Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cisaranten Wetan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cisaranten Wetan
jl. golf raya No. 5-7 Kel. cisaranten wetan kecamatan cinambo kota bandung
85659170024
cisarantenwetan@gmail.com
Persyaratan

1. FOTO KOPI KARTU KELUARGA PEMOHON (DI LEGALISIR JIKA BELUM BARKODE)

2. FOTO KOPI KTP PEMOHON

3. FOTO KOPI KTP SAKSI 2 ORANG

4. FOTO KOPI KTP DAN KARTU KELUARGA PARA AHLI WARIS (JIKA KARTU KELUARGA BELUM BARKODE DI LEGALISIR DI DISDUKCAPIL)

5. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN PARA AHLI WARIS (DILEGALISIR JIKA BELUM BARKODE)

6. FOTO KOPI BUKU NIKAH ALMARHUM (DILEGALISIR DI KUA )

7. FOTO KOPI BUKU NIKAH PARA AHLI WARIS (DI LEGALISIR DI KUA )

8. FOTO KOPI AKTA KEMATIAN ( DI LEGALISIR JIKA BELUM BARKODE)

9. PENGANTAR RT RW


Prosedur
Prosedur   1

1. pengantar RT dan RW

2. surat kematian Ahli waris

3. surat kematian suami/istri (alm)

4. surat nikah almarhum

5. surat kehilangan dari kepolisian jika hilang

6. surat nikha ahli waris jika telah meninggal dunia dan mempunyai keturunan

7. Foto kopi KTP dan KK

8. foto kopi dua orang saksi

9. akta kelahiran para ahli waris

pengaduan melalui kotak pengaduan, telepon, sms, sosial Media Kelurahan Cisaranten Wetan

Biaya
Biaya   1

Pelayanan Tidak dipunggut Biaya/ Gratis.

Produk
Produk   1

1. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Pengaduan
Rendra Wendriana Mamudi S.I.P., M.I.P

Disediakan Kotak Pengaduan dan Nomor Hotline untuk menampung Aspirasi Warga Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Kelurahan Cisaranten Wetan 

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka permohonan tidak dapat dikabulkan dan berkas dikembalikan. serta diperlukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terkait. Pelayanan pengaduan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya target kinerja yang diamanatkan oleh Pemerintah Kota Bandung, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, transparan dan tepat waktu.

1.  Penerimaan Pengaduan Secara Langsung Maupun Melalui Media Elektronik (E-mail, Instagram, Nomor Hotline, dll)


2. Memeriksa jawaban langsung bagi pengaduan yang langsung bisa ditanggulangi


3. Koordinasi dan Konsultasi dengan pimpinan serta seksi terkait untuk hal - hal yang memerlukan tindak lanjut


4. Mendalami dan menelaah pengaduan untuk diambil solusi terbaik


5. memberikan jawaban kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media elektronik

0