Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. Membawa foto copy Kartu Keluarga
2. Isian Permohonan KTP ( Formulir F-1.07)
3. Pengantar RT/RW
4. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
5. Membawa KTP lama Asli yang habis masa berlakunya untuk perpanjangan
6. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang asli hilang
Perubahan :
Tidak Ada Biaya Pelayanan Masyarakat Di Kelurahan Hegarmanah
E-KTP