Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirkaliki

Dasar Hukum
25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
73 / 2005

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN

Dasar Hukum
8 / 2012

PELAYANAN KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
24 / 2013

Tentang  Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan

Dasar Hukum
161 / 2017

Tentang Pedoman Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Di Lingklungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
1407 / 2016

tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
112 / 2013

Tentang  Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis  NIK secara Nasional

Dasar Hukum
8 / 2016

Tentang  Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Dalam Negeri  Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP berbasis NIK secara Nasiona

Sarana
PARKIRAN
Baik

SARANA PRASARANA TEMPAT PARKIR KELURAHAN PASIRKALIKI

Sarana
Informasi Umum
Baik
Sarana
Layanan Internet
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Papan Identitas Kantor Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Sarana
Papam Informasi Struktural Pegawai Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Sarana
Pejabat Pengaduan
Baik
Sarana
Pendingin AC Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Rak Buku
Baik
Sarana
Ruang Laktasi
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Sarana Toilet Kantor Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Sarana
Sarana antrian tiket pelayanan publik
Baik
Sarana
Sarana Pengaduan
Baik
Sarana
SOP Bagan Alur
Baik
Sarana
Televisi Ruang Tunggu Pelayanan Publik
Baik
Sarana
Tempat duduk Ruang Tunggu Pelayanan Umum
Baik
Sarana
LACTATION ROOM
Baik
Sarana
Aula Serbaguna Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Sarana
Dapur Kelurahan Pasirkaliki
Tidak Ada
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Pelayanan Sarana Khusus
Baik
Sarana
Ruangan Karang Taruna Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Sarana
Meja Kasi Ekbang
Baik
Sarana
Meja Kasi Kesos
Baik
Sarana
Ruangan Lurah Kelurahan Pasirkaliki
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB ADMINISTRASI 

1. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY KTP DAN MENUNJUKAN YANG ASLINYA KEPADA PETUGAS PELAYANAN KELURAHAN (YANG MASIH BERLAKU)

2. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY KARTU KELUARGA (YANG MASIH BERLAKU)

3. PEMOHON WAJIB MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW SETEMPAT YANG MASIH BERLAKU (30 HARI DARI PENERBITAN)

4. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY DOKUMEN PENDUKUNG SESUAI DENGAN PENGURUSAN SURAT-SURAT

1. RAMAH, CEPAT, TEPAT DAN TUNTAS

2. PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB

SI Pelayanan Publik

Aplikasi

SI Pelayanan Publik

Papan Informasi

SI Pelayanan Publik

Pejabat Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Ruang Pengaduan

SI Pelayanan Publik

SOP Bagan Alur

SI Pelayanan Publik

Standing Informasi

SI Pelayanan Publik

Waktu Penyelesaian pembuatan surat dipelayanan

Visi Misi & Motto

VISI KELURAHAN PASIRKALIKI KECAMATAN CICENDO KOTA BANDUNG

1. TERWUJUDNYA MASYARAKAT PASIRKALIKI YANG SESUAI DENGAN VISI PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG MENUJU BANDUNG JUARA

2. TERCIPTANYA SINERGITAS APARATUR KELURAHAN,KELEMBAGAAN,DAN MASYARAKAT DI PASIRKALIKI DALAM BIDANG PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN YANG MENGACU PADA KEPUASAN MASYARAKAT

MISI KELURAHAN PASIRKALIKI KECAMATAN CICENDO KOTA BANDUNG

1. MEMBANGUN TATA KELOLA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT PASIRKALIKI SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL

2. MENCIPTAKAN KONDUSIFITAS KELEMBAGAAN-KELEMBAGAAN SEBAGAI MITRA KERJA KELURAHAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN

3. MENCIPTAKAN SDM MASYARAKAT PASIRKALIKI MELALUI PROGRAM PEMBINAAN-PEMBINAAN SECARA TERINTEGRITAS OLEH APARATUR DAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG ADA DIKELURAHAN

4. MENCIPTAKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN

PASKAL PASS

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

DENGAN INI KAMI SIAP  MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN

APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU