Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Pasirbiru

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Pasirbiru
Jl.A.H.Nasution A. 47
7811656
pasirbirukelurahan@gmail.com
Persyaratan

KARTU KELUARGA
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :

TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
Surat Pengantar RT/RW (Asli)
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
KK Lama
Fotocopy surat keterangan lahir dari RS/bidan/klinik atau surat keterangan kelahiran dari Kelurahan


PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Fotokopi buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian 

 
KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH KELUAR DAN / ATAU PERUBAHAN DATA
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Fotocopy KK lama
Akta Kematian (jika kepala keluarga/anggota keluarga meninggal)
Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan (cth:Paspor, SKPWNI) dan peristiwa Penting
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.


KARENA HILANG ATAU RUSAK
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika KK Hilang)
Kartu Keluarga yang rusak (Jika KK Rusak)
Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga

Prosedur
Prosedur   1

Kartu Keluarga

1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS

2. REGISTRASI DAN VERIVIKASI DATA KEPENDUDUKAN 

3. APABILA SESUAI DENGAN PROSEDUR DI KETIK DAN DI SERAHKAN KPD SEKLUR UNTUK DIPARAF

4. SETELAH DI PARAF DI TTD LURAH

5. SURAT DI KEMBALIKAN KEPADA PEMOHON

6. BERKAS DISERAHKAN KE KECAMATAN

Biaya
Biaya   1

BIAYA GRATIS

Produk
Produk   1

Kartu Keluarga

Pengaduan