Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Babakan Penghulu

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Babakan Penghulu
Jl. Gedebage No.19A Bandung
kelurahanbapeng@gmail.com

KELURAHAN BABAKAN PENGHULU MERUPAKAN SALAH SATU DARI 4 KELURAHAN YANG BERADA DI KECAMATAN CINAMBO. BERLOKASI DI JL. GEDEBAGE NO. 19 A YANG  MENJADIKAN LOKASI KANTOR KELURAHAN  BABAKAN PENGHULU STRATEGIS DAN MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT. KELURAHAN  BABAKAN PENGHULU DIKEPALAI OLEH LURAH, DENGAN JUMLAH PEGAWAI 7 ORANG PNS DAN 4 ORANG NON-PNS.

Persyaratan

1.PENGANTAR KETERANGAN DARI RT/RW

2.FOTO COPY KK ( KARTU kELUARGA )

3.BERUSIA 17 tAHUN /PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN BARU )

4.FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ( PERMOHONAN BARU )

5.BAWA KTP LAMA ( YANG ASLI ) BILA PENGGGANTIAN ATAU RUSAK

6.SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN ( JIKA HILANG )

7. MENGISI FORMULIR F-1.21 DAN F-1.02

1. PENGANTAR RT/RW

2. FOTO COPY KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK (ORTU)

3. YANG DAPAT DIPROSES OLEH KELURAHAN HANYA DESIL 1-4 

1.      Pengantar RT/RW

2.      FC KK, KTP Pelapor, Alm/Almh

3.      FC KK, KTP 2 Orang Saksi

4.      FC Surat Nikah

5.      Form Akta Kematian

6.      Surat Kematian Asli dari RS

Surat Kematian Asli dari Kelurahan

1.      Pengantar RT/RW

2.      FC KK, KTP Suami Istri

3.      FC KTP 2 Orang Saksi

4.      FC Surat Nikah

5.      Form Akta Kelahiran

Surat Kelahiran Asli dari RS/Bidan

1.        Foto copy  e-KTP Alm/Almh & para Ahli Waris

2.  Foto copy Kartu Keluarga (KK) Alm/Almh & para Ahli Waris (apabila telah menikah) di legalisir DISDUKCAPIL

3.        Foto copy`akta kematian Alm/Almh yang dilegalisir DISDUKCAPIL

4.        Foto copy surat kawin Alm/Almh dilegalisir ke KUA

5.        Foto copy akta cerai Alm/Almh dilegalisir ke PENGADILAN

6.        Foto copy surat kawin para Ahli Waris (apabila telah menikah) dilegalisir KUA

7.        Foto copy akta kematian anak/para Ahli Waris (apabila telah meninggal) dilegalisir DISDUKCAPIL

8.        Foto copy surat Akta kelahiran yang telah dilegalisir DISDUKCAPIL

9.        Foto copy e-KTP dan KK para Saksi yang masih berlaku dilegalisir DISDUKCAPIL

Note:

-      Jika KK, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran, Akta Cerai sudah barcode, tidak perlu dilegalisir

-      Untuk legalisir harus sesuai dengan Disdukcapil/Kua/Pengadilan yang mengeluarkan

Proses Ahli Waris memerlukan waktu ±5 hari kerja untuk di kelurahan

1.      Pengantar NA Cap RT/RW

2.      FC KK, KTP Pemohon

3.      FC KTP Orang Tua

4.      FC Akta Kelahiran

Surat Sehat dari Puskesmas Cinambo (Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 440/SE.11–Bag.Kesra)

PENGANTAR RT RW

FC KK DAN KTP (LAMPIRKAN KTP DAN KK ASLI JIKA PINDAH SELURUH ANGGOTA)

FORMULIR F1.02 DAN F1.03

1.      Pengantar RT/RW

2.      F1-01 (Formulir KK)

3.      F1-02

4.      FC KK dan aslinya, KTP Seluruh Anggota

5.      FC Surat Nikah / FC Akta Cerai / FC Akta Kematian

6.      FC Akte Kelahiran Seluruh Anggota

7.      FC Ijazah (Jika Ada Perubahan)

8.      FC Surat Kelahiran (Penambahan Anak)

9.      FC SKPWNI (Pendatang)

1.      Pengantar RT/RW

2.      FC KK, KTP Suami Istri

3.      FC KTP 2 Orang Saksi

4.      FC Surat Nikah

5.      Form Akta Kelahiran

6.      Surat Kelahiran Asli dari RS/Bidan

1.      Pengantar RT/RW

2.      FC KK, KTP Pelapor, Alm/Almh

3.      FC KK, KTP 2 Orang Saksi

4.      FC Surat Nikah

5.      Form Akta Kematian

6.      Surat Kematian Asli dari RS

7.      Surat Kematian Asli dari Kelurahan

PENGANTAR RT DAN RW

PERNYATAAN SKU

FC KK DAN KTP

FOTO USAHA DI PRINT 

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

PERNYATAAN BELUM MENIKAH

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

PERNYATAAN PENGHASILAN DIATAS MATERAI 10.000

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

PERNYATAAN YBS DIATAS MATERAI 10.000

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

FC SERTIPIKAT TANAH

FC SPPT/PBB

BUKTI BAYAR LUNAS

SURAT KUASA (JIKA DIWAKILKAN)

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP


PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

PERNYATAAN DIATAS MATERAI 10.000

FC BERKAS PENDUKUNG SEPERTI (IJAZAH, AKTA KELAHIRAN, SURAT NIKAH, PASPOR)

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

LAMPIRKAN RESI KTP/KK SEDANG DALAM PROSES

PENGANTAR RT DAN RW

FC KK DAN KTP

FC SERTIPIKAT TANAH

FC SPPT/PBB

BUKTI LUNAS

Prosedur
Prosedur   1


Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dan menunjukkan berkas persyaratan Pengajuan KTP baru, Pergantian dan Perpanjangan

Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat di kembalikan kepada pemohon untuk di perbaiki/ dilengkapi

Petugas Pelayanan memproses/ meregistrasi Pengajuan KTP baru, Pergantian dan Perpanjangan

Kasi Pemerintahan memeriksa berkasPengajuan KTP baru, Pergantian dan Perpanjangan, jika sudah benar ditanda tangan oleh Lurah

Lurah menandatangani berkas Pengajuan KTP baru, Pergantian dan Perpanjangan, kemudian di berikan kepada Petugas untuk di stempel

Berkas yang sudah lengkap dan ditandatangani oleh Lurah dikembalikan pada pemohon, untuk kemudian di lanjutkan ke Kecamatan





Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Produk
Produk   1

Register Formulir Pembuatan KTP

Formulir Pembuatan Kartu Keluarga
Formulir Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Pembuatan Akta Kematian
Formulir Pembuatan Ijin Keramaian
Formulir Pembuatan Pindah Penduduk
Formulir Pembuatan Kebenaran Kependudukan
Formulir Pembuatan Perubahan Elemen Data
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Numpang Akad
Surat Keterangan Penghasilan
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Beda nama
Surat Keterangan Belum Punya Rumah
Surat Keterangan Kemattian
Surat Ket
Surat Keterangan Kelahiran
Pengaduan
IWAN HERYADI, S.Sos

Layanan Pengaduan

MEKANISME LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo

1️⃣ PENYAMPAIAN PENGADUAN

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Datang langsung ke kantor kelurahan
  • Kotak saran/pengaduan
  • WhatsApp
  • Email
  • Media sosial resmi

2️⃣ PENERIMAAN & VERIFIKASI

Petugas menerima dan memeriksa:

  • Identitas pelapor
  • Kelengkapan informasi
  • Bukti pendukung pengaduan

3️⃣ PENELAAHAN PENGADUAN

Pengaduan dianalisis untuk menentukan:

  • Tingkat urgensi
  • Bidang yang menangani
  • Instansi terkait apabila diperlukan

4️⃣ TINDAK LANJUT

Pengaduan ditindaklanjuti oleh:

  • Seksi terkait di Kelurahan
  • Lurah
  • Kecamatan
  • Instansi terkait lainnya

5️⃣ PENYELESAIAN & UMPAN BALIK

  • Hasil penanganan disampaikan kepada pelapor
  • Pengaduan dinyatakan selesai
  • Arsip dan dokumentasi disimpan

PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Kelurahan Babakan Penghulu

1. Penyampaian Pengaduan

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Kelurahan
  • WhatsApp
  • Email
  • Media Sosial Resmi

2. Penerimaan Pengaduan

Petugas menerima dan mencatat pengaduan ke dalam buku register atau sistem pengaduan.

3. Verifikasi dan Klarifikasi

Petugas melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan data
  • Verifikasi kebenaran informasi
  • Klarifikasi kepada pelapor apabila diperlukan

4. Disposisi Pengaduan

Lurah atau pejabat yang ditunjuk mendisposisikan pengaduan kepada:

  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan Sosial
  • Kasi Ekonomi dan Pembangunan
  • Sekretariat Kelurahan
  • Instansi terkait lainnya

5. Penanganan dan Tindak Lanjut

Unit yang ditunjuk melakukan:

  • Peninjauan lapangan
  • Koordinasi dengan pihak terkait
  • Penyelesaian permasalahan sesuai kewenangan

6. Penyampaian Hasil

Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui:

  • Tatap muka
  • email
  • WhatsApp
  • Media lainnya yang tersedia

7. Pengarsipan dan Evaluasi

  • Pengaduan diarsipkan sebagai dokumen pelayanan.
  • Dilakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.

1. MASYARAKAT : PENERIMAAN PENGADUAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

2. STAF : MEMBERIKAN JAWABAN LANGSUNG BAGI PENGADUAN YANG LANGSUNG BISA DITANGGULANGI

3. KASE PEMERINTAHAN : KOORDINASI DAN KONSULTASI DENGANPIMPINAN SERTA SEKSI TERKAIT UNTUK HAL-HAL YANG MEMERLUKAN TINDAK LANJUT

4. SEKLUR & LURAH : MENDALAMI DAN MENELAAH PENGADUAN UNTUK DIAMBIL SOLUSI TERBAIK

5. MEMBERIKAN JAWABAN KEPADA MASYARAKAT BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK