Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirbiru

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

Sarana
Ruang Menunggu
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik

Meja Pelayanan

Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
AC
Baik
Sarana
Tiket Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
CCTV
Baik
Sarana
Gerobak Baca
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
PRODUK PELAYANAN
Baik
Sarana
Ruang Menyusui
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Toilet VIP
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

 

TATA TERTIB:
1.Pegawai sudah hadir 15 Menit sebelum jam buka pelayanan (Pukul 07.45 WIB).
2. Pegawai Berpakaian dinas dan berpenampilan rapi
3. Intruksi kerja bagi pegawai penerima tanu/resepsionis:

- Memberikan senyum dan salam.
- Menanyakan pada tamu jenis keperluan kunjungan
- mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu

- memberikan informasi/mengarahkan/mengantarkan tamu sesuai keperluannya.

 

Intruksi kerja bagi pegawai yang melayani penerimaan berkas:

1. memberikan senyum dan salam.

2. menanyakan kepada warga, jenis pelayanan apa yang akan di proses warga.

3. memberikan informasi persyaratan dengan lembar periksa sesuai jenis pelayanan

4. memeriksa perlengkapan persyaratan dengan lembar periksa sesuai jenis pelayanan yang akan diproses warga, apabila warga sudah membawa berkas permohonan.

5. Mengisi lembar kendali dan resi permohonan serta melampirkan lembar kendali dan salinan resi menjadi bagian berkas permohonan.

6. memberikan resi permohonan kepada warga.

7. memberikan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.


KODE ETIK: kami pegawai dilingkungan pemerintah kota bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode etik sebagai berikut:

1. bertaqwa kepada tuhan yang maha esa

2. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik indonesia tahun 1945

3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.

4. memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang.

5. saling menghormati dan bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai.

6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.

7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
8. Profesionalisme dan selalu usaha untuk mencapai hasil yang terbaik

SI Pelayanan Publik

E-Kelurahan

SI Pelayanan Publik

Facebook

SI Pelayanan Publik

Twitter

SI Pelayanan Publik

Instagram

SI Pelayanan Publik

Email

Visi Misi & Motto

Maju Dalam pelayanan Prima

1.Peningkatan kualitas SDM

2. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

3. Pelayanan Prima

SERU : SINERGIS ENERGIK RESPONSIF UNGGUL

Maklumat

Maklumat Pelayanan : Senantiasa Berikhtiar Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan visi,misi dan standar pelayanan yang telah ditetapkan melalui penyediaan pelayanan prima dengan beriorientasi pada kepuasan masyarakat