Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sukamulya

Dasar Hukum
01 / 2009
UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
02 / 2013
UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
03 / 2014
UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
04 / 2013
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pelayanan
Dasar Hukum
05 / 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dasar Hukum
06 / 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 04 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Dasar Hukum
07 / 2012
Permen PAN & RB No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Dasar Hukum
08 / 2014
Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Dasar Hukum
09 / 2011
Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
10 / 2015
Perwal Kota Bandung No. 185 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Walikota
Dasar Hukum
11 / 2016
Perwal Kota Bandung No. 1407 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
12 / 2017
Perwal Kota Bandung No. 161 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
13 / 2019
Permendagri No. 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
14 / 2026
SURAT PERINTAH TUGAS PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA KELURAHAN SUKAMULYA
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN DI LENGKAPIDENGAN DATA TANGIBLE INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Sarana
Lahan Parkir
Baik

Lahan Parkir terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Disebelah Sisi Kanan Kantor Kelurahan Sukamulya

2. Disebelah Sisi Kiri Kantor Kelurahan Sukamulya

Sarana
Televisi (Ruang Tunggu)
Baik

Tersedianya televisi di ruang tunggu pelayanan, akan tetapi kondisi sudah rusak.

Sarana
Tempat Duduk
Baik

Tersedianya tempat duduk di dalam dan luar ruang tunggu/pelayanan Kelurahan Sukamulya

Sarana
Loket/ Meja Pelayanan
Baik

Tersedianya Loket / Meja Pelayanan di kelurahan sukamulya

Sarana
Sarana Antrian (Tiket)
Baik

Tersedianya Sarana Antrian/ Tiket di Ruang Pelayanan kelurahan sukamulya

Sarana
Toilet Khusus dan Toilet Umum Kelurahan Sukamulya
Baik

Tersedianya Toilet Khusus Pegawai dan Toilet untuk Umum di kelurahan sukamulya

Sarana
Pojok Baca Kelurahan Sukamulya
Baik

tersedianya pojok bacaan berupa rak yang berisi buku berada di ruang tunggu/pelayanan kelurahan sukamulya

Sarana
AC Portable
Baik

Pendingin Ruangan / AC Portable kondisi baik di ruang Pelayanan

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Adanya Jalur Pemandu di jalan paving menuju kantor kelurahan sukamulya

Sarana
Toilet Khusus 
Baik

Diperuntukan Toilet khusus untuk warga Masyarakat kelurahan sukamulya yang berkebutuhan khusus

Sarana
Loket Khusus
Baik

adanya loket Khusus diruang pelayanan untuk warga masyarakat kelurahan sukamulya yang berkebutuhan khusus

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak (Laktasi)
Baik

adanya ruangan khusus yang diperuntukan untuk ibu menyusui ataupun anak sehingga tidak mengganggu kinerja pegawai kelurahan sukamulya

Sarana
Pegangan Rambatan
Baik

Pegangan Rambatan digunakan bagi masyarakat berkebutuhan khusus

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN KELURAHAN SUKAMULYA

KEWAJIBAN PEMOHON :

1. Mengisi daftar tamu/pemohon

2. Menyerahkan persyaratan pengejuan pelayanan sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan

3. Berlaku tertib, sopan dan santun

4. Menjaga kebersihan diruang tunggu pelayanan

5. Tidak merokok di dalam ruang baca

6. Tidak membawa senjata tajam

7. Tidak mencoret dan merusak fasilitas kantor yang ada

8. Tidak membuat keributan atau mengganggu kenyamanan dalam ruangan

 

 

HAK-HAK PEMOHON

1. Mendapatkan layanan yang baik dari petugas

2. Mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan

3. Mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam penyelesaian pelayanan

4. Mengajukan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kinerja kecamatan dan berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan tata tertib   

    yang berlaku

Kode Etik

KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KAMI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Pemerintah Republik

    Indonesia Tahun 1945

3. Tanggap, Terbuka, Jujur, dan Akurat Serta Tepat Waktu Dalam Melaksanakan Setiap Kebijakan dan Program Pemerintah

4. Memiliki Integritas Tinggi  dan tidak Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

5. Saling menghormati, Mampu Bekerjasama, Menciptakan Suasana dan Hubungan Kerja yang Harmonis Sesama Pegawai

6. Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat, Terbuka dan Adil serta Tidak diskriminatif

7. Senantiasa berfikir Positif, Kreatif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas

8. Profesionalisme dan Selalu Berusaha Untuk Mencapai Hasil yang Terbaik Bagi Masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL : SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI PENYAJIAN DATA TANGIBLE / DATA YANG TERLIHAT

SI Pelayanan Publik

MEDIA SOSIAL INTERAKTIF :

Facebook : Kelurahan Sukamulya

Twitter : @kel_sukamulya

Instagram : bdg.sukamulya

Email : kelsukamulya06keccnb@gmail.com

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KELURAHAN SUKAMULYA SEBAGAI KELURAHAN SEHAT (SERASI, EFEKTIF, HANDAL, AMAN DAN TERTIB)

SEHAT: MENGANDUNG ARTI TERBEBAS DARI SEGALA PENYAKITBAIK APARATNYA MAUPUN MASYARAKATNYA. KUAT, BERDAYA, BISA BERBUAT DAN BERKARYA

1. Terjalin dan terbinanya hubungan sinergis dan harmonis antara pemerintah , dunia usaha/pelaku usaha dan masyarakat

2. Terwujudnya pola kerja yang terencana, efektif, efisiem, transparan dan akuntabel

3. Terbentuknya sumber daya yang berkualitas, kreatif, produktif, inovatif, serta menghasilkan produk unggulan

4. Meningkatnya kesadaran dan ketaatan terhadap nilai-nilai kehidupan beragama, sosial budaya serta budi pekerti dan etika moral kehidupan bermasyarakat

5. Terciptanya pola hidup dan perilaku yang taat asas serta menjunjung tinggi terhadap norma dan aturan yang ada baik agama maupun negara

Maklumat

DENGAN INI KAMI PEMERINTAH KELURAHAN SUKAMULYA

KECAMATAN CINAMBO KOTA BANDUNG

"Menyatakan Sanggup Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku"