Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMNITRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 185 TAHUN 2015
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG
KEPADA CAMAT DAN LURAH
SURAT EDARAN
NOMOR : 470 / SE.028-DISDUKCAPIL
TENTANG
PERUBAHAN KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TELEVISI DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI SARANA HIBURAN
LOKET PELAYANAN ADALAH LOKET UNTUK MEMUDAHKAN MELAYANI WARGA / MASYARAKAT
UNTUK KENYAMANAN DALAM MELAYANI WARGA/MASYARAKAT
KIPAS ANGIN GUNA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK KEPANASAN ATAU KEGERAHAN
MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEAMANAN PENGGUNA KENDARAAN OLEH WARGA SEHINGGA TIDAK PARKIR SEMBARANGAN,TIDAK MENGGANGGU FASILITAS UMUM
UNTUK MEMEPERMUDAH MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERSEDIANYA DUA TOILET PRIA DAN WANITA
MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK BERIBADAH SHOLAT
MEMPERMUDAH DAN MEMPELANCAR UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
SUPAYA RUANGAN SETIAP HARI SELALU DAN SEHAT
SUPAYA MENGETAHUI WAKTU MASUK,ISTIRAHAT DAN PULANG
MEMBERIKAN KESEGARAN BUAT MASYARAKAT DALAM PELAYANAN
MENGHILANGKAN KEJENUHAN MASYARAKAT UNTUK MENUNGGU DALAM DALAM SEGI PELAYANAN
UNTUK MEMPERMUDAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SUPAYA TERTIB ( BUDAYA ANTRI )
MENYEDIAKAN RUANGAN KHUSUS UNTUK IBU YANG MENYUSUI ANAKNYA
MEMPERLANCAR MEMBERIKAN PELAYANAN AGAR JAUH DARI POLUSI ASAP ROKOK
RUANGAN PELAYANAN KHUSUS UNTUK KARYAWAN DAN KARYAWATI KELURAHAN
UNTUK MENAMPUNG ASPIRASI ATAU PENGADUAN DARI MASYARAKAT
MEMBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS
mempermudah warga untuk mengetahui tempat yang dituju
" ALUR KEDATANGAN WARGA "
1.WARGA HADIR MENGISI BUKU HARIAN
2.WARGA MENGAMBIL NONOR ANTRIAN
3.WARGA MENYERAHKAN BERKAS YANG DIBAWA
4.VERIFIKASI BERKAS DAN INFRMASI
5.PROSES PENYELESAIAN BERKAS YANG LENGKAP
6.PENYERAHAN KEMBALI BERKAS YANG SUDAH SELESAI
7.WARGA MENGEMBALIKAN NOMOR ANTRIAN
8.WARGA MELANJUTKAN KE INTANSI TERKAIT
1.BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDAN DASAR NEGARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3.TANGGAP TERBUKA,JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN PROGRAM PEMERINTAH
4.MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5.SALING MENGHORMATI MAMPU BERKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6.MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CPAT,TEPAT,TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7.SENANTIASA BERPIKIR POSITIF,KREATIF,RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8.PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PELAYANAN PUBLIK
NAMA SITEM INFORMASI KELURAHAN BABAKAN PENGHULU MELALUI SOSIAL MEDIA
1. Email : kelurahanbapeng@gmail.com
2. Twitter : @kelurahan.babakan.penghulu
3. facebook : Kelurahan Bapeng
4. Instagram : kelurahan.babakan.penghulu
" MAKLUMAT/JANJI PELYANANAN KELURAHAN BABAKAN PENGHULU "
1.MEMEBERIKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT
2.MEMBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PROSEDUR PELAYANAN ( KEPASTIAN PELAYANAN )
3.MENYELESAIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN JADWAL WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN ( KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN )
4.RAMAH,SALAM,SAPA,SENYUM,SOPAN DAN SANTUN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN