Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KELURAHAN BABAKAN PENGHULU MERUPAKAN SALAH SATU DARI 4 KELURAHAN YANG BERADA DI KECAMATAN CINAMBO. BERLOKASI DI JL. GEDEBAGE NO. 19 A YANG MENJADIKAN LOKASI KANTOR KELURAHAN BABAKAN PENGHULU STRATEGIS DAN MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT. KELURAHAN BABAKAN PENGHULU DIKEPALAI OLEH LURAH, DENGAN JUMLAH PEGAWAI 7 ORANG PNS DAN 4 ORANG NON-PNS.
1.PENGANTAR KETERANGAN DARI RT/RW
2.FOTO COPY KK ( KARTU kELUARGA )
3.BERUSIA 17 tAHUN /PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN BARU )
4.FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ( PERMOHONAN BARU )
5.BAWA KTP LAMA ( YANG ASLI ) BILA PERPANJANGAN
6.SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN ( JIKA HILANG )
7. MENGISI FORMULIR F-1.21 DAN F-1.02
1. MASYARAKAT : PENERIMAAN PENGADUAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
2. STAF : MEMBERIKAN JAWABAN LANGSUNG BAGI PENGADUAN YANG LANGSUNG BISA DITANGGULANGI
3. KASE PEMERINTAHAN : KOORDINASI DAN KONSULTASI DENGANPIMPINAN SERTA SEKSI TERKAIT UNTUK HAL-HAL YANG MEMERLUKAN TINDAK LANJUT
4. SEKLUR & LURAH : MENDALAMI DAN MENELAAH PENGADUAN UNTUK DIAMBIL SOLUSI TERBAIK
5. MEMBERIKAN JAWABAN KEPADA MASYARAKAT BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Register Formulir Pembuatan KTP