Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KARTU KELUARGA
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :
TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
Surat Pengantar RT/RW (Asli)
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
KK Lama
Fotocopy surat keterangan lahir dari RS/bidan/klinik atau surat keterangan kelahiran dari Kelurahan
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Fotokopi buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH KELUAR DAN / ATAU PERUBAHAN DATA
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Fotocopy KK lama
Akta Kematian (jika kepala keluarga/anggota keluarga meninggal)
Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan (cth:Paspor, SKPWNI) dan peristiwa Penting
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
KARENA HILANG ATAU RUSAK
Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02)
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika KK Hilang)
Kartu Keluarga yang rusak (Jika KK Rusak)
Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga
Kartu Keluarga
1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS
2. REGISTRASI DAN VERIVIKASI DATA KEPENDUDUKAN
3. APABILA SESUAI DENGAN PROSEDUR DI KETIK DAN DI SERAHKAN KPD SEKLUR UNTUK DIPARAF
4. SETELAH DI PARAF DI TTD LURAH
5. SURAT DI KEMBALIKAN KEPADA PEMOHON
6. BERKAS DISERAHKAN KE KECAMATAN
BIAYA GRATIS
Kartu Keluarga