Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038)
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 55, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3041) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3890)
TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3851)
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2004 NOMOR 125, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 4437)
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
TENTANG KECAMATAN
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)
TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PETUNJUK TEKNIS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMEKARAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
TELEVISI YANG DIPASANG DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI SARANA HIBRAN UNTUK MASYARAKAT DALAM MENUNGGU PROSES PENYELESAIAN PELAYANAN
TERSEDIA RUANG TUNGGU BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGU PENYELESAIAN PROSES PELAYANAN
TERSEDIA PENDINGIN RUANGAN BERUPA KIPAS ANGIN YANG DISIMPAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN. BERFUNGSI AGAR SUHU RUANGAN DAPAT SELALU DALAM KEADAAN NORMAL SEHINGGA MENUNJANG KENYAMANAN MASYARAKAT YANG SEDANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN
TERSEDIA TEMPAT DUDUK DI RUANG PELAYANAN KELURAHAN UNTUK MENUNJANG KENYAMANAN MASYARAKAT YANG SEDANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN
TERSEDIA TIKET NOMOR ANTRIAN DI LOKET PELAYANAN DEMI MELAKSANAKAN PELAYANAN YANG TERTIB DAN TERATUR.
TERSEDIA TOILET KHUSUS MASYARAKAT YANG LETAKNYA TIDAK JAUH DARI RUANG PELAYANAN
TERSEDIA LOKET PELAYANAN DI RUANG PELAYANAN.
TERSEDIA LOKET PELAYANAN KHUSUS UNTUK DISABILITAS DI SAMPING LOKET PELAYANAN UMUM. HAL INI BERTUJUAN UNTUK MENUNJANG PELAYANAN YANG RAMAH DISABILITAS.
TERSEDIA LAHAN PARKIR YANG MEMADAI DI HALAMAN DEPAN KELURAHAN PAKEMITAN
TERSEDIA FORMULIR PENGADUAN YANG TERPASANG DI SISI KANAN LOKET PENGADUAN YANG BERFUNGSI MEMUDAHKAN MASYARAKAT UNTUK MENYAMPAIKAN KELUHA/PENGADUAN SEPUTAR PELAYANAN KELURAHAN PAKEMITAN
TERSEDIA KOTAK PENGADUAN DI LOKET PENGADUAN UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KELUHAN/PENGADUAN MENGENAI PELAYANAN KELURHAN PAKEMITAN
TERSEDIA LOKET PENGADUAN UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KELUHAN/PENGADUAN MENGENAI PELAYANAN KELURAHAN PAKEMITAN
TERSEDIA RUANG PENGADUAN UNTUK PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI OLEH SEKLUR/LURAH
TERSEDIA MEDIA PENGADUAN ONLINE UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT, SEHINGGA TIDAK PERLU DATANG KE KELURAHAN NAMUN PENGADUAN TETAP DIPROSES DI BUKU REKAP PENGADUAN
TERSEDIA RUANG MUSHOLA UNTUK BERIBADAH. BAIK UNTUK PEGAWAI KELURAHAN MAUPUN UNTUK MASYARAKAT.
TERSEDIA LOKET KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS DEMI MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.
TERSEDIA RUANG KHUSUS UNTUK IBU MENYUSUI/LAKTASI BAGI YANG MEMBUTUHKAN.
TERSEDIA KURSI RODA BAGI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS YANG MEMBUTUHKAN.
TERSEDIA RAM UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEMPERMUDAH DAN DALAM RANGKA MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.
TERSEDIA PEGANGAN RAMBATAN UNTUK PENYANDANG DISABILITAS/YANG MEMBUTUHKAN, DAN UNTUK MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK YANG RAMAH DIFABEL.
KEWAJIBAN PEMOHON
HAK-HAK PEMOHON
Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh menaati dan menjalankan kode etik kami sebagai berikut:
FACEBOOK:
Kelurahan Pakemitan
TWITTER:
@pakemitan82
E-MAIL:
kelurahan.pakemitan82@gmail.com
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK MANUAL BERUPA BROSUR & BANNER
Instagram :
@kelurahan_pakemitan
“MEWUJUDKAN KELURAHAN PAKEMITAN SEBAGAI PUSAT PELAYANAN MASYARAKAT YANG BERBASIS PADA SUMBERDAYA LOKAL YANG BERNAFASKAN KEAGAMAAN DALAM MENDUKUNG KOTA BANDUNG SEBAGAI KOTA JUARA BERMARTABAT”
CEPAT, EFISIEN, IKHLAS DAN RESPONSIF
1. MELAYANI WARGA MASYARAKAT
2. MEMBERIKAN KEMUDAHAN
3. MENYELESAIKAN PELAYANAN SECEPAT MUNGKIN
4. MEMBERIKAN KENYAMANAN DALAM PELAYANAN
5. RAMAH DALAM PELAYANAN