Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cisurupan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cisurupan
Jl. Cilengkrang 1 No. 130
kelcisurupanmaju@gmail.com

Kelurahan  Cisurupan Kecamatan Cibiru  merupakan salah satu bagian wilayah  Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar  220,654 Ha.

 Secara administratif Kelurahan  Cisurupan  dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan  :Kelurahan Kelurahan Cipadung Kulon.
  • Bagian Utara     :Desa Cilengkrang Kab. Bandung
  • Bagian Timur     :Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru.
  • Bagian Barat     :Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung.

Secara geografis Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru memiliki bentuk wilayah berombak sebesar 75% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Cisurupan berada pada ketinggian 500 m di atas permukaan air laut, suhu maksimum dan maksimum di Kelurahan Cisurupan  berkisar 20 oC sedangkan dilihat dari segi curah hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 5 mm/h dan sebanyak 45 hari

Persyaratan

1. Membawa Surat Pengantar RT/RW

2. Membawa FotoCopy Kartu Keluarga

3. Membawa KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang

4. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian Bagi yang KTP nya hilang

5. Mengisi Formulir Pembuatan KTP ( Dikantor Kelurahan )

Nomor Induk Berusaha

1. mengisi melalui Link

2. Membawa KTP

3. Foto Usaha / atau Barang 

Permohonan KTP

1. Pengantar RT/RW

2. FC. Kartu Keluarga

3. Ijazah (Bagi Pemula)

4. Akta Kelahiran (bagi Pemula)

5. Surat Kehilangan (Bila KTP Hilang)

6. KTP Asli (bagi perubahan status)

Permohonan Kartu Keluarga

1.    Mengisi formulir KK
2.    Pengantar RT dan RW
3.    Bila permohonan ( baru , KK lama ganti baru, penambahan Jiwa, pindah ) lampirkan

a.     surat pindah datang asli
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.     Bila Pemecahan KK lampirkan KK induk asli 

Foto copy Kelahiran dari Bidan/rumah sakit 

SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

1.  Mengisi Formulir Kelahiran

2.  Pengatra RT dan RW

3.  Surat Kelahiran dari Dokter/kelurahan yang asli

4.  Foto Copy KTP dan KK orang tua

5.  Foto Copy KTP Pemohon ( ada Hubungan keluarga )

6.  Foto Copy 2 orang saksi

7.  Foto Copy Surat Nikah ( Almarhum/almarhumah )

8.  Bila mana Orang tua  tidak mempunyai Surat Nikah dan KK/KTP  maka lampirkan SPTJM

SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

 

1.      Mengisi Formulir kematian

2.      Pengatra RT dan RW

3.      Surat Kematian dari Dokter/kelurahan yang asli

4.      Foto Copy KTP dan KK ( Almarhum/almarhumah )

5.      Foto Copy KTP Pemohon ( ada Hubungan keluarga )

6.      Foto Copy 2 orang saksi

7.      Foto Copy Surat Nikah ( Almarhum/almarhumah )

8.      Bila mana Almarhum/almarhumah tidak mempunyai Surat Nikah dan KK/KTP maka lampirkan SPTJM

SYARAT PERMOHONAN PINDAH

 

1.    Mengisi formulir pindah

2.    Pengantar RT dan RW

3.    KTP yang asli

4.    KK asli di perbahurui ( di ganti ) 

SYARAT PERMOHONAN NA

 

 

1.    Pengantar RT dan RW

2.    Foto Copy KTP dan KK

a.     Kedua Orang Tua

b.    Calon Mempelai Wanita

c.     Calon Mempelai Pria

3.    Surat Pernyataan Belum Kawin

4.    Surat Keterangan Sehat Bebas HIV

5.    Fotocopy Akta Lahir dan Ijazah

6.    Sertifikat ELSIMIL bagi Perempuan

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK )

 

1.    Pengantar RT dan RW

2.    Foto Copy KTP dan KK

3.    Foto Copy Ijazah / Akta Kelahiran 

SYARAT PERMOHONAN SURAT WARIS

 

1.    PENGANTAR RT/RW

2.    FC. SURAT NIKAH (Alm/Mah) dilegalisir 2 rangkap

3.    FC. Akta Kematian dari Disdukcapil

4.    FC.KTP/KK ( Alm/mah ) dilegalisir 2 rangkap

5.    CF. KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah ( bagi yang sudah nikah ) para ahli waris di legalisir 2 rangkap

6.    CF. KTP 2 orang saksi

7.    CF. PBB Tahun tahun berjalan yang sudah lunas.

CATATAN :

1.    Bila mana KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian sudah barkot tidak usah d legalisir

2.    Bila mana ada Ahli waris ada yang di bawah umur, maka untuk permohonan Ahli Warisnya ke pengadilan Agama Kota Bandung.

3.    Bila mana Alm/mah tidak mempunyai surat nikah maka harus dibuatkan duplikat Surat nikah ke KUA yang menikahkan, bila mana tidak ada sama sekali ( Kawin Siri ) maka harus sidang isbat ke Pengadilan Agama 

Prosedur
Prosedur   1
Senin-Jum'at

08.00-12.00  
12.00-13.00 Istirahat
13.00-16.30  
Sabtu LIBUR

 

1. Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Cisurupan

2. Mengisi Buku Pengaduan Maksud dan Tujuan

3. Pelapor Melakukan Konsulidasi dengan petugas pengelola pada hari itu juga

4. Petugas Pengelola melakukan investigasi di lapangan atas kebenaran  pengaduan tersebut

5. Bila fakta/data lengkap dan sesuai maka kasus akan ditindaklanjuti ketingkat pimpinan

Biaya
Biaya   1

Tidak ada biaya (Semua Pelayanan Gratis)

Produk
Produk   1

Formulir Kartu Tanda Penduduk

Formulir Kartu Keluraga
Formulir Akta Lahir
Formulir Kematian
Formulir Pindah
Link NIB
Pengaduan