Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Pakemitan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Pakemitan
JL. A.H NASUTION NOMOR 82 BANDUNG.
-
kelurahan.pakemitan82@gmail.com

KELURAHAN PAKEMITAN MERUPAKAN SALAH SATU DARI 4 KELURAHAN YANG BERADA DI KECAMATAN CINAMBO. BERLOKASI DI JL. AH. NASUTION NO. 82 MENJADIKAN LOKASI KANTOR KELURAHAN PAKEMITAN STRATEGIS DAN MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT. KELURAHAN PAKEMITAN DIKEPALAI OLEH LURAH, DENGAN JUMLAH PEGAWAI 7 ORANG PNS DAN 3 ORANG NON-PNS. KELURAHAN PAKEMITAN MEMILIKI MOTTO: CEPAT, EFISIEN, IKHLAS DAN RESPONSIF; SERTA KELURAHAN PAKEMITAN BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK BAGI MASYARAKAT TERUTAMA BERUSAHA MEMENUHI FASILITAS PENUNJANG BAGI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS YANG MEMERLUKA PELAYANAN.

Persyaratan

KARTU KELUARGA

  1. SURAT PENGANTAR DARI RT & RW SETEMPAT
  2. KARTU KELUARGA (KK) LAMA JIKA AKAN DIMUTAKHIRKAN / PERPANJANGAN
  3. SURAT PINDAH DARI KECAMATAN ASAL, JIKA PENDATANG BARU (DIFOTOCOPY RANGKAP 4)
  4. SURAT IJIN MENETAP DI WILAYAH KOTA BANDUN, JIKA PENDATANG BARU DARI LUAR KOTA BANDUNG
  5. MASTER KARTU KELUARGA WNI
  6. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN JIKA HILANG

Prosedur
Prosedur   1

1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS

2. STAF MENYERAHKAN SURAT YANG TELAH MEMENUHI KETENTUAN KE SEKSI PELAYANAN

3. KASI PELAYANAN MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDUDUK

4. KASI PELAYANAN MENYERAHKAN SURAT KEPADA SEKLUR DAN LURAH UNTUK PARAF DAN TANDATANGAN, UNTUK KK DAN KTP SELANJUTNYA DIPROSES KE KECAMATAN

5. SURAT DISERAHKAN KEPADA WARGA

1. MASYARAKAT : PENERIMAAN PENGADUAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

2. STAF : MEMBERIKAN JAWABAN LANGSUNG BAGI PENGADUAN YANG LANGSUNG BISA DITANGGULANGI

3. KASE PELAYANAN : KOORDINASI DAN KONSULTASI DENGANPIMPINAN SERTA SEKSI TERKAIT UNTUK HAL-HAL YANG MEMERLUKAN TINDAK LANJUT

4. SEKLUR & LURAH : MENDALAMI MENELAAH PENGADUAN UNTUK DIAMBIL SOLUSI TERBAIK

5. MEMBERIKAN JAWABAN KEPADA MASYARAKAT BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Biaya
Biaya   1

BERDASARKAN PERD KOTA BANDUNG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

BAB III, PASAL 4, AYAT (2):

BAGI PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP), PENCATATAN & PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN, KUTIPAN KEDUA DAN SETERUSNYA DARI AKTA KELAHIRAN DAN SURAT KETERANGAN LAINNYA TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Produk
Produk   1

PEMBUATAN KARTU KELUARGA MELALUI E-KELURAHAN, DATA DIINPUT DAN LANGSUNG MASUK KE DATABASE KECAMATAN SECARA ONLINE [MELALUI PERSETUJUAN KASIE PELAYANAN KELURAHAN]

Pengaduan