Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KELURAHAN PASIRKALIKI KECAMATAN CICEND
JALAN PAJAJARAN BLK NO. 37
LUAS WILAYAH : 109 Ha
JUMLAH PENDUDUK : 9.736
LAKI-LAKI : 4780
PEREMPUAN : 4.956
JUMLAH RUKUN WARGA : 10 RUKUN WARGA (RW)
JUMLAH RUKUN TETANGGA : 60 RUKUN TETANGGA (RT)
BATAS : UTARA : JALAN PASTEUR
TIMUR : JALAN CIPAGANTI, JALAN CIHAMPELAS PENDEK, JALAN CICENDO
SELATAN : STASIUN KERETA API BANDUNG
BARAT : JALAN PASIRKALIKI
FC KARTU KELUARGA
FC KTP
FC AKTE KELAHIRAN
FC BUKU NIKAH (BAGI YANG SUDAH MENIKAH)
FC IJAZAH
SURAT PENGANTAR DARI RT DAN RW
FC LAMPIRAN SURAT-SURAT SEBAGAI DASAR PERBEDAAN NAMA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (tanda tangan diatas materai)
Masyarakat Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Orang Yang sama
Pelaksanaan pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
Pengolahan oleh Kesekretariatan
Pengesahan oleh Sekretaris Lurah sebagai koordinator Pelayanan Umum
Pengesahan oleh Kasi/Seklur/Lurah
Registrasi di Kesekretariatan
Penyerahan Surat Keterangan oleh pelaksana penyerahan.
Free Charge
Keterangan Orang Yang Sama