuka, Jujur, dan Akurat Serta Tepat Waktu Dalam Melaksanakan Setiap Kebijakan dan Program Pemerintah
4. Memiliki Integritas Tinggi dan tidak Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang
5. Saling menghormati, Mampu Bekerjasama, Menciptakan Suasana dan Hubungan Kerja yang Harmonis Sesama Pegawai
6. Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat, Terbuka dan Adil serta Tidak diskriminatif
7. Senantiasa berfikir Positif, Kreatif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas
8. Profesionalisme dan Selalu Berusaha Untuk Mencapai Hasil yang Terbaik Bagi Masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL : SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI PENYAJIAN DATA TANGIBLE / DATA YANG TERLIHAT
MEDIA SOSIAL INTERAKTIF :
Facebook : Kelurahan Sukamulya
Twitter : @kel_sukamulya
Instagram : bdg.sukamulya
Email : kelsukamulya06keccnb@gmail.com
MEWUJUDKAN KELURAHAN SUKAMULYA SEBAGAI KELURAHAN SEHAT (SERASI, EFEKTIF, HANDAL, AMAN DAN TERTIB)
SEHAT: MENGANDUNG ARTI TERBEBAS DARI SEGALA PENYAKITBAIK APARATNYA MAUPUN MASYARAKATNYA. KUAT, BERDAYA, BISA BERBUAT DAN BERKARYA
1. Terjalin dan terbinanya hubungan sinergis dan harmonis antara pemerintah , dunia usaha/pelaku usaha dan masyarakat
2. Terwujudnya pola kerja yang terencana, efektif, efisiem, transparan dan akuntabel
3. Terbentuknya sumber daya yang berkualitas, kreatif, produktif, inovatif, serta menghasilkan produk unggulan
4. Meningkatnya kesadaran dan ketaatan terhadap nilai-nilai kehidupan beragama, sosial budaya serta budi pekerti dan etika moral kehidupan bermasyarakat
5. Terciptanya pola hidup dan perilaku yang taat asas serta menjunjung tinggi terhadap norma dan aturan yang ada baik agama maupun negara
DENGAN INI KAMI PEMERINTAH KELURAHAN SUKAMULYA
KECAMATAN CINAMBO KOTA BANDUNG
"Menyatakan Sanggup Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku"