Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Babakan Penghulu

Dasar Hukum
001 / 2010

PERATURAN  WALIKOTA BANDUNG  TENTANG  PROSEDUR  DAN TATA CARA  PENYELENGGARAAN  ADMNITRASI  KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
470/SE.028 - DISDUKCAPIL / 2014

TENTANG  PERUBAHAN  KEBIJAKAN  DALAM  PENYELENGGARAAN  ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
25 / 2009

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

           NOMOR 25 TAHUN 2009

                    TENTANG

              PELAYANAN PUBLIK

 

Dasar Hukum
185 / 2015

            PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

                    NOMOR 185 TAHUN 2015

                               TENTANG

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG

                   KEPADA CAMAT DAN LURAH

 

Dasar Hukum
470 / 2013

                      SURAT EDARAN

        NOMOR : 470 / SE.028-DISDUKCAPIL

                         TENTANG

PERUBAHAN KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN

          ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI SARANA HIBURAN

Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik

LOKET PELAYANAN ADALAH LOKET UNTUK MEMUDAHKAN MELAYANI WARGA / MASYARAKAT

Sarana
KURSI DUDUK PELAYANAN
Baik

UNTUK KENYAMANAN DALAM MELAYANI WARGA/MASYARAKAT

Sarana
KIPAS ANGIN
Baik

KIPAS ANGIN GUNA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK KEPANASAN ATAU KEGERAHAN

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEAMANAN PENGGUNA KENDARAAN OLEH WARGA SEHINGGA TIDAK PARKIR SEMBARANGAN,TIDAK MENGGANGGU FASILITAS UMUM

Sarana
PAPAN DATA/INFORMASI
Baik

UNTUK MEMEPERMUDAH MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT

Sarana
TOILET
Baik

TERSEDIANYA DUA TOILET PRIA DAN WANITA

Sarana
MUSHOLA
Baik

MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK BERIBADAH SHOLAT

Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik

MEMPERMUDAH DAN MEMPELANCAR UNTUK MELAYANI MASYARAKAT

Sarana
RUANGAN/AREA BEBAS ASAP ROKOK
Baik
Sarana
TEMPAT SAMPAH
Baik

SUPAYA RUANGAN SETIAP HARI SELALU DAN SEHAT

Sarana
JAM DINDING
Baik

SUPAYA MENGETAHUI WAKTU MASUK,ISTIRAHAT DAN PULANG

Sarana
AIR MINUM GALON
Baik

MEMBERIKAN KESEGARAN BUAT MASYARAKAT DALAM PELAYANAN

 

Sarana
BOX MAJALAH,KORAN DAN BROSUR PRODUK PELAYANAN
Baik

MENGHILANGKAN KEJENUHAN MASYARAKAT UNTUK MENUNGGU DALAM DALAM SEGI PELAYANAN 

Sarana
RUANGAN ANTRI
Baik

UNTUK MEMPERMUDAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SUPAYA TERTIB ( BUDAYA ANTRI )

Sarana
AC PENDINGIN
Baik
Sarana
RUANGAN MENYUSUI
Baik

MENYEDIAKAN RUANGAN KHUSUS UNTUK IBU YANG MENYUSUI ANAKNYA

Sarana
RUANGAN KHUSUS MEROKOK
Baik

MEMPERLANCAR MEMBERIKAN PELAYANAN AGAR JAUH DARI POLUSI ASAP ROKOK

Sarana
RUANGAN PELAYANAN
Baik

RUANGAN PELAYANAN KHUSUS UNTUK KARYAWAN DAN KARYAWATI KELURAHAN

Sarana
RUANGAN TEMPAT PENGADUAN
Baik

UNTUK MENAMPUNG ASPIRASI ATAU PENGADUAN DARI MASYARAKAT

Sarana
RUANGAN TUNGGU KHUSUS DISABILITAS DAN TAMU KHUSUS
Baik

MEMBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik

mempermudah warga untuk mengetahui tempat yang dituju

Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik
Sarana
TOILET KHUSUS
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

                      " ALUR KEDATANGAN WARGA "

1.WARGA HADIR MENGISI BUKU HARIAN

2.WARGA MENGAMBIL NONOR ANTRIAN

3.WARGA MENYERAHKAN BERKAS YANG DIBAWA

4.VERIFIKASI BERKAS DAN INFRMASI

5.PROSES PENYELESAIAN BERKAS YANG LENGKAP

6.PENYERAHAN KEMBALI BERKAS YANG SUDAH SELESAI

7.WARGA MENGEMBALIKAN NOMOR ANTRIAN

8.WARGA MELANJUTKAN KE INTANSI TERKAIT

 

 

1.BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDAN DASAR NEGARA 

   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3.TANGGAP TERBUKA,JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN PROGRAM PEMERINTAH

4.MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG

5.SALING MENGHORMATI MAMPU BERKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI

6.MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CPAT,TEPAT,TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF

7.SENANTIASA BERPIKIR POSITIF,KREATIF,RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8.PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

SI Pelayanan Publik

PELAYANAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

NAMA SITEM INFORMASI KELURAHAN BABAKAN PENGHULU MELALUI SOSIAL MEDIA

1. Email           : kelurahanbapeng@gmail.com

2. Twitter         : @kelurahan.babakan.penghulu

3. facebook      : Kelurahan Bapeng

4. Instagram    : kelurahan.babakan.penghulu

Visi Misi & Motto
VISI dan MISI Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo Tahun 2022 selaras dengan Visi dan Misi Kota Bandung, yaitu :

VISI KELURAHAN BABAKAN PENGHULU KECAMATAN CINAMBO TAHUN 2022 :

" TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS "

 
 
 

MISI KELURAHAN BABAKAN PENGHULU KECAMATAN CINAMBO TAHUN 2022 :

  1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing.
  2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih dan Melayani.
  3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan.
  4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
  5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi.
 

DISIPLIN

D : Datang Tepat Waktu

I : Inisiatif

S : Siap Untuk Bertugas

I : Intim Kompak dan Kebersamaan

P : Petunjuk Dipahami 

L : Laksanakan Tugas dengan Baik

I : Ingatlah Bahwa Tugas adalah Ibadah

N : Niatkanlah Sebelum Anda Bekerja

Maklumat

" MAKLUMAT/JANJI PELYANANAN KELURAHAN BABAKAN PENGHULU "

1.MEMEBERIKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT

2.MEMBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PROSEDUR PELAYANAN ( KEPASTIAN PELAYANAN )

3.MENYELESAIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN JADWAL WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN ( KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN )

4.RAMAH,SALAM,SAPA,SENYUM,SOPAN DAN SANTUN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN