Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pakemitan

Dasar Hukum
UU NOMOR 25 / 2009

TENTANG  PELAYANAN PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038)

Dasar Hukum
UU NOMOR 8 / 1978

TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 55, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3041) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3890)

Dasar Hukum
UU NOMOR 28 / 1999

TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3851)

Dasar Hukum
UU NOMOR 32 / 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2004 NOMOR 125, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 4437)

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 76 / 2003

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
KEPUTUSAN MENTRI PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA NOMO / 2004

TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH

Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO / 2008

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 / 2007

TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 / 2008

TENTANG KECAMATAN

Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 / 2010

TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)

Dasar Hukum
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO / 2003

TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO / 2004

TENTANG PETUNJUK TEKNIS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 6 / 2006

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMEKARAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 08 / 2007

TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 14 / 2007

TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 250 / 2008

TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERMENPAN PER/20/M.PAN/04/2006 / 2006

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 07 / 2009

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERWAL BANDUNG NO. 001 / 2010

TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Dasar Hukum
UU NOMOR 8 / 1978

POKOK - POKOK KEPEGAWAIAN

Sarana
SARANA HIBURAN: TELEVISI
Baik

TELEVISI YANG DIPASANG DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI SARANA HIBRAN UNTUK MASYARAKAT DALAM MENUNGGU PROSES PENYELESAIAN PELAYANAN

Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

TERSEDIA RUANG TUNGGU BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGU PENYELESAIAN PROSES PELAYANAN

Sarana
PENDINGIN RUANGAN: AC/KIPAS ANGIN
Baik

TERSEDIA PENDINGIN RUANGAN BERUPA KIPAS ANGIN YANG DISIMPAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN. BERFUNGSI AGAR SUHU RUANGAN DAPAT SELALU DALAM KEADAAN NORMAL SEHINGGA MENUNJANG KENYAMANAN MASYARAKAT YANG SEDANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TERSEDIA TEMPAT DUDUK DI RUANG PELAYANAN KELURAHAN UNTUK MENUNJANG KENYAMANAN MASYARAKAT YANG SEDANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN

Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik

TERSEDIA TIKET NOMOR ANTRIAN DI LOKET PELAYANAN DEMI MELAKSANAKAN PELAYANAN YANG TERTIB DAN TERATUR.

Sarana
TOILET
Baik

TERSEDIA TOILET KHUSUS MASYARAKAT YANG LETAKNYA TIDAK JAUH DARI RUANG PELAYANAN

Sarana
LOKET PELAYANAN
Baik

TERSEDIA LOKET PELAYANAN DI RUANG PELAYANAN.

Sarana
LOKET PELAYANAN KHUSUS DISABILITAS
Baik

TERSEDIA LOKET PELAYANAN KHUSUS UNTUK DISABILITAS DI SAMPING LOKET PELAYANAN UMUM. HAL INI BERTUJUAN UNTUK MENUNJANG PELAYANAN YANG RAMAH DISABILITAS.

Sarana
TEMPAT PARKIR YANG MEMADAI
Baik

TERSEDIA LAHAN PARKIR YANG MEMADAI DI HALAMAN DEPAN KELURAHAN PAKEMITAN

Sarana
PENGADUAN : FORMULIR PENGADUAN
Baik

TERSEDIA FORMULIR PENGADUAN YANG TERPASANG DI SISI KANAN LOKET PENGADUAN YANG BERFUNGSI MEMUDAHKAN MASYARAKAT UNTUK MENYAMPAIKAN KELUHA/PENGADUAN SEPUTAR PELAYANAN KELURAHAN PAKEMITAN

Sarana
PENGADUAN : KOTAK PENGADUAN
Baik

TERSEDIA KOTAK PENGADUAN DI LOKET PENGADUAN UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KELUHAN/PENGADUAN MENGENAI PELAYANAN KELURHAN PAKEMITAN

Sarana
PENGADUAN : LOKET PENGADUAN
Baik

TERSEDIA LOKET PENGADUAN UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KELUHAN/PENGADUAN MENGENAI PELAYANAN KELURAHAN PAKEMITAN

Sarana
PENGADUAN : RUANG PENGADUAN
Baik

TERSEDIA RUANG PENGADUAN UNTUK PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI OLEH SEKLUR/LURAH

Sarana
PENGADUAN : MEDIA PENGADUAN ELKTRONIK BERUPA FACEBOOK, TWITTER DAN E-MAIL
Baik

TERSEDIA MEDIA PENGADUAN ONLINE UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT, SEHINGGA TIDAK PERLU DATANG KE KELURAHAN NAMUN PENGADUAN TETAP DIPROSES DI BUKU REKAP PENGADUAN

Sarana
MUSHOLA
Baik

TERSEDIA RUANG MUSHOLA UNTUK BERIBADAH. BAIK UNTUK PEGAWAI KELURAHAN MAUPUN UNTUK MASYARAKAT.

Sarana
SKM PELAYANAN (INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT)
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS DISABILITAS
Baik

TERSEDIA LOKET KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS DEMI MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.

Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI/LAKTASI
Baik

TERSEDIA RUANG KHUSUS UNTUK IBU MENYUSUI/LAKTASI BAGI YANG MEMBUTUHKAN.

Sarana
KURSI RODA
Baik

TERSEDIA KURSI RODA BAGI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS YANG MEMBUTUHKAN.

Sarana
RAM
Baik

TERSEDIA RAM UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEMPERMUDAH DAN DALAM RANGKA MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.

Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik

TERSEDIA PEGANGAN RAMBATAN UNTUK PENYANDANG DISABILITAS/YANG MEMBUTUHKAN, DAN UNTUK MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.

Tata Tertib & Kode Etik

KEWAJIBAN PEMOHON

  1. MENYERAHKAN PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
  2. BERLAKU DAN BERSIKAP SOPAN, TERTIB DAN SANTUN
  3. MENJAGA KEBERSIHAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
  4. 4.TIDAK MEROKOK, MEMBAWA SENJATA TAJAM DAN MENCORET ATAU MERUSAK FASILITAS KANTOR
  1. TIDAK MEMBUAT KERIBUTAN ATAU MENGGANGGU KENYAMANAN DALAM RUANGAN

 

HAK-HAK PEMOHON

  1. MENDAPAT PELAYANAN YANG BAIK DARI PETUGAS
  2. MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG PROSEDUR PELAYANAN DAN SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN
  3. MENDAPAT KETENANGAN DAN KENYAMANAN DALAM PENYELESAIAN PELAYANAN

Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh menaati dan menjalankan kode etik kami sebagai berikut:

 

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan Taat Kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, Terbuka, Jujur dan Akurat serta Tepat Waktu dalam Melaksanakan Setiap Kebijakan dan Program Pemerintah;
  4. Memiliki Integritas Tinggi dan Tidak Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang;
  5. Saling Menghormati, Mampu Bekerjasama Menciptakan Suasana dan Hubungan Kerja yang Harmonis Sesama Pegawai;
  6. Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat, Terbuka dan Adil serta Tidak Diskriminasi;
  7. Senantiasa Berpikir Positif, Kreatif, Responsif dan Inovatif untuk Kelancaran dan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas; dan
  8. Profesionalisme dan Selalu Berusaha untuk Mencapai Hasil yang Terbaik Bagi Masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

FACEBOOK:

Kelurahan Pakemitan

SI Pelayanan Publik

TWITTER:

@pakemitan82

SI Pelayanan Publik

E-MAIL:

kelurahan.pakemitan82@gmail.com

SI Pelayanan Publik

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK MANUAL BERUPA BROSUR & BANNER

SI Pelayanan Publik

Instagram :

 

@kelurahan_pakemitan

Visi Misi & Motto

“MEWUJUDKAN KELURAHAN PAKEMITAN SEBAGAI PUSAT PELAYANAN MASYARAKAT YANG BERBASIS PADA SUMBERDAYA LOKAL YANG BERNAFASKAN KEAGAMAAN DALAM MENDUKUNG KOTA BANDUNG SEBAGAI KOTA JUARA BERMARTABAT”

 

  1. MENGGALI DAN MENYATUKAN POTENSI MASYARAKAT DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS SDM MASYARAKAT KELURAHAN YANG BERKEPRIBADIAN DAN PEDULI
  2. MENINGKATKAN PERAN MASYRAKAT YANG HANDAL DAN BERMORAL DALAM MENDUKUNG MASYARAKAT RELIGIUS YANG MANDIRI
  3. MENINGKATKAN KUALITAS USAHA EKONOMI MASYARAKAT BERBASIS LOKAL YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  4. MENGEMBANGKAN SENI BUDAYA YANG DINAMIS,RAMAH,BERKESADARAN TINGGI, SERTA BERHATI NURANI
  5. MENINGKATKAN KESADARAN DAN PERAN MASYARAKAT SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM PENATAAN LINGKUNGAN  DEMI MEWUJUDKAN BANDUNGKU HIJAU
  6. MENINGKATKAN KUALITAS SDM APARATUR KELURAHAN YANG PROFESIONAL,EFEKTIF,EFISIEN,AKUNTABEL,TRANSPARAN, DAN BERSIH
  7. BERSAMA-SAMA BERUSAHA MENINGKATKAN KUALITAS SERTA KESADARAN KESEHATAN MASYARAKAT KELURAHAN
  8. MENINGKATKAN KESADARAN SERTA PERAN AKTIF WARGA MASYARAKAT TERHADAP OLAHRAGA

CEPAT, EFISIEN, IKHLAS DAN RESPONSIF

Maklumat

1. MELAYANI WARGA MASYARAKAT

2. MEMBERIKAN KEMUDAHAN

3. MENYELESAIKAN PELAYANAN SECEPAT MUNGKIN

4. MEMBERIKAN KENYAMANAN DALAM PELAYANAN

5. RAMAH DALAM PELAYANAN