Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cisurupan

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No. 08 / 2007

Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No. 08 / 2012

Perarturan Daerah Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Permendagri No. 69 / 2012

Permendagri tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri No. 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten / Kota

Dasar Hukum
PP No. 65 / 2005

Perarturan Pemerintah Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Dasar Hukum
PP No. 96 / 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Undang Undang Tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Undang Undang Tentang Pelayanan Publik  

Dasar Hukum
UUNo. 23 / 2006

Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

Sarana
Pendingin Ruangan/ AC
Baik
Sarana
Televisi/ Sarana Informasi
Baik
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Duduk Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
Sarana Ibadah/Mushola
Baik
Sarana
Toilet Umum
Baik
Sarana
Aula Kelurahan
Baik
Sarana
Tiket Antrian
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Ruang Menyusui
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
Ruang Rapat Intern
Baik
Tata Tertib & Kode Etik
  1. Pegawai sudah hadir 15 menit sebelum jam buka pelayanan (Pukul 07.45 Wib)
  2. Pegawai berpakaian dinas dan berpenampilan rapih
  3. Intruksi kerja bagi pegawai penerima tamu/resepsionis :
    • Memberikan senyum dan salam
    • Mempersilahkan pengambilan no antrian
    • Menanyakan pada tamu jenis keperluan kunjungan
    • Mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu
  4. Intruksi kerja bagi pegawai yang melayani penerimaan berkas
    • Memberikan senyum dan salam
    • Menanyakan kepada warga, jenis pelayanan apa yang akan di proses oleh warga
    • Memberikan informasi persyaratan dari pelayanan yang akan di proses warga
    • Memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai jenis pelayanan yang akan di proses warga, apabila warga sudah membawa berkas permohonan
    • Mempersilahkan pengisian formulir isian permohonan/mengembalikan berkas permohonan untuk di lengkapi apabila persyaratannya tidak lengkap
    • memberikan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  5. Intruksi kerja bagi pegawai yang melayani penyelesaian berkas :
    • Memproses berkas permohonan sesuai dengan jenis pelayanan yang disampaikan pemohon
    • Memeriksa/mengedit hasil penyelesaian berkas
    • Membubuhkan paraf pada hasil pekerjaan
    • Menandatangankan surat kepada Lurah/Sekertaris Lurah/Kasi Pelayanan/ para kasi bila salah satu berhalangan
    • Membubuhkan Cap dan mencatat pada buku registert tentang jenis pelayanan yang di sampaikan
    • Meminta warga untuk memeriksa hasil permohonannya
    • Melakukan perbaikan, apabila pemohon tidak sesuai yang di inginkan atau terjadi kesalahan pengetikan
    • Menyerahkan hasil permohonan pelayanan kepada warga masyarakat pemohon
    • Memberikan formulir survey kepuasan masyarakat untuk di isi oleh pemohon
    • Mengucapkan terimakasih / salam kepada warga yang akan meninggalkan loket pelayanan

Kami Pegawai di Lingkungan Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling Menghormati, mampu bekrja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan Pelayanan Secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminiatif;
  7. Senantiasa berfikir positf, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik  bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

Sumber : Keputusan Walikota Bandung No : 800/Kep.160-Inspektorat/2011 Tanggal 9 MAret 2011

SI Pelayanan Publik

PAPAN INFORMASI

SI Pelayanan Publik

BANNER

SI Pelayanan Publik

BROSUR PERSYARATAN PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

Website

SI Pelayanan Publik

Televisi

Visi Misi & Motto

" TERWUJUDNYA KELURAHAN CISURUPAN SEBAGAI KELURAHAN TERMAJU DALAM PELAYANA PUBLIK "

1. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Peningkatan Mutu Dan Jumlah Aparatur Kelurahan Sesuai Dengan Tuntutan Kebutuhan Masyarakat

2. Menciptakan Kinerja Aparat Kelurahan Yang Efisien, Efektif, Bersih, Berwibawa Dan Berdaya Saing Serta Terbebas Dari Praktek Korupsi, Kolusi Serta Nepotisme (KKN)

3. Menumbuhkan Dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Mandiri Melalui Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Yang Ada.

4. Menciptakan Lingkungan Yang Hijau, Bersih, Teratur Dan Berkeseimbangan Serta Mempunyai Daya Tarik Dalam Bidang Ekonomi Dan Wisata.

M : MAKMUR

A : AMANAH

J : JUJUR

U : UNGGUL

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

SENANTIASA BERIKHTIAR MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN VISI, MISI DAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN MELALUI PENYEDIAAN PELAYANAN PRIMA DENGAN BERORIENTASI PADA KEPUASAN MASYARAKAT.