Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Husen Sastranegara

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Husen Sastranegara
Komplek Griya Bandung Asri I Blok H-24 Bojongsoang Kabupaten Bandung
kelhuseinsn@gmail.com

Kelurahan Husein Sastranegara merupakan salah satu kelurahan dari Kecamatan Cicendo yang terletak di Jalan Aruna No. 27 dekat dengan Bandara Udara Internasional Husein Sastranegara. 

Luas Wilayah Kelurahan 252,69 Ha dan berbatasan langsung dengan Kelurahan Pajajaran di utara, Kecamatan Andir di selatan, Kelurahan Sukaraja di barat, dan kelurahan Arjuna di timur.

Tahun 2017, RW. 12 Kelurahan Husein Sastranegara berhasil mengharumkan nama Kota Bandung dengan menjuarai Lomba Siskamling se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Polda Jabar.

Persyaratan

Persyaratan dan Lampiran

- KTP

- KK

- Surat Pengantar RT dan RW

- Bukti Lunas PBB Tahun terakhir

- Surat Keterangan Pemberitahuan Tetangga

- Sertifikat/Akte Sewa Bangunan

- Berita Acara Pembentukan/Akta Notaris

- Surat Pernyataan TIdak Menjual Alkohol (Khusus usaha cafe dan restoran, bermaterai)

- IMB

- Keterangan Rencana Kota

NB: Semua berkas persyaratan wajib difotocopy untuk keperluan arsip

Prosedur
Prosedur   1

1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS

2. STAF MENYERAHKAN SURAT YANG TELAH MEMENUHI KETENTUAN KE SEKSI PELAYANAN

3. KASI PELAYANAN MELAKUKAN VERIVIKASI DAN VALIDASI DATA PENDUDUK

4. KASI PELAYANAN MENYERAHKAN SURAT KEPADA SEKLUR DAN LURAH UNTUK PARAF DAN TANDATANGAN, KEMUDIAN DI CAP ATAU DI STEMPEL

5. SURAT DI SERAHKAN KEPADA WARGA

1. Keluhan dapat disampaikan melalui :
a. mengisi buku pengaduan
b. surat pengaduan melalui kotak saran yang disediakan di lokasi kantor Kelurahan
c. Melalui media : Facebook (Kelurahan Husein Sastranegara Kecamatan Cicendo, Twitter (@HuseinSN), e-mail (kelhuseinsn@gmail.com), Lapor.go.id/ sms 1708 dan telepon melalui nomor (022) 6009489

2. Setiap keluhan masyarakat yang diterima dicatat dalam buku catatan keluhan masyarakat dengan merencanakan :
- tanggal diterima keluhan
- nama/ identitas lainnya apabila diperlukan
- isi keluhan
- status penyelesaian keluhan

3. setiap keluhan diidentifikasi dan dievaluasi untuk menentukan tindakan perbaikan yang akan dilakukan
4. setiap tindakan perbaikan dan pencegahan harus dievaluasi, ditindaklanjuti dan diterapkan
5. memastikan bahwa penanganan keluhan masyarakat dilaksanakan secara efektif dan terdokumentasi

Biaya
Biaya   1

TIDAK ADA PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN PUBLIK

Produk
Produk   1

Pembuatan Kartu Domisili Perusahaan

Pengaduan