Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan |
Tentang Pedoman Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Di Lingklungan Pemerintah Kota Bandung
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP berbasis NIK secara Nasiona
SARANA PRASARANA TEMPAT PARKIR KELURAHAN PASIRKALIKI
TATA TERTIB ADMINISTRASI
1. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY KTP DAN MENUNJUKAN YANG ASLINYA KEPADA PETUGAS PELAYANAN KELURAHAN (YANG MASIH BERLAKU)
2. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY KARTU KELUARGA (YANG MASIH BERLAKU)
3. PEMOHON WAJIB MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW SETEMPAT YANG MASIH BERLAKU (30 HARI DARI PENERBITAN)
4. PEMOHON WAJIB MEMBAWA FOTO COPY DOKUMEN PENDUKUNG SESUAI DENGAN PENGURUSAN SURAT-SURAT
1. RAMAH, CEPAT, TEPAT DAN TUNTAS
2. PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB
Aplikasi
Papan Informasi
Pejabat Pengaduan
Ruang Pengaduan
SOP Bagan Alur
Standing Informasi
Waktu Penyelesaian pembuatan surat dipelayanan
VISI KELURAHAN PASIRKALIKI KECAMATAN CICENDO KOTA BANDUNG
1. TERWUJUDNYA MASYARAKAT PASIRKALIKI YANG SESUAI DENGAN VISI PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG MENUJU BANDUNG JUARA
2. TERCIPTANYA SINERGITAS APARATUR KELURAHAN,KELEMBAGAAN,DAN MASYARAKAT DI PASIRKALIKI DALAM BIDANG PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN YANG MENGACU PADA KEPUASAN MASYARAKAT
MISI KELURAHAN PASIRKALIKI KECAMATAN CICENDO KOTA BANDUNG
1. MEMBANGUN TATA KELOLA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT PASIRKALIKI SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL
2. MENCIPTAKAN KONDUSIFITAS KELEMBAGAAN-KELEMBAGAAN SEBAGAI MITRA KERJA KELURAHAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
3. MENCIPTAKAN SDM MASYARAKAT PASIRKALIKI MELALUI PROGRAM PEMBINAAN-PEMBINAAN SECARA TERINTEGRITAS OLEH APARATUR DAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG ADA DIKELURAHAN
4. MENCIPTAKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
PASKAL PASS
MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI KAMI SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN
APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU